Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Sulthan Amani

Sistem Penyiaran Nasional: Menjaga atau Mengendalikan Ruang Publik?

Politik | 2026-08-11 14:34:10
Sumber : Hasil Editing Penulis

Oleh M. Sulthan Amani, S.Sos. (Tenaga Ahli KPID Prov. DKI Jakarta)

Istilah ruang publik yang dipopulerkan oleh Jurgen Habermas, menjadi tempat terjadinya pertukaran dan pergulatan berbagai gagasan kultural, politik, ekonomi, atau sosial (Tricana, 2013). Dalam bahasa Habermas, ruang publik adalah zona netral tempat dominasi pemerintah, partai politik, kelompok bisnis atau kelompok kepentingan lainnya yang seharusnya dihindarkan (Curran, 2000). Walau karya Habermas memfokuskan diri pada ruang publik dari masyarakat borjuis, namun melalui batu loncatan itulah ruang publik dapat dipahami sebagai ruang yang menyediakan dan melibatkan publik secara luas dalam mendiskusikan realitas yang ada (Nasrullah, 2012).

Perkembangan teknologi dan informasi saat hampir tidak dapat dibendung lagi oleh apa pun, karena hampir semua aktivitas manusia digerakkan dan dipengaruhi oleh media komunikasi maupun teknologi; platform-platform seperti WhatsApp, TikTok, Instagram, YouTube dan sebagainya. Akibatnya menjadi wajar jika media mempunyai implikasi yang sangat signifikan pada budaya, masyarakat, dan tentu saja kehidupan politik (Hodkinson, 2011).

Indonesia, dalam konteks ini sebagai negara demokrasi, yang memberikan kebebasan kepada masyarakat, memerlukan suatu deliberasi yang kuat guna menghindari distraksi yang memecahkan rakyatnya. Deliberasi adalah cara untuk mengerti kebutuhan masyarakat karena mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang kuat; deliberasi berasal dari kata lain deliberation yang berarti “konsultasi, menimbang-nimbang, atau melakukan pertimbangan mendalam”. Tentunya hal ini dapat dibangun dengan kesadaran yang rasional tentang etika berkomunikasi sehingga tidak ada emosi dengan mengungkapkan kata-kata yang berlebihkan, menjelekan, atau bahkan menjatuhkan.

Kebebasan berpendapat di media sosial khususnya, sulit dikendalikan. Berbeda dengan media penyiaran seperti Televisi dan Radio yang diatur sepenuhnya dalam Undang-undang Penyiaran, kemudian media massa juga diatur dalam Undang-Undang Pers. Sementara Media Sosial diatur dalam Undang-Undang ITE yang tentunya masih menjadi kontroversi, karena tidak ada lembaga yang benar-benar punya pedoman dalam mengawasi netizen (internet citizen) di Indonesia. Adapun penelitian yang dilakukan oleh Ida, dkk (2022) mengenai banyaknya tuturan kebencian dalam komentar warganet mencakup (1) bentuk penghinaan; (2) bentuk penyebaran berita bohong; (3) bentuk provokasi; (4) bentuk pencemaran nama baik; (5) bentuk penistaan, dan (6) bentuk penghasutan.

Kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dewasa ini media sosial menjadi ruang pembenaran dan penghakiman, tanpa mementingkan aspek-aspek moral dan norma masyarakat—media sosial tidak dapat disebut sebagai arena demokrasi yang sehat bagi pengguna akun media sosial. Namun pada saat yang sama, Habermas memandang ruang publik digital ini telah dikomersialisasikan demi kepentingan pemilik modal atau pemasang iklan (Haeser, 2018).

Adopsi Ketegasan Rusia dan Tiongkok

Bagi Rusia, pemerintah telah melihat perkembangan ekonomi yang signifikan dan arus globalisasi yang begitu kuat dapat berdampak pada demokrasi, yang dapat dianut oleh masyarakat Rusia. Petrov (2009) menyebutkan kontrol yang dilakukan oleh pemerintah Rusia, yakni: (1) sistem presidensial yang kuat mengontrol seluruh institusi, termasuk parlemen, lembaga yudikatif, bisnis, dan kepala daerah; (2) kontrol pemerintah terhadap media, dengan membentuk opini publik dengan secara hati-hati dan selektif mengeluarkan berbagai pesan; (3) melakukan kontrol terhadap pemilihan umum.

