Pendidikan Jadi Beban? Menyoal Sistem dan Tawaran Islam
Politik | 2026-09-16 19:46:00
Pendidikan seharusnya menjadi jalan bagi setiap manusia untuk memperoleh ilmu, membentuk karakter, dan mengembangkan potensi. Namun, realitas pendidikan hari ini masih menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Biaya pendidikan, keterbatasan fasilitas, ketimpangan kualitas antardaerah, hingga orientasi pendidikan yang semakin dekat dengan kebutuhan dunia kerja menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya pendidikan. Lebih jauh, kita perlu bertanya: apakah pendidikan hanya menjadi tanggung jawab individu dan keluarga, atau merupakan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya?Sebab, pendidikan tidak hanya memberikan manfaat kepada individu. Pendidikan melahirkan guru, ilmuwan, ulama, tenaga profesional, dan pemimpin yang nantinya kembali berkontribusi kepada masyarakat. Karena itu, ketika akses pendidikan terhambat, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh satu orang, tetapi dapat memengaruhi kualitas generasi dan masa depan peradaban.
Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang jauh lebih luas. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi merupakan bagian penting dalam membentuk manusia dan membangun peradaban. Tujuan pendidikan diarahkan pada pembentukan syakhshiyah Islamiyah, yaitu kepribadian Islam, melalui pembentukan aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah—pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan Islam.
Dengan konsep tersebut, pendidikan tidak berhenti pada transfer pengetahuan. Seseorang diharapkan memiliki ilmu sekaligus mampu menjadikan ilmu tersebut sebagai dasar dalam berpikir dan bersikap. Pendidikan juga diharapkan melahirkan generasi yang mampu menguasai ilmu agama maupun ilmu pengetahuan sehingga dapat berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.
Sejarah pendidikan Islam menunjukkan bahwa aktivitas keilmuan berkembang melalui berbagai tempat dan metode. Kuttab, masjid, majelis ilmu, halaqah, hingga madrasah menjadi bagian dari perkembangan pendidikan Islam. Pada masa Abbasiyah, misalnya, berbagai lembaga pendidikan berkembang dan menjadi bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam.
Lalu, bagaimana pendidikan seharusnya diselenggarakan?Dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Gagasan ini dibahas dalam karya seperti An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam dan Muqaddimah ad-Dustur. Negara tidak hanya membuat aturan pendidikan, tetapi juga bertanggung jawab menyediakan sarana yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendidikan.
Artinya, sekolah dan perguruan tinggi perlu tersedia, begitu pula perpustakaan, laboratorium, buku, serta fasilitas pembelajaran lainnya. Guru dan dosen juga harus mendapatkan penghasilan yang layak agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal. Pendidikan pun diarahkan agar dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang utama.
Pembiayaan pendidikan kemudian tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi. Dalam pemikiran an-Nabhani, kepemilikan harta dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Konsep kepemilikan tersebut berkaitan dengan bagaimana harta dikelola dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, Baitul Mal menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Sumber-sumber kekayaan yang berada dalam kategori kepemilikan umum dan negara dikelola berdasarkan ketentuan syariat, kemudian dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.
Dengan demikian, pendidikan gratis bukan berarti pendidikan tidak membutuhkan biaya. Sekolah tetap membutuhkan bangunan, guru, buku, laboratorium, dan berbagai fasilitas lainnya. Yang berbeda adalah siapa yang bertanggung jawab menyediakan pembiayaannya.
Dalam konsep yang ditawarkan, negara mengambil tanggung jawab tersebut melalui pengelolaan kekayaan yang berada dalam kewenangannya. Bahkan ketika sumber Baitul Mal tidak mencukupi untuk kebutuhan yang dianggap wajib, materi pemikiran an-Nabhani yang kamu gunakan menjelaskan adanya mekanisme dharibah dalam kondisi tertentu terhadap kaum Muslim yang mampu, hingga kebutuhan tersebut terpenuhi.
Di sinilah pendidikan dalam konsep khilafah dipandang bukan sebagai program tambal sulam, melainkan bagian dari sebuah sistem yang saling berkaitan. Sistem pemerintahan, ekonomi, pengelolaan kekayaan, dan pendidikan berjalan dalam satu kerangka.
Maka, persoalan pendidikan tidak cukup dijawab dengan mengganti kurikulum atau menambah satu program bantuan. Jika akar masalahnya menyangkut cara negara memandang pendidikan, mengelola kekayaan, dan memenuhi kebutuhan rakyat, maka solusi yang ditawarkan juga harus menyentuh akar tersebut.
Dalam perspektif pemikiran yang dibahas, khilafah ditawarkan sebagai solusi sistemik dan teologis. Sistemik karena pendidikan diatur bersama sistem ekonomi dan pemerintahan. Teologis karena tanggung jawab tersebut didasarkan pada prinsip dan hukum Islam.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar tentang mendapatkan ijazah atau pekerjaan. Pendidikan adalah jalan membentuk manusia berilmu, berkepribadian, dan mampu membangun peradaban. Karena itu, ketika pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan dasar dan amanah negara, maka negara tidak cukup hanya menjadi regulator. Negara harus hadir sebagai penanggung jawab penyelenggaraannya.
Jika pendidikan adalah fondasi peradaban, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “berapa biaya pendidikan yang mampu dibayar rakyat?”, melainkan “sistem seperti apa yang mampu menjadikan pendidikan sebagai hak yang benar-benar dijamin bagi seluruh masyarakat?”
Biaya pendidikan tidak berhenti pada uang sekolah atau kuliah. Buku, perlengkapan belajar, fasilitas, transportasi, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya juga membutuhkan biaya. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, kebutuhan tersebut dapat menjadi beban. Pada saat yang sama, kualitas fasilitas pendidikan juga belum tentu sama di setiap wilayah. Ada daerah yang memiliki sekolah, perguruan tinggi, perpustakaan, laboratorium, dan tenaga pendidik yang memadai, sementara daerah lain masih menghadapi keterbatasan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
