Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image abdul rokhim anas prakoso

Kasus Chromebook, Ketika Kebijakan Pendidikan Berujung ke Meja Hijau

Politik | 2026-07-04 15:22:51

Program yang Bermula dari Niat Baik

Saat pandemi COVID-19 memaksa sekolah-sekolah di Indonesia beralih ke pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Digitalisasi Pendidikan. Salah satu wujudnya adalah pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah, dengan tujuan memperluas akses teknologi, memperkuat pembelajaran digital, dan mempercepat transformasi pendidikan nasional.

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2022.

Namun kebijakan yang lahir dari niat mempercepat transformasi digital itu justru berujung menjadi salah satu skandal pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia — menyeret nama eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ke ranah pidana korupsi.

Kronologi Singkat

Pengadaan Chromebook dilaksanakan secara nasional pada rentang 2019–2022. Belakangan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Beberapa pejabat dan pihak terkait diperiksa, sebagian ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum kemudian menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung hampir enam bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dimulai dari pembacaan dakwaan pada Januari 2026 hingga pembacaan vonis pada 30 Juni 2026. Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai total sekitar Rp5,6 triliun, dengan alasan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara — jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni pejabat teknis kementerian dan konsultan proyek, lebih dulu menerima vonis dengan hukuman yang bervariasi.

Penting dicatat: putusan ini adalah putusan tingkat pertama. Nadiem menyatakan menolak putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding, sehingga secara hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht). Prinsip praduga tak bersalah tetap relevan sampai proses hukum di tingkat lebih tinggi selesai.

Pandangan Masyarakat yang Terbelah

Sebuah kajian hukum normatif yang meninjau kasus ini dari sudut pandang opini publik dan etika Islam mengelompokkan reaksi masyarakat ke dalam empat kecenderungan utama:

  1. Mendukung penegakan hukum — kelompok yang menilai setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara harus diusut tuntas tanpa memandang jabatan, sebagai bentuk perlindungan keuangan negara.
  2. Menekankan asas praduga tak bersalah — kelompok yang mengingatkan bahwa kesalahan pidana seseorang baru sah setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
  3. Mengkritisi tata kelola kebijakan — kelompok yang menyoroti efektivitas dan kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan sekolah, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet.
  4. Mendorong reformasi tata kelola — kelompok yang melihat kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik yang lebih kuat.

Perbedaan pandangan ini dipengaruhi oleh banyak faktor: tingkat literasi hukum, cara media massa dan media sosial membingkai pemberitaan, tingkat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, hingga nilai moral dan keagamaan yang dianut masing-masing individu.

Membaca Kasus Ini Lewat Kacamata Maqashid Syariah

Di luar ranah hukum positif, kajian ini menawarkan perspektif tambahan: Maqashid Syariah, yakni tujuan-tujuan besar yang hendak diwujudkan syariat Islam demi kemaslahatan manusia. Salah satu dari lima tujuan pokoknya (al-dharuriyyat al-khams) adalah Hifz al-Mal — perlindungan terhadap harta.

Dalam konteks pemerintahan, Hifz al-Mal tidak hanya berbicara soal harta pribadi, tetapi juga pengelolaan keuangan negara. Anggaran publik, termasuk anggaran pendidikan, dipandang sebagai amanah yang harus dikelola dengan lima prinsip utama:

PrinsipMakna dalam Tata Kelola PemerintahanAmanahAnggaran digunakan sesuai tujuan yang ditetapkanTransparansiKeterbukaan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaporanAkuntabilitasAda pertanggungjawaban atas setiap penggunaan anggaranEfisiensiAnggaran digunakan secara hemat dan tepat sasaranKeadilanManfaat anggaran dirasakan merata oleh masyarakat

Bila penyalahgunaan anggaran publik terbukti sah secara hukum, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Hifz al-Mal karena mengurangi manfaat harta publik yang seharusnya dinikmati masyarakat, khususnya peserta didik. Namun kajian ini juga menekankan bahwa penilaian etis semacam ini tetap harus berjalan seiring prinsip keadilan (al-'adl) — artinya, kesimpulan moral tidak boleh mendahului atau menggantikan proses hukum yang objektif dan menghormati hak setiap pihak, termasuk hak untuk membela diri dan mengajukan banding.

Titik Temu Hukum Positif dan Etika Islam

Menariknya, kajian ini menemukan titik temu antara hukum positif dan prinsip Hifz al-Mal: keduanya sama-sama menempatkan perlindungan keuangan negara sebagai tujuan utama. Perbedaannya hanya pada sudut pandang — hukum positif berfokus pada pembuktian unsur pidana secara formal, sementara Hifz al-Mal memberi landasan moral tentang pentingnya integritas dan amanah dalam mengelola harta publik, terlepas dari hasil akhir proses hukum.

Prinsip-prinsip Hifz al-Mal ini pun selaras dengan konsep good governance modern: transparansi kebijakan publik, akuntabilitas pejabat, efektivitas dan efisiensi anggaran, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Penutup: Pelajaran dari Kasus Chromebook

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang lahir dari niat baik tetap harus melewati uji transparansi dan akuntabilitas yang ketat, mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat. Sekaligus, kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum — termasuk hak banding yang tengah ditempuh Nadiem Makarim — harus dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Beberapa rekomendasi yang relevan bagi pemangku kepentingan:

  • Pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal dan transparansi pengadaan barang/jasa.
  • Aparat penegak hukum perlu menjaga profesionalitas dan independensi proses hukum di setiap tingkatan, termasuk banding.
  • Kementerian/lembaga perlu menerapkan prinsip good governance secara konsisten.
  • Masyarakat didorong meningkatkan literasi hukum agar mampu membedakan antara fakta hukum, opini publik, dan informasi yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, baik dari kacamata hukum positif maupun Maqashid Syariah, pesan intinya sama: harta publik — termasuk anggaran pendidikan — adalah amanah yang harus dijaga demi kemaslahatan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak.

Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman dari kajian hukum normatif mengenai persepsi masyarakat dan perspektif Hifz al-Mal terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Informasi kronologi kasus telah diperbarui berdasarkan perkembangan hukum terkini per awal Juli 2026, termasuk vonis tingkat pertama tanggal 30 Juni 2026 yang saat ini tengah diajukan banding oleh pihak terdakwa. Karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image