Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aril Wibowo

Ketika Negara Membawa Seompreng: Antropologi Hukum Program Makan Bergizi Gratis

Politik | 2026-06-16 07:56:57
Dokumentasi penulis sebagai mahasiswa UIN RADEN FATAH PALEMBANG

Oleh: Aril Wibowo

Barangkali bagi sebagian orang, sebuah seompreng hanyalah wadah makan biasa—berisi nasi, lauk sederhana, sayur, dan kadang buah pelengkap. Tidak mewah. Tidak mahal. Bahkan tampak biasa saja. Namun, di tangan kebijakan publik bernama Makan Bergizi Gratis (MBG), seompreng tiba-tiba menjelma menjadi sesuatu yang jauh lebih besar: simbol kehadiran negara.

Di banyak sudut Indonesia, pemandangan anak berangkat sekolah tanpa sarapan masih menjadi kenyataan yang tidak asing. Ada anak yang datang ke kelas dengan bekal lengkap, tetapi ada pula yang hanya mengandalkan air minum untuk menahan lapar hingga jam pulang. Sebagian lainnya harus belajar dalam kondisi tubuh yang tidak cukup mendapatkan asupan gizi. Persoalan ini sering kali luput dari perhatian karena lapar tidak selalu terlihat secara kasat mata. Ia diam, tetapi dampaknya nyata: konsentrasi belajar menurun, kesehatan terganggu, dan produktivitas masa depan ikut dipertaruhkan.

Di sinilah negara mencoba hadir—membawa seompreng.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan bukan sekadar program membagi makanan kepada anak sekolah. Lebih dari itu, program ini merupakan upaya negara membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Dalam bahasa sederhana, negara sedang berusaha memastikan bahwa masa depan anak Indonesia tidak ditentukan oleh apakah mereka sempat sarapan atau tidak sebelum masuk kelas.

Namun demikian, kebijakan sebesar ini tentu tidak dapat dibaca hanya dari permukaan. Sebagian pihak melihat MBG semata sebagai proyek anggaran raksasa. Sebagian lainnya memandangnya sebagai strategi politik populis. Kritik-kritik terhadap potensi pemborosan anggaran, risiko korupsi, persoalan distribusi, hingga kekhawatiran ketidaktepatan sasaran memang perlu dipahami secara serius. Akan tetapi, membicarakan MBG hanya dari sudut administratif dan politik sering kali membuat kita kehilangan pertanyaan yang lebih penting: apa makna sosial dari kehadiran negara melalui makanan?

Dalam perspektif antropologi hukum, pertanyaan ini menjadi sangat menarik. Sebab hukum tidak pernah hanya hidup di atas kertas melalui undang-undang dan kebijakan administratif. Hukum hidup di tengah masyarakat, tumbuh bersama budaya, kebiasaan, dan praktik sosial sehari-hari. Dengan kata lain, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh bagusnya aturan, melainkan oleh sejauh mana masyarakat menerima dan merasa memiliki kebijakan tersebut.

Ketika negara membawa seompreng, sesungguhnya negara sedang memasuki ruang sosial masyarakat Indonesia—ruang yang dipenuhi nilai budaya, adat istiadat, identitas pangan, dan cara masyarakat memahami kesejahteraan.

Negara, Hukum, dan Sepiring Makanan

Dalam studi antropologi hukum, hukum sering dipahami sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Tokoh seperti Eugen Ehrlich menjelaskan bahwa hukum sejatinya tidak hanya ditemukan dalam teks formal, tetapi juga dalam kebiasaan sosial yang dijalankan masyarakat sehari-hari.

Artinya, sebuah kebijakan publik akan efektif apabila mampu berdialog dengan realitas sosial masyarakat. Negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga harus memahami kebudayaan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

MBG menjadi menarik karena objek yang disentuh bukan sesuatu yang netral, melainkan makanan—sesuatu yang memiliki makna budaya yang sangat kuat.

