Balig Belum Tentu Siap: Merekonstruksi Pemahaman Siap Menikah
Agama | 2026-09-21 13:53:37
Kementerian Agama mencatat sampai 13 September 2026, Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) mencatat 997.123 pasangan menikah. Dari jumlah itu, 14.199 perempuan menikah sebelum usia 19 tahun. Laki-laki jauh lebih sedikit, 3.098 orang. Ketimpangan hampir lima banding satu ini saja sudah layak jadi bahan renungan tersendiri.
Angka 14.199 terlihat kecil jika dibagi satu juta. Tetapi angka agregat selalu menyembunyikan wajah. Di sinilah data mulai berbicara lebih keras. Pertama, ada 7.710 perempuan berusia 15–17 tahun. Mereka anak, menurut definisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua, ada 6.489 perempuan berusia 18 tahun. Mereka berada di bawah batas minimum usia perkawinan, tetapi secara hukum perlindungan anak sudah bukan anak. Kelompok ini duduk di celah antara dua rezim hukum. Bukan lagi anak yang dilindungi, belum juga dewasa yang boleh menikah.
Artinya kita sedang menghadapi dua persoalan yang berdekatan tetapi tidak identik: kawin anak di bawah 18 tahun, dan perkawinan di bawah batas minimum pada usia 18 tahun. Mencampur keduanya membuat kita salah merancang intervensi.
Ketiga, dan ini yang paling menohok: kelompok usia 17–18 tahun berjumlah 11.028 orang, atau sekitar 77,7 persen dari seluruh perempuan yang menikah sebelum usia 19 tahun. Tiga dari empat kasus terjadi hanya satu atau dua tahun sebelum garis batas.
Pertanyaannya Bukan "Boleh atau Tidak", tetapi "Kapan Kita Hadir?"
Konsentrasi di usia 17–18 tahun mengubah cara kita melihat masalah. Ini bukan gambaran masyarakat yang menikahkan anak sejak belia. Ini gambaran anak-anak yang sedang berlari menuju garis 19 tahun, lalu berhenti beberapa langkah sebelum sampai.
Kalau begitu, intervensi di meja penghulu jelas terlambat. Ia terjadi ketika keputusan sudah matang, ketika menolak berarti mempermalukan keluarga, ketika kehamilan sudah menjadi fakta.
Pertanyaan yang lebih jujur adalah: ke mana kita saat mereka berusia 14, 15, 16?
Di titik ini, argumen keagamaan biasanya masuk. Kalau sudah balig, katanya, syariat sudah membolehkan. Pembatasan usia oleh negara dianggap tambahan yang asing bagi agama. Anggapan ini menyederhanakan khazanah Islam sampai nyaris tidak dikenali lagi.
Ambil Q.S. al-Nisā' ayat 6, ayat yang justru melahirkan istilah bulūgh al-nikāḥ. Ayat ini bicara tentang anak yatim, dan susunannya punya tiga langkah, bukan satu. Uji mereka sampai mencapai usia menikah. Lalu, jika terlihat rusyd pada diri mereka, serahkan hartanya.
Perhatikan: mencapai usia menikah tidak langsung diikuti penyerahan harta. Ada pengujian di tengahnya, dan ada syarat kecakapan yang harus terbukti. Balig hanya membuka pintu. Rusyd yang menentukan apakah seseorang boleh melangkah masuk.
Sekarang bandingkan bebannya. Jika mengelola uang warisan saja mensyaratkan pengujian, atas dasar apa kita menganggap membangun keluarga hanya dengan tanggung jawab terhadap pasangan, kehamilan, dan pengasuhan anak cukup dibuktikan oleh satu tanda biologis?
Dasar Menikah Kemampuan, Bukan Umur
Tradisi Islam sebenarnya konsisten pada titik ini. Q.S. al-Nūr ayat 32 memerintahkan menikahkan mereka yang layak (shalih). Selain itu, dalam literatur hadis dikenal dengan konsep al-bā'ah yang menganjurkan menikah bagi pemuda yang mampu. Al-Nawawī menjelaskan al-bā'ah mencakup kemampuan biologis sekaligus kemampuan menanggung kebutuhan perkawinan.
