Keadilan Iklim dan Karhutla di Indonesia
Eduaksi | 2026-11-03 17:22:46Perubahan iklim dewasa ini tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai anomali ekologis, melainkan telah menjelma menjadi krisis eksistensial multidimensi yang mengancam fondasi peradaban manusia. Di Indonesia, ancaman ini termanifestasi secara nyata melalui bencana ekologis berulang berupa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang kian memuncak pada musim kemarau akibat kombinasi anomali iklim dan fenomena El Niño.
Meskipun bukti-bukti saintifik terus menyajikan data mengkhawatirkan mengenai kenaikan suhu global dan cuaca ekstrem, respons institusional sering kali tidak sepadan dengan skala ancaman yang ada. Kebuntuan ini memaksa kita untuk menggeser lensa analisis dari sekadar fisika atmosfer menuju telaah kritis terhadap struktur politik, ekonomi kapitalisme pasar bebas, dan model ekstraktif yang mengatur tatanan global serta nasional saat ini.
Dalam memahami akar kebuntuan tersebut, argumen sentral dari pemikir seperti Naomi Klein dan Astra Taylor (2026) mengenai benturan fundamental antara model ekonomi kapitalisme pasar bebas dan batasan ekologis (planetary boundaries) menjadi sangat relevan. Sistem ekonomi yang digerakkan oleh privatisasi, deregulasi, dan ekstraktivisme tanpa henti secara inheren tidak kompatibel dengan upaya pengurangan emisi karbon.
Di Indonesia, hal ini tercermin jelas dari intervensi antropogenik pada jutaan hektar ekosistem lahan gambut—seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Papua—demi membuka konsesi dan budidaya tanaman, di mana pengeringan serta kanalisasi lahan gambut mengubah fungsi alaminya dari kawasan basah yang selalu tergenang menjadi akumulasi bahan bakar organik yang sangat mudah terbakar.
Secara ilmiah, ekosistem bumi dan lahan gambut beroperasi melalui mekanisme sensitif yang mendekati ambang batas kritis (tipping points). Pakar Ekologi SITH ITB, Dr. Elham Sumarga, menjelaskan bahwa karakteristik kebakaran gambut tidak hanya terjadi di permukaan, melainkan juga di bawah permukaan (subsurface smoldering) yang membakar lapisan organik tebal, sangat sulit dipadamkan, serta memicu bencana asap pekat lintas batas.
Kerusakan ekosistem yang dikeringkan ini bersifat sangat sulit dipulihkan (irreversible), di mana paparan oksigen memicu dekomposisi mikroba cepat dan penurunan permukaan tanah (subsidence) yang berisiko menciptakan banjir permanen dalam 50 hingga 100 tahun ke depan. Realitas biofisik ini berbenturan keras dengan fiksi ekonomi neoliberal yang mengasumsikan bahwa kerusakan lingkungan dapat selalu diatasi dengan inovasi teknologi pasar.
Sayangnya, respons kebijakan selama ini kerap terjebak pada ilusi "kapitalisme hijau" dan solusi semu seperti perdagangan karbon atau penyeimbangan emisi yang berfungsi sebagai greenwashing untuk mempertahankan status quo industri ekstraktif. Di tingkat lokal, pendekatan penanganan Karhutla sering kali masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek tata kelola perizinan secara menyeluruh. Padahal, pelepasan emisi karbon dari Karhutla sangat masif—di mana satu hektar lahan gambut yang terbakar dapat melepaskan sekitar 200 hingga 300 ton karbon ke atmosfer—yang secara langsung mempercepat laju pemanasan global dan memperparah siklus ekstrem El Niño serta La Niña di Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lanskap politik internasional dan domestik di tengah desakan transisi energi justru diwarnai oleh kebangkitan nasionalisme sempit dan egoisme sektoral. Alih-alih merajut kolaborasi global yang inklusif, para pemimpin negara kerap memprioritaskan pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan keamanan pasokan energi fosil di atas komitmen mitigasi iklim.
Dalam ketiadaan solidaritas ini, kita menyaksikan "kapitalisme bencana" (disaster capitalism), di mana krisis dan bencana ekologis kerap dimanfaatkan oleh elit politik maupun korporasi untuk mendorong agenda privatisasi dan melonggarkan regulasi lingkungan, sementara kelompok masyarakat rentan terus memikul dampak terberat dari krisis kesehatan akibat partikulat PM 2.5 serta kehancuran sumber penghidupan.
Menghadapi kompleksitas kebuntuan ini, sains modern menunjukkan bahwa reformasi bertahap (incremental) tidak lagi memadai, sehingga dibutuhkan transformasi struktural yang radikal. Berdasarkan rekomendasi ilmiah tata kelola lingkungan, mitigasi Karhutla dan perubahan iklim di Indonesia harus bertumpu pada strategi restorasi ekosistem melalui pembasahan kembali (rewetting) menggunakan sekat kanal (canal blocking) untuk menjaga kelembapan gambut.
Selain itu, penerapan pemodelan spasial dan hidrologis mutlak diperlukan untuk mengevaluasi skenario kebijakan antisipatif, seperti moratorium izin konsesi baru pada lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, penghentian subsidi bahan bakar fosil, serta penegakan hukum yang tegas terhadap penggunaan api dalam pembukaan lahan.
Guna menyelaraskan perlindungan ekologis dengan kebutuhan ekonomi masyarakat, transisi menuju ekonomi regeneratif dapat didorong melalui penerapan budidaya tanaman ramah genangan atau paludikultur, seperti menanam sagu, purun, atau memanfaatkan pohon jelutung. Mengingat keengganan para pemimpin politik untuk mengambil langkah drastis yang berisiko merugikan korporasi besar, motor penggerak transformasi ini harus berasal dari bawah.
Sinergi lintas sektor antara pemerintah, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), akademisi, serta penguatan gerakan sosial akar rumput dan aliansi masyarakat sipil menjadi katalis utama untuk mendesak perbaikan regulasi serta keadilan iklim.
Krisis iklim dan daratan di Indonesia bukanlah sekadar masalah teknis penanggulangan titik api, melainkan krisis politik dan ekonomi yang membutuhkan keberanian moral untuk merombak tatanan yang ada. Kita tidak bisa menyelamatkan bumi dan melindungi kelestarian ekosistem gambut tanpa mengubah sistem ekonomi ekstraktif yang merusaknya.
Di tengah tantangan global saat ini, umat manusia dan bangsa Indonesia dihadapkan pada pilihan eksistensial yang mendesak: terus mempertahankan sistem usang yang membawa kehancuran ekologis, atau berani merajut kolaborasi radikal demi menciptakan masa depan yang adil, tangguh, dan lestari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
