Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Susi Susanti

Menimbang Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Agama | 2026-09-09 08:36:11

Beberapa pekan terakhir, publik Indonesia diramaikan oleh polemik data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Banyak warga mengeluh: buruh dengan upah minimum tiba-tiba tercatat di desil 9 atau 10—kelompok yang dianggap paling mampu secara ekonomi. Ada pula yang memiliki utang menumpuk, namun karena tercatat punya rumah dan kendaraan, justru dikategorikan sejahtera. Akibatnya, akses terhadap bantuan sosial, subsidi energi, hingga bantuan pendidikan anak ikut terancam hilang.

Di balik angka dan metode statistik, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: rasa keadilan masyarakat yang terusik. Ketika negara tidak lagi dipercaya mampu membaca kondisi riil rakyatnya, muncul pertanyaan yang lebih besar—bagaimana seharusnya sebuah sistem menjamin kesejahteraan setiap warga tanpa tergelincir pada kesalahan yang justru menzalimi mereka yang lemah? Dalam konteks inilah, Islam sebagai *ad-din* yang menyeluruh, mencakup aspek akidah, ibadah, akhlak, hingga muamalah (ekonomi dan sosial)—menawarkan kerangka nilai yang relevan untuk direnungkan.

Kesejahteraan Bukan Sekadar Karitas, Melainkan Hak

Dalam Islam, jaminan hidup layak bagi setiap warga bukanlah semata belas kasihan penguasa, melainkan hak yang melekat pada golongan fakir dan miskin atas harta orang yang berkecukupan. Prinsip ini secara tegas hadir dalam ajaran zakat—salah satu rukun Islam—yang menempatkan sebagian harta orang kaya sebagai hak, bukan pemberian sukarela semata, bagi mereka yang membutuhkan. Semangat ini menegaskan bahwa kesenjangan ekonomi yang dibiarkan tanpa mekanisme redistribusi bukanlah keadaan yang netral, melainkan persoalan keadilan yang harus diselesaikan secara sistemik.

Tanggung Jawab Pemimpin atas Rakyatnya

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana termaktub dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang setiap pemimpin yang bertanggung jawab atas mereka yang dipimpinnya. Nilai ini melahirkan prinsip bahwa negara—dalam hal ini pemimpin dan aparaturnya—memikul tanggung jawab langsung untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi: pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam kerangka ini, sebuah kebijakan data—termasuk sistem desil sekalipun—tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan administratif yang lepas dari tanggung jawab moral. Ketika kesalahan klasifikasi berpotensi mencabut hak dasar warga miskin, hal itu bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan pengingkaran terhadap amanah kepemimpinan itu sendiri.

Instrumen Ekonomi Islam: Zakat, Baitul Mal, dan Wakaf

Islam mewariskan sejumlah instrumen konkret untuk menjamin distribusi kesejahteraan: zakat sebagai kewajiban tetap, infak dan sedekah sebagai anjuran, wakaf sebagai investasi sosial jangka panjang, serta *baitul mal* (kas negara) yang mengelola sumber daya publik untuk kemaslahatan bersama. Dalam sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, sistem ini diterapkan hingga tingkat teknis yang cukup rinci—termasuk jaminan bagi kaum lanjut usia dari kalangan non-Muslim yang tidak lagi mampu bekerja, yang dibebaskan dari kewajiban pajak dan justru mendapat santunan dari baitul mal.

Contoh ini menunjukkan bahwa dalam Islam , jaminan kesejahteraan bersifat inklusif—menjangkau seluruh warga negara, bukan hanya kelompok tertentu—dan dibangun di atas basis data serta pendataan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena menyangkut hak hidup manusia.

Amanah dan Keadilan dalam Pendataan

Poin krusial yang relevan dengan polemik desil hari ini adalah prinsip *adl* (keadilan) dan *amanah* (integritas) dalam pengelolaan urusan publik. Islam menempatkan larangan berbuat zalim, termasuk zalim melalui kebijakan atau sistem yang keliru, sebagai salah satu pelanggaran paling serius. Sebuah metode statistik—secanggih apa pun—yang berujung pada tercabutnya hak rakyat kecil karena kesalahan klasifikasi, dalam pandangan ini, memerlukan koreksi segera, bukan pembenaran administratif.

Nilai ini sejalan dengan tuntutan yang muncul dari berbagai kalangan belakangan ini: perlunya mekanisme sanggah yang mudah dan cepat, evaluasi metode secara transparan, serta prinsip bahwa data hanya boleh menjadi alat bantu kebijakan, bukan penentu mutlak yang mengorbankan hak dasar warga.

Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan bukan proyek administratif yang selesai dengan angka dan kategori, melainkan tanggung jawab moral yang menuntut keadilan, ketelitian, dan keberpihakan pada yang lemah. Polemik desil hari ini, jika direnungkan lebih jauh, adalah pengingat bahwa sistem apa pun—betapapun modern metodenya—akan kehilangan makna jika lepas dari nilai keadilan substantif yang menjadi inti ajaran ini.

  • #ya
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image