Murid Mengeroyok Guru: Potret Buram Dunia Pendidikan Kita
Pendidikan dan Literasi | 2026-08-04 20:50:29
Ilustrasi Perilaku merokok di kalangan pelajar. Foto: Mufid Majnun / Unsplash
Kelas seharusnya jadi tempat paling aman untuk belajar. Tapi pada 18 Juli 2026 di Balikpapan Timur, wibawa guru diuji di luar gerbang sekolah. Seorang guru SD dikeroyok usai menegur sekelompok siswa SMA yang kedapatan merokok sambil memakai seragam sekolah. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa krisis moral dan hilangnya rasa hormat sudah sampai di titik nadir.
Kronologinya sederhana: guru menegur, siswa melawan. Guru melihat siswa SMA merokok di tempat umum dengan masih mengenakan seragam. Sebagai pendidik, ia menegur karena seragam adalah simbol institusi. Bukannya sadar, para siswa justru mengeroyok sang guru. Padahal UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tegas melarang anak di bawah 21 tahun merokok. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 Pasal 5 Ayat 1 juga melarang peserta didik merokok. Artinya, guru yang menegur itu justru menjalankan fungsi moralnya. Namun yang terjadi adalah kekerasan. Kasus ini kini ditangani pihak berwajib.
Kasus Balikpapan bukan satu-satunya. Enam bulan sebelumnya, publik juga digemparkan video viral guru SMK di Tanjabtim, Jambi, bernama Agus Saputra, yang dikeroyok muridnya pada 13 Januari 2026. Sama-sama berawal dari peneguran. Ketika guru menegur, ia dianggap musuh. Ketika guru diam, karakter anak rusak. Dua peristiwa ini adalah cermin retak yang sama.
Gen Z dan Alpha di Persimpangan Jalan
Yang membuat kita terpukul bukan hanya kejadiannya, tapi siapa pelakunya. Mereka adalah Gen Z dan Gen Alpha. Gen Z adalah generasi yang lahir antara tahun 1997-2012. Gen Alpha adalah generasi yang lahir antara tahun 2013-2025. Keduanya adalah generasi digital native, yang tumbuh bersama gawai dan internet sebelum bisa berpikir kritis.
Rokok bagi remaja bukanlah hal sepele. Dr. Aman Bhakti Pulungan, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menegaskan: "Rokok adalah pintu masuk penggunaan zat adiktif lain. Nikotin pada anak akan merusak perkembangan otak, menurunkan kontrol diri, dan meningkatkan risiko beralih ke alkohol, narkoba, serta perilaku seksual berisiko." Karena itu, merokok di usia sekolah adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal menyelamatkan masa depan anak.
Data terbaru menunjukkan potret mengkhawatirkan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia SKI 2023 yang dirilis Kemenkes 29 Mei 2024, kelompok usia 15—19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak 56,5%, diikuti usia 10—14 tahun 18,4%. Sementara Survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 2024 mencatat prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 9,1%. Data BKKBN 2024 dalam Laporan Kinerja BKKBN menyebut 22,3% remaja usia 15-24 tahun pernah mengonsumsi minuman beralkohol.
Untuk narkoba, Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba BNN-LIPI 2023 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba pada pelajar SMP-SMA sebesar 2,7%.
Soal perilaku seksual, data terakhir menunjukkan 1 dari 10 remaja usia 15-19 tahun sudah melakukan hubungan seksual pranikah. Angka kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun menurut BKKBN 2024 masih di angka 34 per 1000 perempuan. Sementara BPS 2024 mencatat 10,82% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.
Dulu Hormat, Kini Berani Melawan
Ingat masa Orde Lama dan Orde Baru. Guru adalah orang kedua setelah orang tua. Murid berdiri saat guru masuk. Menunduk saat disapa. Takut bukan karena kekerasan, tapi karena hormat. Pendidikan waktu itu keras, tapi jelas arahnya: membentuk manusia yang beradab.
Pakar pendidikan menyebut fenomena ini sebagai "krisis otoritas dan empati". Gen Z dan Gen Alpha tumbuh di era banjir informasi tanpa filter. Mereka melihat dunia lewat TikTok 15 detik dan konten yang memuja kebebasan tanpa tanggung jawab. Algoritma memberi mereka apa yang mereka klik: kekerasan, perundungan, bahkan tutorial melawan guru.
