Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kayla ramadhani

Media Sosial dan Konsekuensi Hukum dalam Berkomentar

Info Terkini | 2026-05-15 12:57:18

Media sosial saat ini telah menjadi ruang publik yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut sering kali disalahgunakan melalui komentar yang bernada merendahkan, tidak pantas, hingga mengandung unsur pelecehan verbal. Ironisnya, banyak orang menganggap hal tersebut sebagai candaan biasa sehingga perlahan mulai dinormalisasikan di ruang digital.

Fenomena ini menunjukan bahwa etika dalam bermedia sosial masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Padahal, koemntar yang dianggap "sekedar bercanda" dapat berdampak negatif bagi orang lain, terutama ketika mengandung unsur penghinaan, pelecehan atau kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang.

Fenomena Pelecehan Verbal di Ruang Digital

ilustrasi berkomentar di media sosial

Menurut pandangan ahli hukum pidana Barda Nawawi Arief, hukum pidana memiliki fungsi menjaga nilai moral dan ketertiban sosial dalam masyarakat. Hal tersebut juga berlaku di ruang digital yang kini berfungsi sebagai ruang publik. Ketika komentar yang tidak pantas terus dianggap biasa, maka dapat terjadi pergeseran norma sosial yang berdampak pada menurunnya kesadaran etika masyarakat dalam berkomunikasi.

Fenomena pelecehan verbal di media sosial juga didukung oleh berbagai data. Berdasarkan catatan Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, laporan kekerasan berbasis digital masih terus terjadi setiap tahunnya, termasuk pelecehan verbal melalui media sosial. Bentuknya beragam, mulai dari komentar bernada merendahkan, candaan yang melecehkan hingga ucapan yang mengandung unsur seksual.

Media sosial bahkan menjadi salah satu ruang paling dominan terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hal ini menunjukan bahwa ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berinteraksi justru sering digunakan untuk menyerang atau merendahkan orang lain melalui komentar.

Pentingnya Etika Berkomentar di Media Sosial

Pengguna media sosial perlu menyadari bahwa setiap komentar yang ditulis dapat memberikan dampak bagi orang lain. Tidak sedikit orsng yang merasa tidak nyaman, malu, bahkan terganggu akibat komentar yang tidak pantas di media sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami batas antara candaan dan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Selain persoalan etika, komentar di media sosial juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan maupun menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik.

Di samping itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik, termasuk yang dilakukan melalui media digital. Apabila koemntar mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesadaran Digital Harus Mulai Dibangun

Kesadaran dalam menggunakan media sosial perlu dimulai dari diri sendiri. Sebelum menulis komentar, setiap pengguna seharusnya mempertimbangkan aoakah ucapan tersebut pantas, bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Ruang digital seharusnya menjadi tempat untuk berinteraksi secara sehat dan saling menghargai, bukan menjadi ruang untuk menormalisasikan perilaku yang merendahkan orang lain.

Pada akhirnya, menjaga etika di media sosial bukan hanya tentang sopan santun, tetapi juga bentuk tanggung jawan sosial dan hukum sebagai pengguna suang digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image