Akhirnya berbagai tuntutan terhadap mundurnya Presiden Putin yang dilakukan oleh kurang lebih 1000 demonstran pada tahun 2012, berbagai protes untuk kebebasan dilakukan oleh kaum gay dan lesbian, serta bentuk protes yang dilakukan oleh gerakan gerilya kaum feminist melalui Pussy Riots (Financial Times, 2012). Sementara itu Tiongkok juga menyadari bahwa potensi besar media dapat memengaruhi pandangan politik masyarakatnya, bahkan pemerintah Tiongkok memblokir semua akses platform seperti Facebook, Instagram, X, dan YouTube—mereka menggantinya dengan WeChat, Weibo, Xiaohongshu, Douyin, dan Youku.

Meskipun demikian, media Tiongkok itu tidak notabene menjadi statis. Seperti YouTube bagi dunia barat, ruang media Tiongkok kini sudah diwarnai dengan public figures yang menggunakan media sosial seperti Miaopai dan WeChat untuk mengadakan talk show dengan konten yang tidak dimuat di media milik pemerintah. Misalnya “The Papi Show” oleh Papi Jiang yang menyuarakan tentang norma gender yang sebenarnya berseberangan dengan nilai yang dianut Partai Komunis Tiongkok (Repnikova dan Fang, 2016).

Berbeda dengan Rusia dan Tiongkok, Indonesia pasca-reformasi berkembang menjadi ruang publik digital yang relatif lebih terbuka dan plural. Berbagai platform menjadi arena penting bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, membentuk opini publik, dan melakukan kritik terhadap pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah tetap memiliki berbagai instrumen regulasi untuk mengatur ruang digital, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kebijakan terhadap platform digital.

Akan tetapi dalam penerapannya UU ITE dianggap oleh banyak masyarakat terlalu luas atau tidak proporsional dapat menimbulkan chilling effect, sehingga masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik atau pendapat karena khawatif berhadapan dengan proses hukum. Tentunya Indonesia perlu mengadopsi ketegasan Rusia dan Tiongkok dalam menjaga ruang publik serta menentukan standar moral masyarakat digital, tanpa harus membelenggu masyarakat dalam ketakutan dengan proses hukum.

Jika UU ITE dianggap sebagai instrumen yang menakut-nakuti masyarakat, maka apa regulasi yang tepat dalam menentukan standar moral dari ruang publik kita?

Menata Kembali Sistem Penyiaran Nasional

Jawabannya ada pada Revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam wacananya, UU Penyiaran yang terbaru akan menggunakan pendekatan Sistem Penyiaran Nasional yang lebih adaptif terhadap konvergensi media dan perkembangan platform digital. Jika sebelumnya sistem penyiaran hanya berpusat pada lembaga penyiaran televisi dan radio, rancangan terbaru akan memperluas cakupan sistem tersebut dengan memasukan penyelenggara platform digital, Over The Top (OTT), dan User Generated Content (UGC) sebagai bagian dari ekosistem penyiaran.

Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dari sistem penyiaran yang berbasis frekuensi dan lembaga penyiaran menuju sistem penyiaran yang terintegrasi dengan ekosistem digital, sehingga ruang publik tidak lagi dipandang hanya sebagai ruang yang dibentuk oleh televisi dan radio—tetap juga oleh berbagai platform tempat masyarakat memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi informasi. Arah tersebut sejalan dengan pembahasan DPR pada 2026 yang menempatkan revisi UU Penyiaran sebagai respons terhadap transformasi media menuju platform digital, layanan streaming, media berbasis internet, dan kecerdasan artifisial.

Jika dibandingkan dengan UU ITE, RUU Penyiaran berpotensi lebih aman bagi ruang publik karena menempatkan tanggungjawab pada ekosistem media dan platform, bukan semata-mata pada individu yang berekspresi. Namun perluasan kewenangan negara tetap harus dibatasi agar tidak berubah menjadi kontrol terhadap opini publik. Karena itu, keberhasilan Sistem Penyiaran Nasional bukan diukur dari seberapa kuat negara mengendalikan konten, melainkan dari seberapa mampu negara menjamin ruang publik tetap terbuka, beragam, krtis, dan demokratis.

Setelah keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akhirnya RUU Penyiaran akan menjadi langkah konkrit dalam menentukan ulang siapa yang berhak mengatur ruang publik digital melalui Sistem Penyiaran Nasional. Tentunya ini perlu dikawal secara massif oleh masyarakat, karena berkaitan dengan masa depan ruang publik Indonesia. RUU Penyiaran tidak hanya menyangkut bagiamana media dan platform digital diatur, tetapi juga menentukan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa revisi UU Penyiaran benar-benar menjadi instrument untuk melindungi ruang publik, bukan untuk mengendalikan ruang publik. Sehingga kualitasi demokrasi digital di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk mengawal agar ruang publik tetap menjadi ruang inklusif, plural, dan bebas dari dominasi kekuasaan, baik oleh negara maupun kepentingan korporasi platform.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image