Jakarta Punya Cerita, Mana Layarnya?
Eduaksi | 2026-10-14 16:39:11
Oleh M. Sulthan Amani, S.Sos. (Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta)
Dalam tulisan sebelumnya, "Kota Global Tanpa Perda Penyiaran, Jakarta Sedang Melupakan Ruang Publik", penulis membahas ketiadaan peraturan daerah di DKI Jakarta yang mengatur tentang penyiaran. Sehingga hal itu menjadi menarik untuk diperdalam lebih lanjut dengan pertanyaan spesifik; bagaimana Jakarta menghadirkan ruang penyiaran yang mampu merekam perjalanan kota, merawat identitas lokal, dan menyuarakan kepentingan warganya menjelang lima abad Jakarta pada 2027?
Dari sejarah panjang, kekayaan budaya Betawi, hingga dinamika metropolitan, Jakarta dibentuk oleh pengalaman warganya yang beragam. Cita-cita menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga ruang komunikasi publik. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang komunikasi yang memungkinkan setiap orang menyampaikan pandangan, mengemukakan argumen, serta memperoleh kesempatan untuk didengarkan dalam proses pembentukan opini publik (Muzzaqi, 2013).
Ruang publik Jakarta berisiko menjadi terbatas apabila masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai pihak yang turut membicarakan, mengkritisi, dan memengaruhi arah pembangunan kotanya. Karena itu, diperlukan medium komunikasi yang terbuka dan memungkinkan warga menginisiasi pembicaraan, mengembangkan gagasan, serta mempertanyakan kebijakan dan persoalan sosial kemasyarakatan. Dalam konteks tersebut, televisi lokal dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Jakarta, terutama melalui penyediaan informasi lokal, pengembangan kebudayaan, dan perluasan partisipasi masyarakat.
Sejumlah daerah di Indonesia telah mempunyai stasiun televisi yang membawa identitas lokalnya, seperti Aceh TV, Bandung TV, Jogja TV, Semarang TV, Sriwijaya TV, Sumut TV, dan Surabaya TV. Meskipun demikian, Jakarta sendiri sebenarnya telah memiliki JAKTV sebagai stasiun televisi swasta lokal yang telah mengudara sejak 2004 dan mengangkat berbagai isu di Ibu Kota. Namun keberadaan televisi lokal swasta perlu dibedakan dari lembaga penyiaran publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Di tengah kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan nasional, pertanyaan yang kemudian muncul bukanlah Jakarta memiliki televisi lokal, melainkan sejauh mana pemerintah daerah membangun kebijakan dan kelembagaan penyiaran yang secara khusus menjamin pelayanan informasi publik bagi warganya. Selain itu, masyarakat Jakarta juga dapat turut aktif berpartisipasi mengisi ruang-ruang publik melalui konten-konten yang berbasis kearifan lokal, sehingga televisi lokal menjadi medium yang bersentuhan langsung dengan warga.
Ketiadaan stasiun televisi milik daerah di Jakarta perlu dibaca bukan semata-mata sebagai persoalan kelembagaan, melainkan sebagai pertanyaan tentang bagaimana ruang informasi publik dibangun dalam demokrasi lokal. Rumah penyiaran menjadi penting karena demokrasi tidak cukup hanya menyediakan saluran bagi warga untuk memilih pemimpinnya, tetapi juga membutuhkan ruang yang memungkinkan masyarakat memahami persoalan, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Jakarta dengan beragam konteks yang ada, ruang tersebut diperlukan untuk mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat di tengah persoalan perkotaan yang kian kompleks. Isu transportasi, lingkungan, hunian, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan sosial membutuhkan pembahasan yang berkelanjutan dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Televisi Jakarta dapat mengambil peran melalui produksi informasi yang mendalam, dialog publik, dan program edukasi yang menempatkan kebutuhan warga sebagai bagian penting dari agenda pembangunan kota.
Selain itu, pembentukan stasiun televisi bagi Jakarta juga perlu ditempatkan dalam konteks relasi antara kepentingan publik dan ekonomi politik media. Surokim (2012) mengingatkan bahwa media penyiaran lokal tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan politik yang dapat memengaruhi wacana serta konstruksi realitas yang disajikan kepada masyarakat. Dalam situasi tersebut, kepentingan publik, kebenaran, keadilan, dan suara kelompok marginal berisiko tidak memperoleh ruang yang memadai ketika berhadapan dengan agenda pemilik media maupun kepentingan politik praktis.
Meskipun bias kepentingan tidak mudah dihilangkan sepenuhnya, media penyiaran tetap mempunyai tanggung jawab untuk menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama dan menjaga jarak dari keberpihakan partisan. Sehingga pemikiran ini menjadi relevan bagi Jakarta karena kebutuhan akan ruang penyiaran tidak cukup dijawab melalui pendirian lembaga atau penyediaan saluran siaran semata. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun ruang penyiaran yang mampu melayani masyarakat secara inklusif, memberikan tempat bagi kelompok yang kurang terwakili, serta menghindari informasi yang tidak semata-mata mengikuti kepentingan ekonomi dan politik tertentu.
Pada akhirnya, pertanyaan “Jakarta Punya Cerita, Mana Layarnya” tidak semata-mata soal mendirikan sebuah stasiun televisi. Pertanyaan ini menyangkut bagaimana Jakarta membangun ruang penyiaran yang mampu merekam perjalanan kotanya, mempertemukan beragam kepentingan, dan memberi tempat bagi suara warga yang kerap luput dari kepentingan. Jakarta membutuhkan lebih dari sekadar layar yang menampilkan peristiwa; Jakarta membutuhkan ruang yang membuat masyarakat dapat melihat, memahami, dan membicarakan kotanya sendiri. Sebab, kota global yang berbudaya bukan hanya kota yang dikenal dunia, melainkan juga kota yang memberi ruang bagi warganya untuk menceritakan dirinya sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
