Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PropNex Indonesia

Telat Bayar Listrik 5 Hari, Apa yang akan Terjadi?

Properti | 2026-08-13 09:02:23
Sumber gambar: pinterest.com

Tagihan listrik pascabayar sebaiknya dibayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari biaya keterlambatan. Namun, jika karena lupa atau kesibukan Anda baru membayar beberapa hari setelah jatuh tempo, listrik tidak langsung diputus.

Jika Anda telat bayar listrik 5 hari, pelanggan masih dapat melunasi tagihan beserta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, apa saja konsekuensi keterlambatan dan kapan listrik bisa diputus?

Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Listrik 5 Hari?

Keterlambatan selama lima hari umumnya tidak langsung membuat listrik di rumah mati. Pelanggan masih bisa membayar tagihan yang tertunggak sekaligus biaya keterlambatannya.

Besaran denda bergantung pada daya listrik yang digunakan. Untuk keterlambatan kurang dari satu bulan, berikut kisaran dendanya:

  • 450–900 VA: Rp3.000 per bulan.
  • 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
  • 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
  • 3.500–5.000 VA: Rp50.000 per bulan.
  • 6.600–14.000 VA: 3% dari tagihan, minimal Rp75.000 per bulan.
  • Di atas 14.000 VA: 3% dari tagihan, minimal Rp75.000 per bulan.

Karena itu, sebaiknya tagihan segera dilunasi agar tunggakan tidak semakin bertambah.

Apakah Telat Bayar Listrik 5 Hari Kena Denda?

Ya, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan biaya keterlambatan. Besarnya denda disesuaikan dengan daya listrik yang terpasang di rumah.

Jadi, meskipun baru terlambat lima hari, sebaiknya tagihan segera dibayar agar tidak menimbulkan tunggakan yang lebih lama.

Kapan Listrik Mulai Bisa Diputus PLN?

Pemutusan listrik tidak hanya bergantung pada jumlah hari keterlambatan, tetapi juga pada berapa lama tagihan dibiarkan menunggak. Semakin lama tunggakan tidak diselesaikan, sanksi yang diberikan dapat semakin berat.

1. Tunggakan Memasuki 1 Bulan

Saat tunggakan memasuki satu bulan, pelanggan dapat dikenakan denda dan pemutusan sementara. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk pemutusan adalah MCB atau Miniature Circuit Breaker.

MCB berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik dari arus berlebih. Listrik dapat digunakan kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda yang harus dibayar.

2. Tunggakan Memasuki 2 Bulan

Jika tunggakan berlanjut sampai dua bulan, PLN dapat melakukan tindakan yang lebih lanjut, seperti pemutusan sementara dengan membongkar Alat Pembatas dan Pengukur (APP).

APP tersebut dapat mencakup kWh meter dan MCB. Pada kondisi tertentu, sambungan listrik dari jaringan menuju meteran pelanggan juga dapat dihentikan.

3. Tunggakan Lebih dari 3 Bulan

Tunggakan yang dibiarkan lebih dari tiga bulan dapat berisiko menyebabkan pemutusan permanen. Pada tahap ini, pelanggan bukan hanya perlu melunasi tagihan dan denda.

Jika ingin mendapatkan listrik kembali, pelanggan dapat perlu mengajukan penyambungan baru dan membayar biaya sesuai ketentuan PLN.

Bagaimana Cara Menghindari Denda Telat Bayar Listrik?

Keterlambatan pembayaran dapat dicegah dengan membuat pengingat sebelum tanggal jatuh tempo. Anda juga bisa memanfaatkan layanan digital untuk mengecek jumlah tagihan sekaligus melakukan pembayaran.

Tips Agar Tidak Lupa Membayar Tagihan Listrik

Buat pengingat rutin beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan begitu, Anda masih memiliki waktu untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran.

Selain itu, gunakan layanan pembayaran digital yang menyediakan notifikasi tagihan. Cara ini dapat membantu mengurangi risiko telat bayar listrik 5 hari atau lebih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image