Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

Hari Buruh: Teriakan SOS dari Kaum Pekerja yang Tak Kunjung Sejahtera

Info Terkini | 2026-04-29 09:13:22

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai simbol perjuangan kaum pekerja. Namun, alih-alih menjadi momentum kemenangan, peringatan ini justru lebih menyerupai alarm darurat—teriakan SOS dari buruh yang nasibnya tak kunjung membaik. Demonstrasi besar-besaran kembali digelar di berbagai negara, termasuk Indonesia, menandakan bahwa persoalan buruh masih jauh dari kata selesai.

Pada Hari Buruh tahun 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama. Di antaranya mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, hingga menuntut perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, buruh juga mendorong reformasi pajak yang berpihak pada pekerja, termasuk kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (Bisnis.com, 27 April 2026; Tempo, 06 April 2026).

Fakta bahwa tuntutan ini terus berulang setiap tahun menunjukkan satu hal: nasib buruh masih jauh dari sejahtera. Jika kondisi sudah ideal, tentu tidak akan ada gelombang protes yang terus terjadi. Bahkan istilah “Mayday” yang identik dengan Hari Buruh, dalam sejarahnya merupakan kode darurat yang berarti “minta tolong” (Tempo, 01 Mei 2023). Ironisnya, hingga hari ini, makna tersebut masih relevan bagi para buruh.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi kebijakan negara. Dalam sistem ini, buruh sering kali diposisikan sebagai faktor produksi semata, bukan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Prinsip dasar kapitalisme yang menekan biaya sekecil mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya membuat kesejahteraan buruh sering dikorbankan. Upah murah, outsourcing, dan PHK massal menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Lebih jauh, kapitalisme juga menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan pekerja. Kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, sementara buruh tetap berkutat dengan kebutuhan hidup yang sulit terpenuhi. Inilah yang melahirkan kemiskinan struktural—sebuah kondisi di mana buruh sulit keluar dari jerat kemiskinan, betapapun keras mereka bekerja.

Ketika muncul regulasi yang diklaim pro-buruh, seperti RUU PPRT, sering kali hal itu hanya menjadi solusi tambal sulam. Kebijakan tersebut lebih berfungsi meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis pemerintah, bukan menyelesaikan masalah secara mendasar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan regulasi semacam itu justru berdampak sebaliknya. Jika pemberi kerja merasa terbebani, mereka bisa mengurangi tenaga kerja atau bahkan memberhentikan pekerja, termasuk PRT yang justru semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dihasilkan penguasa kerap tidak berpijak pada keadilan hakiki, melainkan pada kepentingan ekonomi dan politik ala kapitalisme. Pengusaha dan penguasa berada dalam satu lingkaran kepentingan, sementara buruh tetap berada di posisi yang lemah.

Berbeda dengan itu, Islam menawarkan solusi yang mendasar dan menyeluruh. Dalam Islam, aturan kehidupan tidak dibangun atas dasar kepentingan atau manfaat sesaat, melainkan berlandaskan wahyu. Dengan demikian, setiap kebijakan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh manusia, bukan hanya kelompok tertentu.

Islam memandang persoalan buruh bukan sebagai isu sektoral, melainkan bagian dari problem kehidupan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak parsial, tetapi menyentuh akar permasalahan. Dalam hubungan kerja, Islam mengatur konsep ijarah (upah-mengupah) secara jelas dan adil. Objek akad adalah manfaat jasa, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus disepakati secara transparan untuk menghindari ketidakjelasan (gharar).

Majikan dalam Islam diharamkan menzalimi pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan standar minimum seperti UMR atau UMK, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Dengan demikian, besaran upah bersifat fleksibel, tetapi tetap harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Kesepakatan yang dibangun pun harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab.

Lebih dari itu, sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan kelas. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Mekanisme ini memastikan tidak ada warga yang terjebak dalam kemiskinan, termasuk buruh.

Dalam sistem ini, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Keduanya dipandang sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Negara hadir sebagai pengurus (raa’in) yang memastikan keadilan berjalan, bukan sebagai fasilitator kepentingan segelintir pihak.

Oleh karena itu, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam, bukan sekadar seremoni tahunan. Selama sistem yang diterapkan masih berbasis kapitalisme, selama itu pula nasib buruh akan terus berada dalam kondisi darurat. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi parsial, tetapi transformasi sistem yang mengembalikan aturan kehidupan dan bernegara pada syariat Islam.

Dakwah Islam kaffah menjadi kunci untuk mewujudkan perubahan tersebut. Tanpa perubahan mendasar, tuntutan buruh akan terus berulang, dan Hari Buruh akan tetap menjadi simbol perjuangan tanpa akhir. Sudah saatnya teriakan SOS itu dijawab dengan solusi hakiki—sebuah sistem politik yang benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh manusia. Wallahu'alam.

gambar repro Liputan6.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image