Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Ir. Hamry Gusman Zakaria, M.M

5 Solusi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Kabar Pesantren | 2026-07-23 10:15:03
Ilustrasi Stop Kekerasan Seksual (Dok. Pribadi/Canva)

Hanya dalam enam bulan pertama 2026, sedikitnya tujuh kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren mencuat ke ruang publik. Korbannya sebagian besar adalah santri di bawah umur, sedangkan pelakunya merupakan figur yang dihormati. Fenomena yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar oknum, melainkan lemahnya sistem perlindungan anak di sebagian lembaga pendidikan berasrama.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 35 ribu perempuan dan anak menjadi korban kekerasan yang tercatat dalam SIMFONI PPA. Pemerintah sendiri mengakui bahwa angka tersebut hanyalah fenomena gunung es karena masih banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, ataupun tekanan dari lingkungan.

Di sektor pendidikan, Komnas Perempuan juga mencatat ratusan kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkungan sekolah maupun pendidikan keagamaan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terdapat 475 kasus kekerasan berbasis gender di berbagai satuan pendidikan dengan 972 pelajar dan mahasiswa sebagai korban. Adapun pada kurun 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 17 pengaduan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. Meski jumlah tersebut tidak mewakili seluruh kasus yang terjadi, data ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan keagamaan juga memerlukan sistem perlindungan anak yang kuat dan efektif.

Rentetan Kasus dalam Enam Bulan

Sepanjang semester pertama 2026 sedikitnya tujuh kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren mencuat ke publik.

Di Ponorogo, pengasuh pondok dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya sebelas santri laki-laki (18/5/2026). Di Tebo, Jambi, seorang pengurus pondok diduga mencabuli tujuh santriwati hingga salah satu korban melahirkan (5/6/2026). Di Kabupaten Semarang, seorang pria yang mengaku habib ditangkap karena diduga mencabuli delapan santriwati dengan menggunakan dalih agama (11/6/2026).

Kasus serupa juga mencuat di Pondok Pesantren Ibadurahman, Kutai Kartanegara, dengan jumlah korban yang bertambah menjadi 12 orang dan dugaan modus memperdalam ilmu tauhid (15/6/2026). Di Kota Semarang, pengasuh pondok pesantren Achmad Fauzi alias Abah Khan dilimpahkan ke kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya (24/6/2026). Di Samarinda, Kalimantan Timur, jumlah korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren bertambah menjadi empat orang (26/6/2026). Sementara itu, di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan modus pengobatan bekam (1/7/2026).

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang hampir sama. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, lingkungan yang tertutup, serta minimnya mekanisme pengawasan sehingga kekerasan berlangsung berulang tanpa segera terungkap.

Yang berulang bukan hanya pelakunya, tetapi juga kelemahan sistem yang memungkinkan pelaku terus menemukan korban baru.

Budaya patriarki yang dibalut legitimasi agama menjadi salah satu faktor yang turut membuka ruang terjadinya kekerasan seksual di sebagian lembaga pendidikan keagamaan. Dalam siaran persnya tahun 2026, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pengkultusan terhadap figur tertentu dapat melahirkan relasi kuasa berbasis spiritual. Dalam kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan posisi dan otoritas keagamaannya untuk memperoleh kepatuhan mutlak dari korban, bahkan disertai ancaman, doktrin, maupun penyalahgunaan ajaran agama guna membungkam perlawanan.

Komnas Perempuan juga menyoroti kuatnya budaya patronase pimpinan, budaya diam (culture of silence), serta loyalitas komunitas yang lebih mengutamakan nama baik lembaga daripada keselamatan korban. Akibatnya, korban sering kali enggan melapor karena khawatir dianggap mencemarkan nama pesantren atau tidak dipercaya oleh lingkungan sekitarnya. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, berbagai kasus menunjukkan pola yang serupa, yakni adanya klaim kesucian tokoh agama, penggunaan doktrin keagamaan, serta istilah-istilah religius yang dimanfaatkan untuk memperdaya dan mengendalikan korban.

Selain itu, tata kelola sebagian lembaga pendidikan berasrama yang relatif tertutup juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus. Ketiadaan mekanisme pelaporan yang independen, belum optimalnya sistem perlindungan korban, kuatnya stigma sosial, serta kecenderungan memandang kekerasan seksual sebagai persoalan pribadi menyebabkan korban semakin sulit memperoleh keadilan.

Belajar dari Tata Kelola Pesantren Modern 

Sejumlah pesantren modern telah mengembangkan tata kelola kelembagaan yang lebih sistematis, antara lain melalui pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan berlapis di asrama, evaluasi rutin terhadap pembina, komunikasi intensif dengan wali santri, serta penerapan disiplin organisasi yang tidak bertumpu pada satu figur. Pendekatan seperti ini patut menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lain dalam memperkuat perlindungan terhadap santri.

Apa yang Harus Dilakukan?

