Anak Indonesia Belum Aman, Apa yang Salah?
Eduaksi | 2026-08-13 06:12:02
Oleh: Heni Nuraeni
Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Pemerintah juga menghadirkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya kolaboratif untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak.
Tema tersebut terdengar begitu indah. Sebab, siapa pun tentu sepakat bahwa anak harus disayangi, dilindungi, dan disiapkan masa depannya.
Namun, di balik perayaan Hari Anak Nasional, ada pertanyaan yang tidak boleh kita abaikan: benarkah anak Indonesia sudah aman?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka: rumah dan sekolah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus tersebut melibatkan ratusan korban anak. Data ini menunjukkan bahwa sekolah yang semestinya menjadi tempat belajar dan bertumbuh belum sepenuhnya bebas dari kekerasan.
Persoalan semakin kompleks ketika anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar, termasuk kekerasan ekstrem di lingkungan sekolah, menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam proses tumbuh kembang anak.
Kita tentu tidak boleh terburu-buru memberikan label “anak nakal” kepada mereka.
Sebab, pertanyaan yang lebih penting adalah: lingkungan seperti apa yang telah membentuk mereka?
Anak Tumbuh dari Lingkungannya
Anak tidak lahir sebagai pelaku kekerasan. Mereka tumbuh, belajar, melihat, meniru, dan menyerap nilai dari lingkungan sekitarnya.
Keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan ruang digital semuanya berkontribusi dalam membentuk cara berpikir dan perilaku anak.
Ketika anak setiap hari berhadapan dengan kekerasan, pornografi, perjudian daring, perundungan, bahasa kasar, dan berbagai konten negatif, tidak mengherankan jika sebagian dari mereka kemudian mengalami gangguan dalam membangun karakter dan relasi sosial.
Ruang digital bahkan telah menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak. Sayangnya, rumah kedua ini tidak selalu memiliki pagar perlindungan yang memadai.
Di sinilah kita perlu melihat persoalan lebih dalam.
Tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat standar moral semakin mudah bergeser. Kebebasan individu sering ditempatkan di atas pertimbangan nilai agama dan moral. Apa yang penting adalah hak seseorang untuk memilih dan menikmati, sementara batas benar dan salah semakin kabur.
Dalam kondisi seperti ini, anak menjadi kelompok yang sangat rentan.
Mereka belum memiliki kematangan berpikir untuk menyaring seluruh informasi. Mereka dapat dengan mudah menganggap sesuatu sebagai normal hanya karena sering melihatnya.
Lebih berbahaya lagi ketika industri digital menjadikan perhatian anak sebagai komoditas. Semakin lama anak berada di depan layar, semakin besar keuntungan yang dapat diperoleh. Akibatnya, konten yang menarik perhatian tidak selalu berarti konten yang baik bagi perkembangan anak.
Anak pun berada dalam pusaran antara kebutuhan perlindungan dan kepentingan ekonomi.
Ketika Tiga Benteng Perlindungan Rapuh
Sesungguhnya anak memiliki tiga benteng perlindungan: keluarga, masyarakat, dan negara.
Keluarga adalah benteng pertama.
Di dalam keluarga, anak seharusnya mendapatkan cinta, perhatian, pendidikan, dan keteladanan. Namun, tekanan kehidupan membuat tidak semua keluarga mampu menjalankan fungsi tersebut secara optimal.
Orang tua sibuk bekerja. Waktu interaksi semakin sedikit. Anak lebih banyak berhadapan dengan gawai daripada berbicara dengan orang tuanya. Tidak sedikit orang tua yang akhirnya menyerahkan pendidikan karakter kepada sekolah atau bahkan kepada internet.
Benteng kedua adalah masyarakat.
Masyarakat seharusnya memiliki kepedulian terhadap keselamatan anak. Namun, individualisme membuat persoalan yang terjadi pada keluarga lain sering dianggap bukan urusan bersama.
Ketika terjadi perundungan, kekerasan seksual, atau kekerasan dalam keluarga, tidak jarang lingkungan memilih diam.
Benteng ketiga adalah negara.
Negara memiliki kewenangan paling besar untuk memastikan lingkungan anak aman. Negara dapat membuat regulasi, mengawasi lembaga pendidikan, mengontrol ruang digital, menyediakan layanan perlindungan, dan memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan.
Namun, jika kekerasan terus terjadi, maka negara perlu melakukan evaluasi: apakah perlindungan yang selama ini dibangun sudah menyentuh akar persoalan?
Jangan sampai perlindungan anak berhenti pada slogan dan seremoni.
