Ketika LGBTQ Menjadi Isu Strategis Negara
Eduaksi | 2026-08-11 11:04:36
Indonesia dalam kepungan LGBT, termasuk Bondowoso juga. Kabupaten kecil di timur Pulau Jawa itu tentu saja tidak luput. Dikutip dari bondowoso.times.co.id (5-3-2025), total ada 729 orang yang masuk dalam komunitas LSL di Bondowoso. Dari angka tersebut, terdapat 44 orang yang positif HIV.
Persoalan ini terus bergulir ibarat bola salju. Dalam lima bulan pertama 2026, Januari hingga Mei, Dinas Kesehatan Bondowoso mencatat penambahan 46 kasus HIV/AIDS. Satu pasien dilaporkan meninggal dunia. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Habib Muzakki, mengatakan mayoritas temuan tersebut bermula dari pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan ketika pasien mengeluhkan gejala penyakit tertentu. (timesindonesia.co.id, 11-6-2026)
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perilaku seksual berisiko dan HIV/AIDS masih menjadi pekerjaan rumah di daerah. Namun, di tingkat nasional, pembahasan mengenai LGBTQ kini telah bergerak lebih jauh. Isu yang sebelumnya banyak ditempatkan dalam konteks kesehatan masyarakat, pendidikan, dan sosial, kini mulai masuk ke ranah kebijakan strategis negara.
Salah satu momentum pentingnya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampirannya, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Di saat yang sama, Kementerian Agama menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ di masyarakat. Romo Syafi’i berpendapat bahwa Kemenag perlu mengambil posisi tegas terkait LGBTQ sebab menyangkut martabat kemanusiaan, nilai agama, pendidikan, dan ketahanan bangsa. (khazanah.republika.co.id, 8-7-2026)
Upaya Kemenag ini direspons positif oleh Majelis Ulama Indonesia. Kini, MUI tengah menggodok naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Keberadaan RUU ini merupakan instrumen untuk membendung penyebaran propaganda LGBTQ yang dinilai makin mengkhawatirkan. Langkah MUI mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. (tempo.co, 9-7-2026)
Namun, langkah ini memicu perdebatan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga beralasan Perpres tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menanggapi pendapat yang kontra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ maupun melegalkan diskriminasi terhadap komunitas tersebut. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh konstitusi. (tempo.co, 10-7-2026)
Di sinilah persoalan sebenarnya. Negara memang mulai melihat LGBTQ sebagai persoalan strategis, tetapi pendekatan yang digunakan masih berkutat pada kerangka hukum positif, HAM, dan demokrasi. Artinya, negara berusaha menangani persoalannya tanpa mengubah paradigma yang menjadi landasan pengaturan kehidupan. Dalam perspektif Islam, justru di sinilah letak persoalan mendasarnya sebab liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama.
Liberalisme Akar Penyebaran LGBTQ
Maraknya LGBTQ tentu sangat mengkhawatirkan. Keberadaan mereka merupakan buah dari liberalisme yang menganut paham kebebasan seratus persen. Jaminan kebebasan berperilaku yang dijamin oleh sistem demokrasi membuat mereka kian leluasa bergerak.
Liberalisme berasaskan sekularisme, yakni ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama boleh ada, tetapi tidak boleh mengatur kehidupan sehari-hari. Agama hanya mengatur urusan ibadah saja. Sementara itu, aturan kehidupan dibuat oleh manusia sendiri.
Liberalisme memberi kebebasan penuh kepada individu untuk berkeyakinan, berperilaku, dan berekspresi. Standar baik-buruk suatu perbuatan diserahkan pada standar-standar yang mereka buat. Aturan agama diharamkan karena hanya membatasi kebebasan yang mereka anut. Kebebasan inilah yang menjadi ruang bertumbuh dan menyebar perilaku LGBTQ.
Nah, meskipun ada iktikad baik dari pemerintah hingga lahir Perpres 111 tahun 2025, tetapi aturan ini lahir dari paradigma liberalisme. Negara memang menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Namun, penanganan dan upaya penuntasannya tetap berdasarkan hukum positif.
Aspek akidah dan akhlak sama sekali tidak menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan. Akibatnya, LGBTQ hanya didudukkan sebagai persoalan ketahanan nasional, bukan sebagai kemaksiatan yang harus ditindak secara tuntas berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Allah Swt.
Pernyataan Menko Yusril memperjelas fondasi ini. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan HAM sebagaimana dijamin konstitusi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi rujukan tertinggi dalam bernegara.