Penyebabnya berlapis. Pertama, peran keluarga melemah. Banyak orang tua menyerahkan pendidikan pada sekolah, tapi kurang memberikan pendidikan karakter di rumah. Kedua, perubahan pandangan terhadap guru. Dulu guru figur teladan. Kini guru hanya dianggap "penyampai materi". Ketiga, pengaruh media sosial yang menormalisasi perlawanan terhadap otoritas. Keempat, sistem hukum yang abu-abu. Mendisiplinkan dianggap kekerasan dan memberi sanksi dianggap melanggar HAM. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut peristiwa Jambi sebagai bukti hilangnya penghormatan kepada guru.
Melindungi Guru Adalah Melindungi Masa Depan
Nelson Mandela pernah berkata: "Education is the most powerful weapon which you can use to change the world." Tapi senjata itu tumpul jika yang memegangnya, yaitu guru, tidak dilindungi.
Kita tidak bisa membiarkan Balikpapan dan Jambi menjadi preseden baru. Diperlukan 5 langkah komprehensif berbasis Pancasila dan hukum.
Pertama, penguatan hukum yang adil. UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak harus memberi kepastian hukum bagi guru yang melakukan tindakan edukatif, termasuk di luar sekolah. Guru bukan penjahat ketika menegur.
Kedua, revitalisasi pendidikan karakter berbasis Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan lagi di setiap jam pelajaran. Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa menanamkan akhlak dan spiritual. Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menumbuhkan empati dan tenggang rasa. Sila 3 Persatuan Indonesia membangun rasa cinta tanah air dan hormat pada sesama. Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan melatih musyawarah dan menghargai pendapat. Sila 5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menanamkan gotong royong dan tanggung jawab sosial.
Ketiga, peran orang tua harus dipaksa hadir. Sekolah perlu membuat kontrak pendidikan dengan orang tua. Bukan hanya bayar SPP, tapi juga wajib hadir dalam pembinaan karakter anak.
Keempat, literasi digital wajib sejak SD. Anak harus diajarkan menyaring informasi, bukan hanya mengonsumsi. Platform digital juga harus bertanggung jawab menyaring konten berbahaya bagi anak.
Kelima, sistem reward dan punishment yang jelas di sekolah. Sekolah harus punya SOP penanganan pelanggaran yang tegas tapi mendidik. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sesuai Permendikbudristek 46 Tahun 2023 harus aktif di tiap sekolah. Tidak ada lagi kompromi terhadap kekerasan.
Kita Sedang Menentukan Nasib 2045
Peristiwa di Balikpapan dan Jambi adalah alarm keras. Alarm bahwa kita sedang gagal mendidik satu generasi. Jika siswa SMA hari ini berani memukul gurunya hanya karena ditegur merokok sambil pakai seragam, 20 tahun lagi siapa yang akan mereka hormati?
Pendidikan karakter bukan lagi pilihan. Ia adalah syarat mutlak. Seperti kata mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew: "The final test of a moral society is the kind of world that it leaves to its children."
Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir dari anak-anak yang merokok di jalan, mabuk di gang, dan mengeroyok gurunya. Indonesia Emas lahir dari anak-anak yang disiplin, berkarakter, dan tahu batas.
Hari ini kita masih punya waktu. Tapi waktunya singkat. Jika kita diam, maka 10 tahun dari sekarang kita tidak akan kekurangan gedung sekolah. Kita akan kekurangan manusia yang pantas mengisinya. Dan itu jauh lebih mengerikan daripada krisis apa pun.
Daftar Pustaka :
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Laporan Kinerja BKKBN Tahun 2024. Jakarta: BKKBN, 2024.
- Badan Narkotika Nasional RI dan LIPI. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023. Jakarta: BNN, 2023.
- Badan Pusat Statistik. Statistik Perkawinan Usia Anak 2024. Jakarta: BPS, 2024.
- DetikSumbagsel. Kronologi Pengeroyokan Guru Agus Saputra di SMK Tanjabtim Jambi. 14 Januari 2026.
- Ikatan Dokter Anak Indonesia. Pernyataan Dr. Aman Bhakti Pulungan tentang Dampak Rokok pada Anak dan Remaja. Jakarta: IDAI, 2023.
- Kementerian Kesehatan RI. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 29 Mei 2024.
- Kementerian Kesehatan RI. Survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 2024. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2024.
- Kompas.com. Analisis JPPI: Hilangnya Penghormatan pada Guru di Sekolah. 18 Januari 2025.
- Ratas.id. P2G: Kekerasan dan Merokok Sama-sama Pelanggaran Hukum. 2025.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 151.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
