Ketika Keunggulan Dipusatkan
Edukasi | 2026-06-02 14:36:49
Kebijakan Sekolah Manusia Unggul (Maung) mulai diperkenalkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2026/2027. Program ini membawa semangat baru dalam dunia pendidikan. Pemerintah ingin melahirkan generasi yang tangguh dan kompetitif. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan yang tidak sederhana. Pemerataan kualitas dan akses SMA negeri di Jawa Barat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Dalam situasi seperti ini, kebijakan baru justru memunculkan kekhawatiran akan lahirnya ketimpangan baru. (Bandungbergerak.id, 23/05/2026)
Jika kita melihat dari sudut ruang kelas di wilayah pinggiran, persoalan ini terasa lebih nyata. Banyak sekolah masih berjuang dengan keterbatasan. Fasilitas belum merata. Guru belum tersebar secara ideal. Siswa datang dengan semangat, tetapi tidak selalu didukung oleh sistem yang setara. Dalam kondisi seperti ini, pelabelan sekolah sebagai “unggul” berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Kebijakan ini perlu dibaca secara lebih utuh. Pendidikan tidak hanya berbicara tentang hasil, tetapi juga tentang proses yang adil. Ki Hadjar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan harus menuntun semua potensi anak, bukan hanya sebagian (Kemendikbud.go.id, 2020).
Selain itu, pengamat pendidikan menyampaikan bahwa sistem pendidikan yang membedakan sekolah dapat menciptakan stratifikasi sosial sejak dini (Kompas.com, 2021). Pandangan ini memberi peringatan halus. Ketika sistem memberi batas, maka kesempatan pun ikut terbatas.
Pelabelan sekolah unggul menciptakan efek berantai. Sekolah yang mendapat label akan menjadi pusat perhatian. Siswa dengan kemampuan terbaik akan berkumpul di sana. Orang tua akan mengarahkan pilihan ke titik tersebut. Guru yang memiliki kompetensi tinggi cenderung memilih lingkungan kerja yang dianggap lebih baik. Fasilitas pun akan mengikuti arus ini.
Sementara itu, sekolah lain berjalan dengan sumber daya yang relatif terbatas. Proses ini tidak terjadi secara drastis. Namun ia bergerak perlahan dan konsisten. Dalam jangka panjang, jarak kualitas akan semakin terasa. Pendidikan yang semula diharapkan menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi ruang kompetisi yang tidak sepenuhnya setara.
Kebijakan publik memerlukan keseimbangan antara visi dan realitas. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak. Fokus utama seharusnya terletak pada pemerataan kualitas. Distribusi guru perlu diperbaiki. Pembangunan fasilitas harus menjangkau seluruh wilayah. Kurikulum harus memberi ruang bagi setiap anak untuk berkembang.
Keunggulan tidak harus dipusatkan. Keunggulan dapat disebarkan. Setiap sekolah bisa menjadi tempat lahirnya potensi terbaik. Dengan pendekatan ini, sistem pendidikan menjadi lebih inklusif. Ia tidak hanya menghasilkan siswa unggul, tetapi juga menciptakan keadilan yang lebih luas.
*Pendidikan dalam Pandangan Islam*
Islam menempatkan pendidikan sebagai hak dasar yang tidak boleh dibatasi oleh status atau lokasi. Allah Swt. berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki nilai yang tinggi dalam kehidupan manusia.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini bersifat menyeluruh. Artinya, setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Dalam konteks ini, negara memegang peran penting sebagai penjamin.
Sejarah peradaban Islam memberikan gambaran yang kuat. Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, pendidikan berkembang luas di berbagai wilayah. Negara membiayai pendidikan melalui Baitul Mal. Lembaga pendidikan tidak hanya berdiri di pusat kota, tetapi juga menjangkau daerah lain. Para ilmuwan besar lahir dari sistem yang terbuka dan merata. Al-Khawarizmi dan Ibnu Sina menjadi contoh bagaimana sistem yang adil mampu melahirkan keunggulan yang autentik.
*Penutup*
Kebijakan Sekolah Maung dapat dipahami sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, refleksi tetap diperlukan. Evaluasi bukan bentuk penolakan. Ia merupakan bagian dari kepedulian terhadap arah kebijakan.
Pendidikan yang kuat tidak lahir dari pemisahan, tetapi dari pemerataan. Ketika semua sekolah memiliki kualitas yang baik, maka keunggulan akan muncul secara alami. Setiap anak memiliki peluang yang sama untuk berkembang. Di sinilah makna keadilan menemukan tempatnya.
Kita tentu berharap pendidikan menjadi jalan yang mengangkat seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya sebagian. Bukan hanya yang terpilih. Dengan cara ini, keunggulan tidak menjadi simbol eksklusivitas. Ia menjadi hasil dari sistem yang adil, merata, dan berakar pada nilai yang benar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
