Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amara Desinta

Kesenjangan Pendidikan di Indonesia: Potret Ketimpangan yang Belum Tuntas

Eduaksi | 2026-06-14 09:47:53

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, jaminan hukum tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Di Indonesia, kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih menjadi persoalan serius yang terus menghantui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas masih sangat timpang. Sekolah-sekolah di perkotaan umumnya telah dilengkapi fasilitas modern, teknologi mutakhir, dan tenaga pendidik yang kompeten. Sebaliknya, banyak sekolah di daerah pedesaan, terutama di luar Pulau Jawa, masih bergumul dengan keterbatasan fasilitas paling dasar yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (Marwan, Gustaman, & Gandi, 2024). Inilah potret nyata yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka keberhasilan pendidikan nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 memperlihatkan kesenjangan yang cukup nyata. Angka Partisipasi Sekolah (APS) menunjukkan bahwa penduduk pedesaan yang belum atau tidak pernah bersekolah tercatat sebesar 6,51%, sementara di wilayah perkotaan angka tersebut hanya 4,25%. Selisih 2,26% ini mungkin terlihat kecil, namun di baliknya tersimpan jutaan anak yang kehilangan hak mereka atas pendidikan. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk pedesaan hanya 7,2 tahun, jauh tertinggal dibandingkan perkotaan yang mencapai 10,5 tahun. Fakta ini menegaskan bahwa pemerataan akses pendidikan masih jauh dari kata tuntas.

Persoalan ekonomi menjadi salah satu akar masalah yang paling mendasar. Meskipun pemerintah telah menetapkan program wajib belajar 12 tahun, kenyataannya beban biaya pendidikan tetap menjadi tembok tinggi bagi keluarga kurang mampu. Biaya seragam, buku pelajaran, transportasi, hingga kebutuhan sekolah lainnya kerap kali tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga miskin. Dalam kondisi seperti itu, anak-anak dari keluarga tidak mampu cenderung memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarga daripada melanjutkan sekolah. Kemiskinan tidak hanya mencuri masa depan seorang anak, tetapi juga memutus rantai mobilitas sosial yang seharusnya dimungkinkan oleh pendidikan.

Selain faktor ekonomi, ketimpangan infrastruktur pendidikan menjadi permasalahan yang tidak kalah genting. Data Kementerian Pendidikan tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 10.000 sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) mengalami kerusakan fisik, dan sekitar 4.000 sekolah bahkan tidak memiliki listrik yang stabil. Sementara sekolah-sekolah di kota besar berlomba memasukkan perangkat digital, robotika, hingga pembelajaran berbasis kecerdasan buatan, sekolah-sekolah di NTT, Papua, dan Maluku masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar seperti ruang kelas yang layak. Laporan UNESCO 2024 bahkan mencatat bahwa Indonesia masih berada di bawah rata-rata ASEAN dalam indeks pemerataan pendidikan, terutama pada indikator partisipasi pendidikan menengah di wilayah terpencil.

Kualitas guru menjadi faktor penentu lainnya yang tidak bisa diabaikan. Wilayah 3T masih kekurangan lebih dari 47.000 guru, memaksa seorang guru merangkap beberapa mata pelajaran sekaligus. Kondisi ini membuat proses pembelajaran menjadi tidak efektif karena beban yang terlalu berat. Ironisnya, kesejahteraan guru di daerah terpencil masih sangat memprihatinkan, sehingga rendahnya minat untuk mengabdi di sana menjadi lingkaran masalah yang terus berputar. Tanpa guru yang cukup dan berkualitas, tidak ada kebijakan pendidikan yang akan berhasil.

Di sisi lain, kesenjangan digital semakin memperlebar jurang ketimpangan ini. Ketika pandemi memaksa seluruh dunia beralih ke pembelajaran daring, kelemahan ini menjadi tampak gamblang. Peserta didik di wilayah perkotaan dengan mudah mengakses internet dan perangkat belajar, sementara anak-anak di pedesaan hanya bisa menyaksikan dari jauh.

Data Kementerian Pendidikan 2025 mencatat bahwa sekitar 17% sekolah di daerah 3T belum memiliki jaringan listrik atau internet yang memadai, dan lebih dari 30 juta penduduk Indonesia masih belum terhubung ke internet, mayoritas berada di kawasan timur (We Are Social, 2024). Teknologi yang seharusnya menjadi jembatan justru berpotensi menjadi tembok baru yang memisahkan.

Mengatasi persoalan ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkesinambungan, bukan sekadar program tambal sulam. Pertama, kebijakan pendidikan harus lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Desentralisasi pendidikan yang disertai kerja sama nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat berpotensi mempercepat pemenuhan layanan pendidikan di wilayah yang selama ini tertinggal (Sari, 2025). Kewenangan daerah perlu diperkuat, bukan hanya dalam hal administrasi, tetapi juga dalam penganggaran dan inovasi pendidikan lokal.

Kedua, program bantuan pendidikan harus dioptimalkan agar benar-benar tepat sasaran. Danurwendo dan Haryanto (2025) menekankan bahwa keberhasilan program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran serta keterlibatan masyarakat dalam proses pendampingan peserta didik. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme evaluasi yang transparan, program sebesar apapun hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Ketiga, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji. Peningkatan insentif, jaminan sosial, dan pelatihan berkelanjutan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditunda. Guru yang sejahtera akan mengajar dengan lebih baik, dan pembelajaran yang baik adalah fondasi utama peradaban bangsa.

Keempat, pemanfaatan teknologi digital harus diikuti dengan pemerataan infrastrukturnya. Teknologi pendidikan seharusnya digunakan sebagai alat untuk memperkecil kesenjangan, bukan memperlebar ketimpangan yang ada. Kebijakan yang mendorong pemerataan infrastruktur digital, peningkatan literasi teknologi bagi guru dan peserta didik, serta penyediaan perangkat pendukung pembelajaran harus berjalan beriringan.

Dalam ajaran Islam, keadilan adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa terkecuali. Maka membiarkan sebagian anak bangsa tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak bukan hanya persoalan kebijakan, melainkan juga persoalan keadilan dan tanggung jawab moral yang harus kita jawab bersama.

Pemerataan pendidikan bukan mimpi yang mustahil. Namun ia juga tidak akan datang dengan sendirinya. Ia membutuhkan sinergi berbagai pihak melalui kebijakan yang adil, pembangunan infrastruktur yang merata, dukungan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, peningkatan kesejahteraan guru, serta pemanfaatan teknologi secara inklusif. Hanya dengan pendekatan terpadu seperti itulah setiap anak Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, dapat memiliki kesempatan yang setara untuk meraih pendidikan berkualitas dan menapaki masa depan yang lebih cerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image