Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wardah Zahrotul

Pengertian Infaq dan Shadaqah dalam Fiqh Klasik

Bisnis | 2026-09-09 08:28:50

Islam memiliki ajaran yang kuat tentang kepedulian sosial. Selain zakat, terdapat infaq dan shadaqah yang menjadi sarana berbagi sekaligus membangun solidaritas antarsesama. Keduanya memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis serta telah dibahas secara luas dalam fiqh klasik.

Secara bahasa, infaq berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Dalam konteks syariat, wa infaq dapat berupa pengeluaran harta untuk kepentingan yang dibenarkan agama. Sementara shadaqah berarti pemberian yang dilakukan dengan ketulusan sebagai bentuk keimanan kepada Allah. Shadaqah memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak selalu berbentuk materi, tetapi juga dapat berupa perbuatan baik yang memberikan manfaat kepada orang lain.

Dasar hukum infaq dan shadaqah antara lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 261. Ayat tersebut menggambarkan besarnya pahala bagi orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Al-Qur’an juga mengingatkan agar pemberian tidak disertai sikap menyakiti atau merendahkan penerima, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 264.

Dalam fiqh klasik, hukum infaq dan shadaqah tidak selalu sama. Pemberian yang bersifat sukarela pada dasarnya bernilai sunnah, sedangkan pengeluaran tertentu, seperti memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggungan, dapat menjadi kewajiban. Karena itu, hukum infaq sangat bergantung pada tujuan dan kondisi pemberi maupun penerima.

Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana infaq dan shadaqah dapat memberikan manfaat yang nyata. Salah satu problematikanya adalah ketepatan sasaran. Bantuan yang diberikan secara konsumtif memang dapat membantu kebutuhan jangka pendek, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan kemiskinan dalam jangka panjang.

Selain itu, perkembangan media sosial juga menghadirkan persoalan baru. Dokumentasi kegiatan sedekah dapat menjadi sarana mengajak masyarakat untuk berbagi, tetapi jika dilakukan tanpa mempertimbangkan martabat penerima, justru dapat bertentangan dengan semangat shadaqah itu sendiri.

Karena itu, prinsip fiqh klasik perlu dibaca secara kontekstual. Semangat infaq dan shadaqah tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemberian, tetapi juga melalui pengelolaan yang amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Pada akhirnya, infaq dan shadaqah bukan sekadar aktivitas memberikan sebagian harta. Keduanya merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan wujud kepedulian terhadap sesama. Tantangan kita saat ini adalah bagaimana menjadikan filantropi Islam bukan hanya sebagai bantuan sesaat, tetapi sebagai kekuatan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image