Mengkaji Ulang Makna Pembangunan dari Perspektif Konvensional dan Islam
Edukasi | 2026-06-30 13:22:03
Apabila sebuah negara mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen per tahun, apakah itu berarti rakyatnya otomatis sejahtera? Jawabannya belum tentu. Banyak negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi pada saat yang sama tetap bergulat dengan kemiskinan struktural dan ketimpangan distribusi pendapatan yang lebar. Indonesia sendiri menjadi contoh yang relevan untuk merefleksikan persoalan ini. Pada September 2025, Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,25 persen, setara 23,36 juta jiwa.
Meski angka ini terus menurun dibandingkan periode-periode sebelumnya, rasio ketimpangan pengeluaran atau gini ratio masih berada di kisaran 0,375 pada awal 2025 (Badan Pusat Statistik [BPS], 2026; BPS, 2025). Artinya, penurunan kemiskinan tidak serta-merta diikuti oleh penyempitan kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pertanyaannya kemudian, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pembangunan yang benar-benar berhasil, dan apakah pertumbuhan ekonomi semata cukup untuk menjawabnya?
Tulisan ini mencoba menelaah persoalan tersebut melalui dua cara pandang yang berbeda, yaitu teori pembangunan konvensional dan teori pembangunan ekonomi Islam, dengan menempatkan pemikiran Ibnu Khaldun sebagai jangkar konseptual sekaligus melihat relevansinya bagi konteks Indonesia hari ini.
Membandingkan Teori Pembangunan Konvensional dan Islam
Selama puluhan tahun, sebagian besar negara berkembang mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan. Asumsi yang berlaku saat itu sederhana, semakin tinggi produk domestik bruto suatu negara, semakin makmur pula rakyatnya. Namun anehnya, kemiskinan dan ketimpangan pada banyak kasus tetap bertahan, bahkan ketika angka pertumbuhan terus naik dari tahun ke tahun. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pembangunan hanya soal meningkatkan pendapatan nasional dan kapasitas produksi, ataukah ada dimensi lain yang luput dari perhitungan.
Dalam teori pembangunan konvensional, keberhasilan suatu negara umumnya diukur dari laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat industrialisasi. Walt Whitman Rostow, misalnya, menggagas teori tahapan pertumbuhan atau stages of growth, yang menempatkan masyarakat tradisional bergerak secara bertahap menuju tahap prasyarat lepas landas, lepas landas atau take-off, kedewasaan ekonomi, hingga akhirnya mencapai tahap konsumsi massal tinggi. Dalam kerangka Rostow, investasi dan akumulasi modal menjadi mesin penggerak utama yang mendorong sebuah masyarakat berpindah dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Sejalan dengan itu, Arthur Lewis menekankan pentingnya transfer tenaga kerja dari sektor pertanian tradisional yang produktivitasnya rendah dan kelebihan tenaga kerja, menuju sektor industri modern yang produktivitasnya jauh lebih tinggi. Proses transfer inilah yang menurut Lewis menjadi jalan keluar dari kemiskinan struktural di negara-negara berkembang. Sementara itu, model Harrod-Domar memandang pertumbuhan ekonomi sebagai fungsi langsung dari tingkat tabungan dan investasi, dengan asumsi bahwa semakin besar modal yang diinvestasikan, semakin tinggi pula potensi pertumbuhan output yang dihasilkan.
Ketiga kerangka ini memiliki asumsi dasar yang sama, yaitu pembangunan dipahami secara linier dan kuantitatif, di mana kemajuan suatu bangsa diukur terutama dari angka-angka makroekonomi seperti pertumbuhan PDB, tingkat investasi, dan laju industrialisasi. Pendekatan semacam ini memang berhasil menjelaskan bagaimana negara-negara industri baru di Asia Timur mampu bertransformasi dengan cepat melalui strategi investasi besar-besaran dan ekspansi sektor manufaktur. Namun dalam praktiknya, asumsi bahwa pertumbuhan otomatis menetes ke seluruh lapisan masyarakat, atau yang sering disebut trickle down effect, terbukti tidak selalu berlaku.
Pertumbuhan ekonomi dapat terkonsentrasi pada segelintir kelompok, sektor, atau wilayah tertentu, sementara sebagian besar masyarakat tidak ikut merasakan manfaatnya secara proporsional. Data ketimpangan pengeluaran di Indonesia menjadi salah satu indikasi nyata dari persoalan ini, mengingat tingkat ketimpangan di wilayah perkotaan justru tercatat lebih tinggi dibandingkan perdesaan, yang berarti pertumbuhan ekonomi di pusat-pusat kota tidak otomatis menghasilkan distribusi pendapatan yang lebih merata di antara penduduknya sendiri (BPS, 2025).
