Ironi Harga Mahal di Tengah Swasembada Pangan
Info Terkini | 2026-09-09 01:00:22
Presiden Prabowo telah mengumumkan Indonesia swasembada pangan pada delapan komoditas yaitu beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah. Sungguh membanggakan. Namun sayangnya harga di tingkat konsumen masih mahal.
Capaian swasembada pangan ini sangat penting demi kemandirian negara. Terlebih di tengah krisis pangan dunia. Tapi yang masih menjadi PR besar adalah harga yang masih mahal. Sebagian masyarakat miskin dan menengah ke bawah tidak mampu membelinya. Kok bisa?
Ternyata tidak selamanya hukum supplay and demand berlaku. Kondisi surplus barang tidak selamanya membuat harga otomatis turun. Ada middleman yang ikut cawe-cawe.
Seperti kasus daging ayam ras yang mahal. Ada pemodal besar yang bisa mengontrol pasokan dan harga ayam ras di negeri ini. Struktur industri perunggasan nasional saat ini dimonopoli oleh segelintir perusahaan besar yang menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir. Mulai dari pabrik pakan, pembibitan anak ayam, hingga fasilitas pemotongan dan pengolahan.
Perusahaan besar menguasai lebih dari 85% populasi stok indukan ayam (parent stock). Dengan dominasi ini, mereka dapat mengatur volume pasokan anak ayam dan pakan ternak di pasar. Ketika pasokan input dari hulu ini dipermainkan atau dikurangi, harga modal bagi peternak mandiri (peternak rakyat) otomatis melonjak, yang pada akhirnya mendongkrak harga daging ayam di tingkat konsumen.
Selain strategi tersebut, perusahaan besar juga melakukan pengurangan populasi indukan untuk memangkas pasokan ayam di pasar secara drastis, sehingga harga daging ayam terkerek naik, demi mendulang keuntungan sepihak. Tidak hanya daging ayam ras, mahalnya beras juga disebabkan adanya permainan middleman.
Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian memandang bahwa semestinya harga beras tidak naik di tengah melimpahnya stok beras di gudang bulog. Ia menduga ada tengkulak di balik mahalnya harga beras. Bahkan, Eliza menyebut ada middleman yang menguasai rantai pasokan dan distribusi di hampir semua komoditas pangan. (harianjogja.com, 17/6/2025)
Jadi tidak heran meskipun swasembada pangan, masyarakat tetap harus membeli dengan harga mahal. Swasembada ternyata hanya jumlah pasokan saja yang aman, tapi kantong rakyat tidak aman.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya menetapkan batas harga acuan pembelian di tingkat peternak/petani dan harga penjualan di tingkat konsumen. Selain itu, pemerintah mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk turun langsung mendatangi distributor besar demi memastikan tidak ada penimbunan atau manipulasi pasokan.
Namun upaya-upaya pemerintah tersebut belum bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Maklum yang dihadapi adalah pemodal besar, bukan rakyat kecil. Di sinilah titik masalahnya. Praktek monopoli dan oligopoli tumbuh subur di sistem kapitalisme. Sedangkan penguasa kerdil di hadapan para kapital.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulator, si pembuat regulasi. Seringkali regulasi dibuat lebih mementingkan pemilik modal. Sedangkan mekanisme pelaksanaan diserahkan kepada swasta. Itupun minim pengawasan. Jadinya, meskipun swasembada pangan, namun distribusi, stok barang, dan harganya, dikendalikan oleh para perusahaan besar. Padahal masalah pangan adalah masalah krusial. Harusnya negara hadir memastikan setiap rakyat bisa mengakses bahan pangan dengan mudah dan murah.
Dibutuhkan perombakan sistem agar hal itu bisa terwujud. Negara jangan hanya swasembada pangan, tapi wajib berdaulat atas pangan. Artinya negara punya kendali atas ketersediaan pangan dari hulu ke hilir. Dari petani/peternak/produsen, distribusi, hingga ke meja-meja tiap individu. Jika sistem kapitalisme ternyata gagal dalam masalah ini, sebaliknya sistem Islam bisa menjadi solusi atas kedaulatan pangan jika diterapkan.
Sistem Islam memandang kebutuhan pangan adalah hak masing-masing individu. Jika ada seorang saja yang kelaparan karena salah kelola, maka hal itu menjadi alarm keras bagi negara.
Tanggung jawab atas rakyat akan terwujud manakala model kepemimpinan mencontoh Rasulullah Saw yang berpedoman bahwa pemimpin adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah Saw bersabda “ Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusannya.” (HR Bukhari)
Paradigma seperti ini wajib dimiliki oleh pemimpin dan diadopsi oleh negara.
Pasalnya kebijakan-kebijakan apapun yang dibuat dipengaruhi oleh sebuah paradigma di negara tersebut. Meskipun ada regulasi maupun pengawasan, jika paradigmanya tidak untuk kepentingan rakyat, maka kebijakan yang ada tidak akan memihak rakyat.
Praktek monopoli hukumnya haram. Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa melakukan monopoli makanan atas orang Muslim, maka Allah Swt akan timpakan kebangkrutan dan penyakit judzam (kusta)." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maka negara akan memberantas monopoli dan penimbunan yang bisa merusak harga alami pasar.
Negara harus mengangkat Kadi Hisbah untuk mengawasi pasar. Tugasnya memantau harga, mencegah kecurangan, serta memastikan persaingan dagang berjalan jujur.
Jika terjadi lonjakan harga tidak wajar akibat ulah pelaku usaha nakal, maka negara berhak untuk melakukan intervensi dan memaksa penjual melepas barangnya dengan harga yang adil.
Negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku monopoli dan penimbunan. Karena keduanya dianggap telah melanggar hak publik dan mengacaukan stabilitas ekonomi. Dengan sistem Islam, swasembada pangan tidak akan jadi ironi karena mahalnya harga. Sebaliknya, swasembada pangan akan bisa dinikmati oleh semua rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
