Penanganan PHK dalam Islam
Agama | 2026-08-26 12:54:48
Dilema ketenagakerjaan masih membayangi kehidupan masyarakat pekerja di Jawa Barat. Di satu sisi, arus investasi dilaporkan terus mengalir deras ke daerah. Di sisi lain, laju investasi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan ketahanan daya serap tenaga kerja, terutama pada sektor riil padat karya. Akibatnya, ketidakpastian ekonomi dan ancaman kehilangan pekerjaan tetap membayangi kesejahteraan para pekerja.
Data resmi mencatat tingginya tingkat penyesuaian hubungan kerja di Jawa Barat. Jawa Barat mencatat angka PHK tertinggi di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2026 dengan 6.727 pekerja kehilangan pekerjaan atau menyumbang sekitar 20,8 persen dari total PHK nasional yang mencapai 32.389 orang. Angka ini menegaskan bahwa satu dari lima pekerja yang terkena PHK di Indonesia berasal dari wilayah Jawa Barat.
Capaian nilai investasi daerah yang tinggi sejatinya menjadi indikator kemajuan ekonomi. Namun, capaian tersebut perlu diselaraskan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja lokal. Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi V, Abdul Hadi Wijaya, menyampaikan sorotan kritis atas realisasi investasi yang tinggi tetapi belum optimal dalam menyerap warga lokal di Jawa Barat.
Pernyataan perwakilan rakyat tersebut memberi sinyal kuat untuk mengkaji kembali arah paradigma pembangunan. Ketika pertumbuhan ekonomi lebih banyak digerakkan oleh efisiensi modal dan sektor nonriil, fungsi penyerapan tenaga kerja rentan terabaikan. Ketergantungan pada mekanisme pasar bebas kerap menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling rentan saat terjadi penyesuaian ekonomi.
Tingginya angka PHK bukan sekadar fenomena teknis akibat dinamika ekonomi global. Kondisi ini lahir dari keterbatasan paradigma ekonomi yang menyerahkan jaminan lapangan kerja kepada arus pasar. Dalam sistem ini, tujuan kegiatan produksi lebih berfokus pada maksimalisasi keuntungan, sementara fungsi penyediaan lapangan kerja dialihkan sepenuhnya kepada pemilik modal. Akibatnya, penyerapan tenaga kerja hanya berlangsung selama memberi nilai efisiensi materiil.
Selanjutnya, persaingan industri yang semakin tajam mendorong perusahaan melakukan otomatisasi dan penekanan biaya produksi. Praktik kerja fleksibel serta otomatisasi teknologi kerap menyingkirkan peran manusia dari proses produksi. Ditambah lagi, banjir produk impor bersuhu murah mereduksi daya saing industri manufaktur serta pertanian lokal. Tanpa jaminan perlindungan yang kokoh dari negara, jurang ketimpangan sosial kian melebar dan daya beli warga terus tergerus.
*Solusi Islam*
Dalam pandangan Islam, jaminan pekerjaan merupakan bagian integral dari tata kelola ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Bekerja bagi setiap laki-laki mukalaf adalah kewajiban individu (fardu ain) demi memenuhi kebutuhan keluarga, sebagaimana firman Allah Swt.: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf." (QS. Al-Baqarah: 233).
Oleh sebab itu, negara bertindak sebagai pelayan rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab langsung dalam menyediakan akses pekerjaan yang layak. Rasulullah saw. bersabda: "Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari).
Negara menjalankan peran ini dengan mengelola sumber daya alam milik umum secara langsung tanpa menyerahkannya kepada segelintir pemilik modal. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Pengelolaan langsung atas kekayaan umum ini membuka jutaan lapangan kerja produktif, dan hasilnya dikembalikan untuk membiayai fasilitas dasar warga.
Selanjutnya, negara mengarahkan aktivitas ekonomi agar fokus pada pertumbuhan sektor riil serta melarang transaksi nonsptial dan praktik riba. Allah Swt. berfirman:
"...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian." (QS. Al-Hasyr: 21).
Kejelasan hubungan kerja dijamin melalui kesepakatan akad syariat yang adil (ijarah atau syirkah) guna mencegah eksploitasi. Di samping itu, teknologi dimanfaatkan sebagai alat pendukung produktivitas manusia, bukan pengganti tenaga kerja, yang didukung oleh program pelatihan ulang (reskilling).
Negara juga menerapkan kebijakan menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat) untuk diserahkan kepada masyarakat yang siap mengelola sektor pertanian atau perkebunan. Tata kelola mata uang juga dibasiskan pada standar emas dan perak untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah inflasi.
Melalui integrasi antara tanggung jawab kepemimpinan, penguatan sektor riil, dan keadilan hukum, permasalahan PHK massal dapat diurai secara mendalam dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