Di Indonesia, makanan bukan hanya soal kenyang. Ia berkaitan dengan identitas sosial, tradisi keluarga, keyakinan agama, hingga struktur ekonomi masyarakat. Apa yang dianggap makanan “layak” di satu daerah belum tentu sama di daerah lain. Anak di Jawa mungkin terbiasa makan nasi, tempe, dan sayur bening. Anak di Papua memiliki pola konsumsi yang berbeda. Di beberapa daerah pesisir, ikan menjadi sumber protein utama, sementara di daerah lain telur atau daging ayam lebih dominan.

Karena itu, pendekatan yang terlalu seragam dalam implementasi MBG berpotensi menghadapi resistensi sosial. Negara tidak bisa memaksakan model pangan tunggal bagi masyarakat yang sangat majemuk.

Dalam konteks ini, antropologi hukum mengingatkan bahwa legitimasi kebijakan lahir bukan hanya karena kebijakan itu sah secara hukum, tetapi juga karena diterima secara budaya.

Maka keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari berapa juta porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari apakah makanan itu benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, diterima anak-anak, dan mampu menjadi bagian dari kebiasaan hidup sehat di lingkungan sekolah.

MBG sebagai Wajah Negara Kesejahteraan

Secara teoritis, kehadiran Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan transformasi peran negara menuju konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Dalam konsep ini, negara tidak hanya hadir sebagai pembuat aturan atau penjaga keamanan, tetapi juga sebagai aktor yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan warga negara, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi kuat bagi pendekatan semacam ini. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak juga menjadi bagian penting dalam berbagai regulasi nasional.

Jika ditarik lebih jauh, MBG bukan sekadar program bantuan makanan, tetapi bentuk investasi negara terhadap kualitas manusia Indonesia di masa depan.

Sebab persoalan gizi buruk dan stunting bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu pembangunan manusia.

Anak yang kekurangan gizi cenderung mengalami hambatan perkembangan kognitif. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas pendidikan, produktivitas kerja, hingga daya saing bangsa.

Maka memberikan makanan bergizi kepada anak sekolah sesungguhnya adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya mungkin baru terlihat belasan hingga puluhan tahun mendatang.

Negara sedang menanam modal sosial pada generasi masa depan.

Antropologi Hukum: Ketika Negara Tidak Boleh Asal Memberi Makan

Meski demikian, mendukung MBG tidak berarti menutup mata terhadap berbagai tantangan implementasi.

Perspektif antropologi hukum justru mengajarkan bahwa kebijakan besar sering gagal bukan karena niatnya buruk, melainkan karena negara tidak cukup memahami masyarakat.

Ada risiko bahwa kebijakan berubah menjadi terlalu birokratis, terlalu sentralistik, dan kehilangan sensitivitas budaya.

Bayangkan jika menu makanan disusun secara nasional tanpa mempertimbangkan preferensi lokal. Bisa saja makanan bergizi tersedia, tetapi tidak dimakan anak karena terasa asing.

Dalam banyak kasus kebijakan publik, masalah terbesar bukan pada niat negara, tetapi pada ketidakmampuan negara membaca konteks sosial masyarakat.

Karena itu, MBG perlu berbasis pada prinsip partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah, sekolah, pelaku UMKM pangan, ibu rumah tangga, petani lokal, hingga ahli gizi daerah perlu dilibatkan.

Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas program, tetapi juga memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap kebijakan.

Dengan kata lain, negara jangan hanya datang membawa seompreng, tetapi juga membawa dialog.

Dari Seompreng Menuju Keadilan Sosial

Pada akhirnya, MBG sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang lebih besar dari sekadar makan siang gratis.

Ia berbicara tentang keadilan sosial.

Tentang bagaimana anak dari keluarga sederhana memiliki kesempatan belajar yang lebih setara dengan anak dari keluarga berada.

Tentang bagaimana ruang kelas tidak lagi diam-diam memperlihatkan ketimpangan melalui isi perut siswa.

