Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Ketika Cyberbullying Menjadi Hakim di Media Sosial

Politik | 2026-08-27 19:16:41

Oleh Bunda Annisa

Muslimah Peduli Umat

Sebuah kasus cyberbullying tengah viral di jagat media sosial sejak awal Agustus ini. Berawal dari utas yang diposting oleh akun Yurizal di platform Threads mengenai keluhannya yang sudah menunggu kamar rawat inap di sebuah IGD rumah sakit selama 8 jam. Utas ini justru malah mengundang banyak hujatan, cibiran, dan stigma negatif terhadapnya yang dianggap manja dan berlebihan, apalagi Yurizal menggunakan jaminan BPJS. (cnnindonesia.com 8/12/2026)

Mirisnya, justru hujatan-hujatan online tersebut banyak datang dari para pelaku dunia medis seperti nakes dan dokter. Cibiran-cibiran nirempati ini bahkan tergolong cyberbullying. Kasus ini naik menjadi pemberitaan viral sejak dikabarkan pemilik akun Yurizal meninggal dunia beberapa hari setelah utasnya diposting. Banyak yang menyayangkan respon negatif di utas tersebut, padahal akun sender hanya sedang berkeluh kesah seperti banyak dilakukan akun lain di platform media sosial manapun.

Meski dalam kasus ini cyberbullying bukanlah penyebab utama kematian, tetapi dapat dilihat bahwa sikap nirempati hanya membawa mudharat. Polemik ini berlanjut di tangan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang berujung pada tindakan investigasi terhadap lebih dari sepuluh nama tenaga kesehatan dari dokter hingga perawat karena dianggap melanggar kode etik.

Kasus cyberbullying terhadap Yurizal bukanlah kasus tunggal, berdasarkan data Mendikbud Ristek dari hasil Asesmen Nasional 2021-2022 dan Rapor Pendidikan 2022-2023, sebanyak 24,4%siswa mengalami berbagai jenis bullying, salah satu diantaranya adalah cyberbullying. Bahkan survey internasional milik Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ke-5 dunia dengan kasus cyberbullying yang tinggi.

Sungguh ironi! Padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah Muslim terbanyak, juga adanya budaya ramah tamah yang popular dari nusantara ini. Tapi kenyataannya sungguh berbanding terbalik. Mungkin di dunia nyata para pelaku cyberbullying mampu untuk menahan diri, tapi sayangnya di dunia digital mereka bahkan seakan tidak peduli jika komentarnya mampu membunuh karakter seseorang yang bahkan tidak dikenalnya.

Lebih buruk lagi, dampak cyberbullying tidak berhenti saat arus berita viral turun. Korban akan membawa luka itu bertahun-tahun lamanya dalam wujud rasa malu, cemas, depresi, dan rendah diri. Efek ini bahkan terbawa hingga kesehariannya di dunia nyata. Misal bagi pelajar ini akan berpengaruh pada prestasi dan masa depan, dan bagi pekerja tentu lebih buruk lagi karena dapat merusak reputasi dan karir. Belum lagi jika anak-anak melihat orang dewasa yang menormalisasi cyberbullying, mereka akan menganggap kekerasan digital adalah hal yang biasa.

Padahal Allah SWT telah menetapkan aturan bagi setiap Muslim untuk tidak menyakiti sesama manusia. Allah SWT menunjukkan dalil-Nya secara tegas dalam QS. Al-Ahzab Ayat 58 dan QS. Al-Hujuraat Ayat 11. Didukung pula dengan hadis Rasulullah saw. yang artinya “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim), juga hadis yang artinya “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

Karena itu, sebagai seorang Muslim wajib bagi kita untuk menerapkan pola pikir dan pola sikap yang Islami sesuai dengan syariat Allah SWT. Sistem pendidikan seharusnya berbasis pada akidah bahkan di tingkat awal, yaitu lingkungan keluarga. Hal ini akan membangun karakter kepribadian Islam pada setiap individu yang tercermin pada akhlak dan adabnya, baik di dunia nyata maupun media sosial online.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image