Negara sesungguhnya telah memberikan landasan hukum yang kuat agar pesantren menjadi ruang belajar yang aman bagi setiap santri. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, setiap pesantren diwajibkan menyelenggarakan pendidikan dalam lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan ramah anak. Amanat tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk pondok pesantren. Artinya, perlindungan terhadap santri bukan lagi sekadar komitmen etis, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan melalui sistem perlindungan anak yang efektif di setiap pesantren.

Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghukum pelaku. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem perlindungan santri secara menyeluruh.

5 Solusi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

1. Memperkuat Pendidikan Karakter dan Budaya Perlindungan Santri

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. menyampaikan bahwa Pesantren adalah kawah candradimuka Pancasila. Santri diajarkan Al-Quran dan juga diajarkan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan karakter Pancasila di pesantren mencegah radikalisme dan memperkuat moderasi beragama.

Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari pembentukan budaya yang menempatkan perlindungan santri sebagai nilai utama, bukan sekadar penyusunan aturan. Pendidikan karakter perlu diintegrasikan dengan edukasi mengenai penghormatan terhadap martabat manusia, keberanian melapor, empati, dan batasan interaksi yang sehat. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah Sekolah Laboratorium Pancasila (SLP) yang mengintegrasikan pendidikan karakter, perlindungan anak, pelibatan orang tua, serta budaya sekolah yang aman sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, pencegahan perilaku negatif tidak lagi bergantung pada integritas individu semata, melainkan menjadi bagian dari budaya organisasi yang dijalankan oleh seluruh warga pesantren.

2. Meningkatkan Kompetensi Para Pamong/Pengasuh dan Guru

Psikolog Anak UI, Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, M.Sc menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual sering menyamar sebagai 'pendidik yang perhatian'. Guru/pamong harus dilatih mengenali grooming, batasan sentuhan, dan komunikasi sehat dengan murid. Hal ini merupakan kompetensi dasar, bukan tambahan. Sebagian besar pesantren telah memiliki tenaga pendidik yang kompeten dalam ilmu agama, namun belum seluruhnya memperoleh pelatihan mengenai perlindungan anak, safeguarding, etika profesi, pencegahan kekerasan seksual, serta penanganan korban. Oleh karena itu, perlu diadakan pelatihan berkala bagi seluruh pengasuh dan pendidik pesantren agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, mencegah penyalahgunaan relasi kuasa, serta menangani laporan secara profesional.

3. Memberikan Pendidikan Seksual Bagi Para Santri

Pendidikan seks bukan berarti mengajarkan perilaku seksual, melainkan memberikan pemahaman mengenai bagian tubuh pribadi, batasan sentuhan yang aman (safe touch) dan tidak aman (unsafe touch), cara mengatakan "tidak", serta keberanian melapor kepada orang dewasa yang dipercaya. Pendidikan ini dapat dikembangkan dengan pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai agama sehingga tidak bertentangan dengan prinsip pendidikan pesantren. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Hasbullah Thabrany, M.P.H., menegaskan bahwa tanpa pendidikan kesehatan reproduksi, remaja putri akan minim pemahaman mengenai menstruasi, kehamilan, dan penyakit reproduksi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan mereka terhadap informasi yang keliru, kekerasan seksual, serta praktik pernikahan dini.

4. Memperkuat Sistem Pengawasan dan Mekanisme Pelaporan

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa 90% kasus kekerasan di sekolah/pesantren tertutup karena tidak ada jalur lapor, yakni kotak aduan, nomor WA pengaduan, dan Satgas PPKS. Tanpa pengawasan, pesantren bisa jadi tempat yang gelap. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan integritas individu. Setiap pesantren perlu memiliki standar operasional perlindungan anak, kanal pelaporan internal dan eksternal yang mudah diakses, audit berkala, serta pengawasan rutin dari Kementerian Agama. Perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection) juga harus dijamin agar korban maupun saksi tidak takut menyampaikan laporan.

5. Konektivitas Antar Lembaga

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditangani parsial. Harus ada sistem yang terintegrasi: mulai dari pencegahan, pelaporan, penanganan, sampai pemulihan. Data harus satu pintu di SIMFONI PPA. Perlindungan santri tidak dapat dibebankan kepada pesantren semata. Diperlukan sistem yang menghubungkan pesantren dengan Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, psikolog, kepolisian, serta lembaga layanan korban. Sinergi antar lembaga akan mempercepat penanganan kasus, memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

Marwah Pesantren Ada pada Perlindungan Santri 

Kasus kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dipandang sebagai upaya mendiskreditkan lembaga pendidikan Islam, melainkan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keberhasilan pesantren tidak hanya diukur dari kualitas pendidikan agamanya, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keamanan setiap anak yang dipercayakan orang tua. Karena itu, penguatan tata kelola dan pendidikan karakter berbasis sistem, dapat menjadi model dalam membangun pesantren yang aman, berkarakter, dan semakin dipercaya masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." Amanat terbesar yang dititipkan kepada sebuah pesantren bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan setiap santri. Ketika perlindungan terhadap anak menjadi budaya, marwah pesantren tidak hanya terjaga, tetapi juga semakin dimuliakan oleh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image