Atas dasar kesenjangan antara teori dan kenyataan empiris semacam ini, pembangunan ekonomi Islam hadir dengan pendekatan yang lebih luas dan tidak berhenti pada ukuran-ukuran kuantitatif semata. Pembangunan dalam perspektif Islam tidak semata diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keadilan distributif dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, yang dalam literatur ekonomi Islam sering dirumuskan sebagai falah, yaitu kesejahteraan yang mencakup dimensi material maupun spiritual sekaligus.
Berbeda dengan paradigma konvensional yang cenderung memisahkan persoalan ekonomi dari persoalan moral, ekonomi Islam menempatkan etika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi. Pembangunan, dengan demikian, bukan sekadar persoalan teknis-ekonomis mengenai bagaimana memaksimalkan output, melainkan juga persoalan etis mengenai bagaimana hasil pertumbuhan tersebut didistribusikan secara adil kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk kelompok yang secara struktural berada di posisi lemah.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pembangunan
Salah satu tokoh penting yang meletakkan dasar pemikiran pembangunan dalam tradisi Islam adalah Ibnu Khaldun, ilmuwan muslim abad ke-14 yang dikenal melalui karya monumentalnya, Muqaddimah. Pemikirannya kerap dirujuk sebagai salah satu fondasi awal sosiologi dan ekonomi pembangunan, jauh sebelum disiplin tersebut berkembang secara formal di Barat berabad-abad kemudian. Sejumlah sejarawan ekonomi bahkan menempatkan Ibnu Khaldun sebagai salah satu peletak dasar pemikiran mengenai siklus ekonomi dan hubungan antara kebijakan fiskal dengan pertumbuhan, sebuah gagasan yang baru benar-benar berkembang dalam ilmu ekonomi modern berabad-abad setelahnya.
Menurut Ibnu Khaldun, kemajuan suatu negara tidak semata ditentukan oleh besarnya modal atau melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki. Ada faktor-faktor lain yang menurutnya jauh lebih menentukan, yaitu keadilan dalam pemerintahan, kualitas sumber daya manusia, kekuatan institusi, serta solidaritas sosial yang dalam konsepnya disebut ashabiyah. Ashabiyah ini dipahami sebagai ikatan kolektif yang menyatukan suatu kelompok masyarakat untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, dan dalam pandangan Ibnu Khaldun, kekuatan solidaritas inilah yang pada mulanya membangun sebuah peradaban, sebelum kemudian melemah seiring munculnya kemewahan, individualisme, dan despotisme penguasa. Ia menyebut keseluruhan proses pembangunan dan keruntuhan peradaban ini sebagai umran, yang dapat dipahami sebagai pembangunan peradaban dalam makna yang utuh, mencakup dimensi ekonomi, sosial, politik, dan moral sekaligus.
Konsep umran menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menciptakan masyarakat yang adil, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan. Ibnu Khaldun bahkan menjelaskan adanya siklus hubungan timbal balik antara keadilan pemerintah, kemakmuran ekonomi, dan keberlangsungan suatu peradaban, yang dalam sejumlah literatur modern dianalogikan sebagai kurva Khalduniyah. Ketika penguasa menjalankan pemerintahan secara adil dan tidak membebani rakyat dengan pajak yang berlebihan, aktivitas ekonomi akan berkembang, populasi bertambah, perdagangan meluas, dan pada gilirannya pendapatan negara justru meningkat melalui perluasan basis ekonomi, bukan melalui pemerasan terhadap rakyat. Sebaliknya, ketika penguasa menaikkan pajak secara berlebihan untuk mengejar pendapatan jangka pendek, ketidakadilan dan despotisme yang muncul justru akan mematikan insentif produksi, mempersempit basis ekonomi, menurunkan pendapatan negara dalam jangka panjang, dan pada akhirnya mempercepat keruntuhan suatu peradaban.
Pemikiran ini memberikan kontribusi penting bagi diskursus pembangunan ekonomi Islam, karena menempatkan keadilan dan kualitas kelembagaan sebagai prasyarat pembangunan, bukan sekadar konsekuensi atau hasil sampingan dari pembangunan itu sendiri. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi di atas fondasi tata kelola yang adil, institusi yang kuat, dan solidaritas sosial yang terjaga, sebuah gagasan yang jauh kemudian juga digaungkan oleh ekonom kelembagaan modern dalam membahas peran institusi terhadap pertumbuhan jangka panjang, meskipun dengan kerangka konseptual dan istilah yang berbeda. Yang membedakan pemikiran Ibnu Khaldun adalah penempatan dimensi moral dan spiritual sebagai bagian integral dari analisis ekonominya, bukan sekadar variabel eksternal yang berada di luar model.
Relevansi Teori untuk Indonesia
Lalu, bagaimana relevansi kerangka pemikiran ini bagi konteks Indonesia hari ini?
Hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang bersifat struktural, terutama ketimpangan ekonomi antarwilayah dan kemiskinan yang masih membayangi puluhan juta penduduk. Meskipun tren angka kemiskinan nasional menunjukkan penurunan yang konsisten, dari 10,14 persen pada Maret 2021 menjadi 8,25 persen pada September 2025, kesenjangan antara kemiskinan di perdesaan dan perkotaan tetap menjadi catatan penting, dengan tingkat kemiskinan di perdesaan yang secara konsisten berada di atas angka nasional, yakni 10,72 persen pada September 2025, dibandingkan 6,60 persen di perkotaan (BPS, 2026; Kompasdata, 2026). Pola ini menunjukkan bahwa manfaat pembangunan belum terdistribusi secara merata antarwilayah, sebuah persoalan yang persis disinggung oleh kritik terhadap teori pembangunan konvensional di bagian sebelumnya.
Dalam konteks semacam ini, pemikiran pembangunan Islam, baik yang berakar pada gagasan umran Ibnu Khaldun maupun pada prinsip keadilan distributif yang lebih luas dalam ekonomi syariah, masih sangat relevan untuk terus digali dan diterapkan secara konkret. Salah satu instrumen yang dimiliki ekonomi Islam untuk menjawab persoalan ketimpangan adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang lazim disingkat ZISWAF. Potensi zakat nasional Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun realisasi penghimpunannya hingga saat ini masih jauh tertinggal, berkisar antara sepuluh hingga belasan persen saja dari potensi tersebut (Badan Amil Zakat Nasional [BAZNAS], 2026). Kesenjangan yang besar antara potensi dan realisasi ini menunjukkan bahwa instrumen redistribusi kekayaan dalam Islam sesungguhnya memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan, asalkan dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional, bukan sekadar dipandang sebagai ritual keagamaan tahunan yang terpisah dari agenda pembangunan ekonomi.
Selain ZISWAF, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis nilai syariah serta pengembangan industri halal juga menjadi jalur penting untuk mendorong pemerataan ekonomi, mengingat sektor-sektor ini menyentuh langsung basis ekonomi masyarakat akar rumput, bukan hanya pelaku usaha besar di pusat-pusat kota. Hal ini sejalan dengan semangat umran yang menekankan pentingnya memperluas partisipasi ekonomi secara inklusif, bukan terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu saja. Penguatan kelembagaan zakat melalui digitalisasi, perluasan unit pengumpul zakat di tingkat desa dan perusahaan, serta sinergi antara BAZNAS dengan lembaga perencanaan pembangunan seperti Bappenas, menjadi langkah konkret yang tengah didorong untuk mengintegrasikan instrumen filantropi Islam ke dalam arus utama kebijakan pembangunan nasional, alih-alih membiarkannya berjalan terpisah sebagai program sektoral semata (BAZNAS, 2026). Melalui kombinasi instrumen filantropi Islam dan penguatan sektor riil berbasis syariah, pembangunan dapat diarahkan tidak hanya untuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas, sejalan dengan visi umran yang menempatkan keadilan sebagai inti dari pembangunan peradaban.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa pembangunan yang ideal bukan hanya tentang seberapa besar ekonomi suatu negara tumbuh, tetapi juga tentang bagaimana manfaat dari pertumbuhan tersebut dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Teori pembangunan konvensional memberikan kontribusi penting dalam memahami mekanisme akumulasi modal, transformasi struktural ekonomi, dan tahapan industrialisasi, namun cenderung berhenti pada ukuran-ukuran kuantitatif tanpa secara eksplisit menjawab persoalan distribusi dan keadilan yang menyertainya.
Pemikiran Ibnu Khaldun melalui konsep umran menawarkan perspektif yang lebih utuh, dengan menempatkan keadilan, kualitas manusia, kekuatan institusi, dan solidaritas sosial sebagai fondasi pembangunan peradaban, bukan sekadar hasil sampingan dari pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, kerangka berpikir ini menemukan relevansinya melalui optimalisasi instrumen zakat, infak, sedekah, wakaf, serta penguatan UMKM dan industri halal sebagai jalan untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan kesejahteraan, sekaligus mengoreksi kelemahan paradigma pembangunan yang terlalu berorientasi pada angka pertumbuhan semata.
Pada akhirnya, menggabungkan kekuatan analitis teori pembangunan konvensional dengan dimensi etis dan keadilan dari pembangunan ekonomi Islam dapat menjadi jalan tengah yang lebih realistis bagi Indonesia. Sebuah pembangunan yang ideal bukanlah pembangunan yang hanya dinilai dari grafik pertumbuhan yang terus menanjak, melainkan pembangunan yang keberhasilannya diukur dari sejauh mana keadilan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh rakyatnya, sebagaimana semangat umran yang diwariskan Ibnu Khaldun berabad-abad silam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
