QRIS Palsu dan Ancaman Kejahatan Digital Terhadap Konsumen
Teknologi | 2026-05-17 08:11:37Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem pembayaran masyarakat menjadi lebih praktis melalui penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS memudahkan transaksi non tunai hanya dengan memindai barcode menggunakan telepon genggam. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul ancaman baru berupa QRIS palsu yang digunakan pelaku kejahatan untuk mengalihkan pembayaran konsumen ke rekening pribadi mereka.
Kasus QRIS palsu kini mulai marak terjadi di berbagai tempat, seperti toko, fasilitas umum, hingga kotak amal masjid. Pelaku biasanya mengganti barcode asli dengan barcode miliknya sehingga korban tidak menyadari bahwa uang yang dikirim masuk ke rekening pelaku. Tindakan ini termasuk tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP karena menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena kejahatan dilakukan melalui sistem transaksi digital. Penggunaan QRIS palsu termasuk tindakan yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik dan dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Maraknya kasus ini menunjukkan bahwa keamanan transaksi digital di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kurangnya literasi digital membuat masyarakat sering melakukan pembayaran tanpa memeriksa nama penerima pada aplikasi pembayaran. Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan QRIS di tempat umum juga masih minim sehingga barcode palsu mudah ditempelkan oleh pelaku.
Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan selalu memeriksa nama penerima sebelum melakukan pembayaran QRIS. Konsumen juga sebaiknya memastikan barcode tidak tertutup stiker lain yang mencurigakan. Selain itu, pemilik usaha perlu rutin mengecek QRIS yang dipasang di tempat usahanya agar tidak diganti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan keamanan sistem pembayaran digital serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi menggunakan QRIS. Penegakan hukum yang tegas juga penting untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari ancaman kejahatan digital di era modern.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