Sebab, anak tidak menjadi aman hanya karena ada peringatan Hari Anak Nasional.
Negara Harus Hadir Sebelum Anak Menjadi Korban
Salah satu persoalan besar dalam perlindungan anak adalah pendekatan yang sering kali bersifat reaktif.
Negara bergerak setelah kasus terjadi. Masyarakat ramai setelah kasus menjadi viral. Orang tua panik setelah anak menjadi korban.
Padahal, perlindungan sejati seharusnya bersifat preventif.
Negara harus hadir sebelum kejahatan terjadi.
Ruang digital adalah salah satu contohnya. Anak dapat dengan mudah menemukan konten pornografi, perjudian daring, kekerasan, bahkan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki niat jahat terhadap mereka.
Dalam kondisi seperti ini, tidak cukup hanya mengatakan kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak.
Orang tua memang bertanggung jawab. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik dan ruang digital tidak berubah menjadi tempat yang membahayakan anak.
Demikian pula dalam persoalan kekerasan. Pelaku harus mendapatkan penanganan dan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Bagi pelaku yang masih anak, tentu harus ditempuh mekanisme khusus yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan hak korban atas keadilan dan perlindungan.
Dengan demikian, negara bukan hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran ketika kasus muncul, tetapi benar-benar menjadi pelindung masyarakat.
Islam Membangun Perlindungan dari Hulu
Islam memandang anak sebagai amanah.
Anak bukan sekadar generasi penerus pembangunan, melainkan manusia yang memiliki kehormatan dan hak untuk hidup, tumbuh, mendapatkan pendidikan, serta terlindungi dari berbagai bentuk kezaliman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab kepemimpinan.
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator. Negara berfungsi sebagai rā‘in, yaitu pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung.
Karena itu, perlindungan anak harus dibangun dari hulu hingga hilir.
Pertama, keluarga diperkuat dengan pendidikan Islam. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memberikan makanan, pakaian, dan pendidikan formal, tetapi juga membentuk akidah dan kepribadian anak.
Kedua, masyarakat dibangun dengan kepedulian dan nilai amar makruf nahi mungkar. Anak tidak dibiarkan tumbuh sendirian. Lingkungan memiliki tanggung jawab menjaga mereka.
Ketiga, sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia berkepribadian Islam. Anak tidak hanya dididik agar pintar mencari pekerjaan, tetapi juga agar memiliki iman, akhlak, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Keempat, negara menjaga ruang publik dan ruang digital dari berbagai hal yang merusak. Kebebasan tidak dibiarkan menjadi alasan untuk membiarkan konten yang merusak generasi.
Kelima, pelaku kejahatan diberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek pencegahan, sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip keadilan.
Dengan mekanisme tersebut, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada satu lembaga.
Keluarga mendidik.
Masyarakat menjaga.
Negara melindungi.
Semuanya berjalan dalam satu sistem yang memiliki tujuan menjaga manusia dari kerusakan.
Jangan Jadikan HAN Sekadar Seremoni
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi.
Sudahkah rumah menjadi tempat yang aman bagi anak?
Sudahkah sekolah menjadi ruang yang bebas dari kekerasan?
Sudahkah masyarakat memiliki kepedulian terhadap anak?
Sudahkah ruang digital benar-benar aman?
Dan yang paling penting, sudahkah negara menjalankan fungsi perlindungannya secara optimal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar seberapa meriah peringatan Hari Anak Nasional. Sebab anak tidak membutuhkan seremoni. Anak membutuhkan perlindungan nyata.
Mereka membutuhkan orang tua yang hadir. Mereka membutuhkan guru yang mendidik dengan kasih sayang. Mereka membutuhkan masyarakat yang peduli. Mereka membutuhkan ruang digital yang aman. Dan mereka membutuhkan negara yang benar-benar menjalankan fungsi perlindungan.
Tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” jangan berhenti menjadi slogan.
Jika benar kita menyayangi anak, maka kita harus berani mengevaluasi sistem kehidupan yang selama ini membentuk mereka.
Sebab masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi gedung yang kita bangun atau seberapa maju teknologi yang kita ciptakan.
Masa depan Indonesia ditentukan oleh manusia seperti apa yang sedang kita bentuk hari ini. Anak-anak adalah manusia itu.
Maka, jangan hanya bertanya apakah anak Indonesia memiliki masa depan. Mari bertanya: apakah hari ini kita telah memberikan mereka kehidupan yang aman untuk menyongsong masa depan itu?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
