Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Herlambang Rukmana putra

Usulan Sipil dalam Struktur Polri: Menguji Penerapan Konsep Civilian Oversight di Indonesia

Politik | 2026-06-08 22:06:57
Sumber: Kompas.com / Fachri Fachrudin

Oleh: Herlambang Rukmana Putra

PENDAHULUAN

Dinamika hukum dan tata kelola kelembagaan negara di Indonesia kembali menghangat seiring dengan bergulirnya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu isu paling kontroversial yang memicu perdebatan publik secara luas saat ini adalah usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar jabatan-jabatan utama non-operasional di tubuh Polri—seperti bidang manajemen sumber daya manusia (SDM), pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga pengawasan internal—dapat diisi oleh profesional dari kalangan warga sipil. Isu ini menjadi kajian penting dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) karena menyentuh langsung pilar-pilar demokrasi, konsep supremasi sipil, serta pembagian kekuasaan lembaga negara yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. .

ANALISIS PERSPEKTIF SUPREMASI SIPIL DAN DEMOKRASI

Secara akademis, usulan Menteri HAM didasarkan pada konsep civilian oversight atau pengawasan sipil, sebuah praktik yang lazim diterapkan pada lembaga kepolisian di berbagai negara demokrasi modern. Pendukung argumen ini menilai bahwa pelibatan sipil profesional dalam urusan manajerial akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta penguatan penghormatan terhadap HAM di lingkungan kepolisian. Lebih lanjut, langkah ini dipandang sebagai prinsip resiprokal atau timbal balik; mengingat dalam draf revisi UU Polri saat ini, anggota Polri aktif justru diberikan ruang yang semakin luas untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil.

Namun, usulan ini langsung memicu polemik dan gelombang penolakan dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan praktisi hukum. Anggota Komisi III DPR RI mengingatkan agar kementerian terkait lebih fokus pada penyelesaian pelanggaran HAM yang masih menumpuk daripada mencampuri restrukturisasi internal Korps Bhayangkara. Dari sudut pandang efektivitas hukum, kritik tajam juga datang dari para ahli hukum yang menilai gagasan ini tidak lazim dan berpotensi mengaburkan garis komando serta spesialisasi tugas kepolisian yang membutuhkan kompetensi taktis serta pendidikan kepolisian yang berjenjang.

TINJAUAN PANCASILA DAN KESIMPULAN

Dalam kacamata geopolitik hukum dan ketatanegaraan Indonesia, polemik revisi UU Polri ini harus dikembalikan pada ruh Sila Keempat Pancasila yang mengedepankan asas musyawarah dan kebijaksanaan. Reformasi Polri tidak boleh terjebak dalam ego sektoral antar-lembaga atau sekadar bagi-bagi jatah jabatan. Kehadiran polisi yang profesional, demokratis, dan humanis adalah hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama menguji usulan ini secara komprehensif, guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar memperkuat fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan memperlemah institusi keamanan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image