Menariknya, dalam hadis lain terdapat kata al-syabāb yang tidak pernah disepakati batas angkanya. Para pensyarah berbeda pendapat, ada yang menyebut dari 16 sampai 30 tahun, ada juga yang sampai 40 tahun.
Hal ini menunjukkan yang tidak pernah berubah justru syarat kemampuannya, fikih sejak awal lebih peduli pada kesanggupan calon mempelai daripada pada angka umur calon mempelai.
Selain itu, ada pula riwayat peminangan Fatimah yang dipinang oleh Abu Bakar kemudian ditolak oleh Nabi Muhammad, kemudian dipinang oleh Umar bin Khattab dan kembali ditolak oleh Nabi Muhammad kemudian dipinang oleh Ali bin Abi Thalib baru lah diterima oleh Nabi Muhammad. Hali ini menunjukkan bahwa kondisi personal calon ikut menjadi pertimbangan, penolakan Nabi disertai alasan bahwa Fatimah masih kecil ketika itu (menurut sebagian riwayat berumur 15 tahun).
Sementara riwayat umur pernikahan Aisyah dan pengaturan idah dalam Q.S. al-Ṭalāq ayat 4 perlu dibaca dengan hati-hati yaitu hukum Islam mengatur akibat dari realitas sosial yang sudah ada, bukan menetapkan realitas itu sebagai cita-cita untuk segala zaman. Fikih membedakan antara menangani yang telah terjadi dan mencegah agar tidak berulang.
Kitab fikih empat mazhab panjang lebar membahas rukun dan syarat akad: wali, ijab kabul, saksi, mahar. Semua itu menjawab satu pertanyaan yaitu kapan akad terbentuk secara sah?
Masalahnya, percakapan publik gemar melompat. Dari "akadnya sah" langsung ke "berarti pernikahan ini baik dan patut dilaksanakan". Padahal sah, boleh, layak, dan maslahat adalah empat kategori yang berbeda. Akad bisa memenuhi seluruh unsur formal, dan tetap meninggalkan risiko nyata pada pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kemampuan mengasuh.
Kesiapan juga tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada penilaian orang tua. Bukan karena orang tua tidak sayang, tetapi karena keputusan keluarga bisa ditekan kemiskinan, rasa malu, kecemasan terhadap pergaulan, atau kehamilan. Kehadiran negara bukan perebutan kewenangan wali. Ia memastikan suara calon mempelai tidak tenggelam oleh kepentingan orang dewasa di sekitarnya.
Tiga Dimensi Bulūgh al-Nikāḥ
Dari pembacaan itu, bulūgh al-nikāḥ layak dirumuskan ulang sebagai pertemuan tiga hal:
- Kematangan biologis sebagai ambang dasar yang menjelaskan tubuh seseorang memasuki fase dewasa;
- Kecakapan intelektual-personal (rusyd) yaitu mampu mengambil keputusan, memberi persetujuan tanpa paksaan, memahami hak dan kewajiban, mengenali risiko, dan memiliki kestabilan emosi dasar;
- Kemampuan sosial-fungsional (al-bā'ah) yaitu kesanggupan memenuhi kebutuhan dasar, menata pendidikan, menjaga kesehatan reproduksi, berkomunikasi, mengelola konflik, dan bersiap mengasuh.
Ketiganya satu paket. Tubuh matang tanpa rusyd menghasilkan keputusan yang mudah digiring. Rusyd tanpa sumber daya melahirkan pasangan yang paham risiko tetapi tak sanggup menghadapinya. Uang tanpa persetujuan bebas tetap bernama pemaksaan.
Kerangka ini sekaligus menolak dua ekstrem. Biologisasi, yang menjadikan pubertas sebagai bukti final kesiapan. Dan legalisme usia, yang menganggap siapa pun yang genap 19 tahun otomatis matang. Perlu ditegaskan pula: kesiapan diukur dari kemampuan minimum dan kesediaan belajar, bukan standar kemewahan. Jangan sampai konsep kesiapan berubah menjadi alat diskriminasi terhadap keluarga miskin.
