Berantas Tuntas Judi Online!
Agama | 2026-05-19 11:29:15
Indonesia dalam cengkraman Judol. Semakin hari kasus judi online kian sulit dikendalikan. Sindikat dan jaringannya tumbur pinggiran kota di negeri ini. Masyarakat akhirnya dikepung judol karena banyak tawaran yang menggiurkan di sana sini. Tak hanya di Indonesia, judi online telah berkembang di banyak negara. Hal ini semakin menunjukkan bahwa sindikat raksasa tengah menjerat masyarakat global. Lebih miris lagi, pelakunya tidak hanya orang dewasa, tapi anak-anak pun telah terjangkiti perilaku sampah ini.
Pada Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana perjudian jaringan internasional. Kemudian, pada Ahad (10/5/2026) Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan tersingkirnya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. (Republika.co.id, 05/12/2026)
Sungguh menyedihkan, pelaku yang ditangkap adalah sindikat internasional. Maka terbukti jika Indonesia sudah diporak-porandakan oleh para mafia judi.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyoroti fenomena pergeseran basis operasi jaringan scammer internasional ke Indonesia setelah terungkapnya 210 warga negara asing (WNA) pelaku penipuan investasi online di Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sindikat kejahatan siber lintas negara mulai menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk melakukan aksi mereka. (Batampos, 08/05/2026)
Hal ini karena di negeri ini angka kasus korupsi yang sangat tinggi, sehingga memudahkan para mafia untuk bermain secara mulus. Karena mereka tidak pernah menyentuh hukum. Padahal merekalah yang mestinya bertanggung jawab atas kerusakan moral masyarakat. Pelaku utamanya tetap bisa melenggang menikmati hasilnya, sementara yang dijadikan tumbal adalah rakyat kecil.
Demikianlah permasalahan judi online ini menjadi rumit dan sulit diberantas. Sebab selain mental rakus dan tidak takut dosa, sistem sekuleris sekuler telah menciptakan kondisi kebebasan dan hedonisme. Sehingga menjadi lahan basah yang menggiurkan bagi orang-orang rakus yang tidak bertanggung jawab dalam merusak sumber daya manusia, termasuk di negeri muslim terbesar ini.
Sistem kapitalisme sekularisme tidak memiliki prinsip untuk menetapkan larangan yang tegas terhadap perjudian. Sebab asas yang menjadi landasan dalam berbuat, berperilaku laku, termasuk menetapkan aturan dalam suatu negara adalah asas manfaat. Sehingga hukum perjudian dalam sistem kapitalisme bisa jadi dibolehkan jika dirasa membawa manfaat bagi pemilik modal. Merekalah yang sebenarnya menguasai sistem demokrasi sekuler kapitalis ini. Sedangkan peminpin negaranya sengaja dijadikan boneka yang bisa dimainkan sesuai keinginan pemilik modal.
Aturan untuk Judol bisa diubah-ubah sesuai kepentingan mereka dalam kondisi politik, ekonomi dan sosial berubah pula. Dahulu di negeri muslim ini pernah dilegalkan perjudian dengan alasan demi kelancaran perputaran ekonomi dan kestabilan politik. Di negara lain pun bisa dilihat adanya kasino yang dibiarkan merajalela demi mendapatkan daya tarik bagi wisatawan. Dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan tanpa pertimbangan halam haram.
Solusi Islam
Jika judol telah menggunakan seperti saat ini, maka penanganan yang paling ampuh adalah solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam. Selain menjadi kewajiban seorang muslim untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, syariat Islam adalah solusi terbaik. Penerapan hukum Islam akan membawa rahmat bagi seluruh alam, tidak hanya bagi umat Islam saja, tetapi juga non-Muslim akan mendapatkan kesejahteraan.
Hanya Islam yang mampu memberantas judol hingga ke akarnya. Sebab syariat Islam memang datang dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta.
Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perjudian adalah haram. Keharaman ini berlaku sejak masa Rasulullah Saw hingga hari akhir, tidak akan berubah menyesuaikan kondisi dan zaman. Tidak ada ruang yang tersisa untuk perilaku rusak dan merusak ini. Tidak ada tolelir sedikit pun karena jelas akan membawa bencana dan kematian bagi kehidupan manusia. serupa firman Allah Swt,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Surat Maidah : 90)
Negara dalam Sistem Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelanggaran syariat. Maka perjudian, baik online maupun offline akan segera terjadi tanpa ampun. Negara telah menyiapkan sistem sanksi yang tegas dan berat agar tidak bisa dianggap remeh dan pada akhirnya para pelaju tidak jera.
Namun semua ini didukung dengan suasana dan kondisi iman yang kuat. Ada upaya terstruktur dari negara untuk mengedukasi masyarakat dan generasi melalui sistem pendidikan terbaik. Sehingga umat akan memahamai bagaimana harus memanfaatkan kemajuan teknologi sesuai rambu-rambu syariat.
Sistem sanksi yang ditetapkan oleh negara bagi para pelaku judi bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Perjudian dalam Islam termasuk dosa besar, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Allah dan Rasul-anya dalam Al-Quran. Tindak pidana perjudian ini akan dihukum takzir, yaitu hukuman atas pidana yang jenis hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah. Oleh karena itu, senyatanya sangat mendesak peneraman syariat kaffah ini bagi demi mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan penuh keberkahan. Wallahu'alam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