Ya, sekalipun perilaku yang dilindungi bertentangan dengan fitrah dan ajaran agama, negara tetap melindungi keberadaan mereka. Negara berusaha membendung penyebaran LGBTQ, tetapi enggan menyentuh akar persoalan berupa asas sekularisme yang justru melahirkan liberalisme itu sendiri.
Upaya MUI menggodok RUU Pidana LGBT patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian. Namun, RUU ini pun akan disusun dalam kerangka hukum positif yang berlandaskan HAM dan demokrasi. Selama asas ini masih dipertahankan, sanksi yang dihasilkan tidak akan menyentuh inti persoalan, yaitu perilaku LGBTQ ini merupakan kemaksiatan yang mengancam peradaban. Kelak, RUU ini berpotensi hanya menjadi solusi administratif saja.
LGBTQ kini telah bertransformasi menjadi gerakan yang bersifat global, sistemis, dan memiliki agenda politik yang jelas. Mereka terus berupaya agar pernikahan sesama jenis dilegalkan di berbagai negara. Demikian pula dengan kebolehan mengadopsi anak bagi pasangan “sah” suami istri sejenis. Na’udzubillah.
Paradigma HAM dan gender telah menjadi pintu masuk bagi mereka untuk memengaruhi kebijakan negara. Gerakan ini memanfaatkan asas liberalisme sekuler yang sudah lebih dulu tertanam dalam konstitusi dan tata kelola negara.
Pandangan Islam tentang LGBTQ
Islam memandang perilaku LGBTQ sebagai bentuk penyimpangan karena bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Allah Swt. menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah juga telah menanamkan rasa saling tertarik di antara keduanya, kemudian dijadikannya syariat menikah hingga lahir anak keturunan manusia dari hubungan yang halal.
Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an surah Ar_rum ayat ke-21 yang artinya sebagai berikut, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, serta Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Allah Swt. juga menegaskannya di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat kesatu. Artinya sebagai berikut, “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya, lalu dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
Dua ayat di atas menerangkan dengan gamblang bahwa fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk melestarikan jenis. Maknanya, hubungan seksual sesama jenis sangat bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.
Sampai di sini sangat jelas bahwa LGBTQ bukan soal pilihan gaya hidup atau urusan individu semata. Legalisasi keberadaan mereka juga tidak terkait sama sekali dengan hak asasi manusia. Demikian pula tidak berhubungan sama sekali dengan kesetaraan gender.
Persoalan LGBTQ terkait langsung dengan penjagaan fitrah manusia, eksistensi keluarga, keberlangsungan keturunan, dan tatanan sosial yang menjadi fondasi peradaban. Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan Islam mencakup pengaturan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bernegara.
Dalam pandangan Islam, seluruh aturan kehidupan harus dibangun di atas akidah Islam. Halal dan haram harus disandarkan pada Al-Qur’an dan sunah. Karena itu, setiap kemaksiatan dipandang sebagai jarimah (tindak kriminal) yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum Allah.
Dikutip dari fissilmi-kaffah.com (11-7-2026), dalam sistem peradilan Islam, sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati sebagaimana sabda Rasulullah saw.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kalian dapati dia melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (fa'il) dan pasangannya (maf'ul bihi)." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Meski demikian, para sahabat berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman matinya. Apakah mereka ini dirajam, dipancung lehernya dengan pedang, atau dijatuhkan dari gedung tinggi dengan kepala di bawah. Sedangkan bagi pelaku lesbian (sahaq) atau bentuk penyimpangan lainnya yang tidak sampai sodomi, mereka ditakzir berupa penjara, pengasingan, atau didera sesuai putusan khalifah karena tidak ada dalil yang spesifik.
Penutup
Atas dasar inilah, berbagai regulasi yang lahir dalam sistem sekuler, termasuk Perpres Nomor 111 Tahun 2025, maupun wacana RUU Pidana LGBT, tidak akan mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya karena sekularisme tetap menjadi asasnya. Selama hukum disusun berdasarkan kesepakatan manusia dan bukan berdasarkan wahyu, penanganan LGBTQ akan selalu berada dalam tarik-menarik antara kepentingan politik, tuntutan hak asasi manusia, dan nilai-nilai agama.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan harus pada level paradigma dan asas bernegara, yaitu menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan sehingga terwujud solusi yang dipandang menyeluruh dan konsisten menurut syariat Islam. Wallahu’alam bisshawab[]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