Tentu saja, satu porsi makanan tidak akan langsung menghapus kemiskinan. Satu seompreng tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan Indonesia. Namun, kebijakan publik memang tidak selalu bekerja dengan cara yang spektakuler. Kadang perubahan besar justru dimulai dari langkah yang tampak sederhana.

Dan mungkin, di suatu sekolah kecil di pelosok negeri, seorang anak dapat lebih fokus belajar karena hari itu ia tidak lagi menahan lapar.

Mungkin pula, dari seompreng sederhana itu, negara sedang membantu membangun masa depan yang lebih adil.

Karena pada akhirnya, bangsa yang besar tidak hanya diukur dari tingginya gedung pencakar langit atau angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari cara negara memperlakukan anak-anaknya.

Dan jika suatu hari anak-anak Indonesia tumbuh lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih siap menghadapi masa depan, mungkin kita akan mengingat bahwa semuanya pernah dimulai dari sesuatu yang sederhana:

ketika negara membawa seompreng.

Meski demikian, mendukung Program Makan Bergizi Gratis tidak berarti menutup mata terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat muncul di lapangan. Sebab, sebagaimana banyak kebijakan publik berskala besar di Indonesia, selalu ada sisi gelap yang patut diwaspadai: penyalahgunaan anggaran, praktik korupsi, permainan proyek, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Program dengan anggaran besar sering kali menjadi ruang yang rentan terhadap kepentingan ekonomi maupun politik. Dalam sejarah kebijakan publik di Indonesia, tidak sedikit program kesejahteraan yang pada akhirnya kehilangan esensi karena tersandera persoalan tata kelola. Niat baik negara kerap berhadapan dengan praktik birokrasi yang tidak sepenuhnya bersih.

Dalam konteks MBG, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, praktik mark-up harga bahan pangan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar gizi, permainan tender pengadaan, distribusi yang tidak merata, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan program untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Bayangkan jika anggaran yang seharusnya dipakai membeli bahan makanan bergizi justru terpotong di tengah jalan karena praktik koruptif. Pada akhirnya, yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tetapi hak anak untuk memperoleh makanan yang layak. Seompreng yang semestinya menjadi simbol kehadiran negara bisa berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola apabila tidak diawasi secara serius.

Di sinilah perspektif antropologi hukum menjadi semakin relevan. Antropologi hukum tidak hanya berbicara tentang bagaimana hukum dibuat, tetapi juga bagaimana hukum dijalankan dalam praktik sosial. Sebuah aturan yang tampak ideal di atas kertas dapat berubah jauh berbeda ketika bertemu realitas birokrasi, budaya kekuasaan, dan relasi kepentingan di lapangan.

Dengan kata lain, persoalan terbesar suatu kebijakan sering kali bukan pada regulasinya, melainkan pada manusianya.

Karena itu, jika Program Makan Bergizi Gratis ingin benar-benar berhasil, maka pengawasan harus menjadi fondasi utama. Transparansi anggaran, keterlibatan masyarakat, pengawasan sekolah, audit berkala, hingga partisipasi orang tua murid perlu diperkuat agar program ini tidak berubah menjadi proyek elite yang jauh dari kebutuhan rakyat.

Kritik terhadap potensi korupsi juga tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk menolak program ini secara keseluruhan. Sebaliknya, kritik harus ditempatkan sebagai mekanisme kontrol sosial agar tujuan mulia kebijakan tetap terjaga. Sebab akan menjadi ironi besar jika program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak Indonesia justru “dimakan” oleh praktik penyalahgunaan kewenangan.

Maka mendukung MBG hari ini berarti juga mendukung pengawasan yang ketat terhadapnya. Negara perlu hadir bukan hanya membawa seompreng, tetapi juga membawa integritas.

Karena sesungguhnya, ancaman terbesar dari program kesejahteraan bukan hanya kegagalan distribusi, melainkan ketika harapan masyarakat perlahan hilang akibat ketidakjujuran sistem.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image