Kota Global Tanpa Perda Penyiaran, Jakarta Sedang Melupakan Ruang Publik?
Politik | 2026-08-07 16:26:49
Oleh M. Sulthan Amani, S.Sos. (Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta)
Miris. Wacana Jakarta menjadi Kota Global sepertinya tak perlu untuk digembar-gemborkan, Kota Global yang dianggap menjadi kemajuan peradaban Ibu Kota nyatanya akan memperkeruh ruang publik. Jika anda membayangkan Kota Global sebagai Kota yang menyajikan kehidupan futuristik nan modern, maka anda adalah korban media sosial kian menggila—bagaimana tidak? Saat ini masyarakat Jakarta telah banyak meninggalkan Televisi dan Radio, dimana keduanya masih dalam ruang pengawasan pemerintah. Sementara media sosial, seperti Youtube, Instagram, X kerap kali memengaruhi pemikiran dan cara pandang warga Ibu Kota, namun berbagai platform tersebut bukan ruang yang aman bagi masyarakat kita.
Sebagaimana kita ketahui, KPI atau KPID DKI Jakarta merupakan lembaga yang telah diamanatkan undang-undang untuk mengawasi isi siaran—tapi hanya TV dan Radio. Media Sosial bukan ruang bagi KPID DKI Jakarta untuk dapat menjadi moral force bagi warga Jakarta, padahal ini merupakan platform yang harus dijaga dan diawasi—terlebih era post-truth saat ini kita menjadi sulit membedakan mana kebenaran dan pembenaran. Jika TV dan Radio dapat diawasi karena menggunakan frekuensi publik, media sosial justru diatur dan dipengaruhi oleh algoritma.
Melalui tulisan ini, tentunya muncul pertanyaan; mau dibawa kemana arah ruang publik di Jakarta? Tanpa adanya aturan yang secara spesifik mengatur pengawasan ruang publik, maka media sosial akan menjadi ruang publik tanpa pembatasan moral dan etika. Harus diakui bahwa Jakarta adalah daerah yang dapat memengaruhi seluruh daerah pelosok negeri ini, berbagai kasus-kasus di Jakarta dapat memengaruhi banyak kelompok di luar Jakarta. Selain Bali, Jakarta adalah Kota pertama yang dipengaruhi oleh banyak budaya dari luar negeri.
Dalam pengawasan KPID DKI Jakarta, beberapa kali konten-konten di Televisi justru viralnya di media sosial; bukan karena menonton TV—tapi lembaga penyiaran mulai menyiasati aturan dengan menampilkan adegan-adegan tidak bermoral di kanal-kanal Youtube maupun Instagram. Hal ini menjadi faktor yang harus menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk memandang bahwa ruang publik harus menjadi prioritas, jika kita ingin menyongsong Jakarta sebagai Kota Global dan bermoral.
Penyiaran kerap menjadi isu yang dianggap mudah dikaitkan dengan bidang-bidang lainnya, seperti politik, ekonomi, dan lain-lain. Sehingga wacana Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyiaran sering kali dianggap hanya membuat aturan semakin banyak, tidak terlalu penting dan sudah mengacu pada Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah pusat. Padahal isu-isu lokal Jakarta yang menjadi nasional adalah akibat dari polarisasi politik di sosial media, kemudian dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Harry Azhar Azis (2016) mengungkapkan dunia semakin menyatu agenda globalisasi dimulai serta jarak dan waktu pun menyempit, sehingga budaya dan kompetensi individual pun kian mengkristal. Ketika kita menganggap Jakarta sebagai Kota Global sebagai agenda kemajuan, kita harus memerhatikan budaya masyarakat Jakarta yang saat ini semakin individualis—jauh dari kata gotong royong dan kebersamaan. Maka perda penyiaran menjadi penting untuk dibentuk sebagai acuan dasar demi menjaga moralitas masa depan anak Jakarta.
Ruang Publik kita saat ini telah dinodai dengan praktek-praktek menyimpang seperti kelompok LGBT yang semakin liar di media sosial, sudah mulai terbuka tanpa rasa malu—belum lagi saling serang antar netizen kian tak terkendali. Menjaga ruang publik di Ibu Kota adalah tanggungjawab kolektif pemerintah, DPRD, KPID bersama dengan masyarakat Jakarta, melalui perda ini tentunya instrumen paling penting adalah penyelenggaraan literasi media yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder kepada masyarakat. Dengan harapan kita semua dapat berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman setiap pengguna media sosial agar senantiasa menelaah informasi sebelum dijadikan landasan dalam berkehidupan.
Tanpa Perda Penyiaran, Jakarta sebagai Kota Global dapat menghadapi dampak negatif globalisasi, seperti melemahnya identitas budaya lokal, dominasi platform dan konten asing, berkurangnya ruang bagi siaran lokal, serta menurunnya fungsi penyiaran sebagai instrumen pendidikan, kebudayaan, dan pelayanan publik. Jika itu semua terjadi, lantas bagaimana kita mengembalikan jati diri bangsa kita yang senantiasa menjaga entitas lokal dan berkebudayaan leluhur?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