Lalu, 19 Tahun Itu Angka dari Mana?
Jujur saja: angka 19 bukan wahyu, dan tidak akan ditemukan padanannya dalam kitab klasik mana pun. Ia adalah praduga hukum. Negara tidak mungkin menguji rusyd setiap remaja satu per satu, sehingga dibutuhkan satu garis yang berlaku umum agar layanan pendidikan, kesehatan, dan pencatatan punya kepastian.
Fungsi garis itu sederhana: di bawahnya, pengecualian harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Di atasnya, pendidikan kesiapan tetap dibutuhkan. Justru karena begitu, dispensasi kawin perlu dijaga ketat sifat pengecualiannya. "Alasan sangat mendesak" harus dibedakan dari alasan yang sekadar terasa mendesak bagi keluarga. Gunjingan tetangga, rasa malu, dan kekhawatiran umum terhadap pergaulan belum membuktikan bahwa menikahkan adalah pilihan paling aman bagi anak. Yang harus diuji: adakah paksaan, masihkah pendidikan bisa dilanjutkan, bagaimana kondisi kesehatan, siapa menanggung kebutuhan dasar, dan adakah bentuk perlindungan lain.
Mengkritik angka 19 tetap sah. Tetapi menolaknya hanya karena kitab klasik tak menyebut angka itu adalah argumen yang lemah, sebab alasan pembentuk undang-undang yang menimbang kematangan jiwa dan raga, kesehatan, pendidikan, kesetaraan, hak anak berkenaan langsung dengan kemaslahatan keluarga yang menjadi tujuan fikih itu sendiri.
Kembali ke Angka 77,7 Persen
Sekarang kita punya konsep dan punya data. Keduanya menunjuk arah yang sama. Jika tiga dari empat perkawinan di bawah 19 tahun terjadi pada usia 17–18, maka titik intervensi kita meleset satu sampai tiga tahun. Program yang menyasar meja akad datang terlambat. Yang dibutuhkan adalah kehadiran di usia 14–16, saat keputusan belum terbentuk.
Beberapa langkah yang masuk akal:
Pertama, upgrade modul Bimbingan Perkawinan dan penyuluhan keluarga. Masyarakat perlu tahu bahwa balig biologis, usia hukum, rusyd, dan kemampuan berkeluarga adalah empat hal berbeda dan yang membedakannya adalah warisan fikih, bukan impor dari luar.
Kedua, pemisahan strategi untuk dua kelompok yang berbeda. Usia 15–17 tahun adalah wilayah perlindungan anak dengan segala perangkat hukumnya. Usia 18 tahun membutuhkan pendekatan lain, karena mereka tidak lagi tersentuh rezim perlindungan anak tetapi belum boleh menikah.
Ketiga, skrining edukatif di KUA yang terhubung dengan rujukan konseling bukan penghalang administratif baru.
Keempat, pendampingan khusus bagi penerima dispensasi, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Puskesmas, dan PUSPAGA. Risiko pasangan muda tidak berhenti saat akad selesai dicatat.
Penghulu dan penyuluh juga butuh bahasa yang bisa diterima orang tua. Menunda pernikahan demi menyiapkan pendidikan, kesehatan, dan penghidupan bukan berarti menolak sunah. Itu justru bagian dari menunaikan al-bā'ah. Kalimat semacam ini lebih mudah didengar daripada mengutip pasal.
Fikih klasik tidak pernah menyederhanakan kesiapan menikah menjadi urusan tubuh. Al-Qur'an menautkan balig dengan rusyd. Hadis menggantungkan anjuran menikah pada kemampuan. Ulama mengenal sadd al-dzarī'ah untuk menutup jalan mudarat.
Di balik 14.199 baris data ICBP tahun ini ada 14.199 perempuan muda dengan rencana yang mungkin tertunda, sekolah yang mungkin terputus, dan tubuh yang mungkin belum siap mengandung. Membaca ulang bulūgh al-nikāḥ secara utuh bukan sekadar latihan akademik. Ia cara kita memastikan bahwa jalan menuju pernikahan tidak mengabaikan orang yang akan menjalaninya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
