Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arlita Hernianti

Beban Ganda Perempuan di Balik Perceraian

Humaniora | 2026-04-29 01:27:15

Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari sebuah relasi perkawinan, namun kenyataannya perceraian justru menjadi awal dari persoalan baru yang lebih kompleks. Hal ini karena perceraian membawa implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam pemenuhan hak-hak anak hasil perkawinan tersebut. Kewajiban nafkah anak harus tetap dipenuhi oleh ayah pasca perceraian, namun sayangnya banyak mantan suami yang abai terhadap kewajiban ini. Fenomena ini terutama terjadi ketika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, perceraian di Indonesia berada pada angka yang cukup tinggi. Pada tahun 2025 terdapat lebih dari 400.000 perkara perceraian, dengan mayoritas memuat kewajiban nafkah anak dalam amar putusannya. Namun realitasnya, banyak mantan suami tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai dengan putusan pengadilan, bahkan ada yang tidak memberikan nafkah sama sekali. Di Surabaya misalnya, terdapat 8180 mantan suami yang gagal menafkahi anak-anak mereka.

UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak meski telah bercerai. Selain itu, dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian maka ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Dengan demikian, hukum menegaskan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anak meskipun telah terjadi perceraian.

Pengingkaran Nafkah Anak: Kelalaian atau Kekerasan?

Pengabaian nafkah anak sering dianggap sebagai risiko perceraian dan hanya dipandang sebagai persoalan moral atau pengingkaran tanggung jawab personal semata. Jika ditelaah lebih dalam hal ini merupakan persoalan serius karena tidak hanya menimbulkan masalah hukum tetapi juga ketidakadilan gender. Lantas, “Apakah pengabaian nafkah anak sekadar bentuk kelalaian atau dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga?” Pertanyaan seperti ini menjadi penting karena dapat menentukan bagaimana negara dan masyarakat merespons fenomena tersebut, apakah sebagai urusan privat atau sebagai pelanggaran hukum yang serius.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebagai kekerasan fisik atau seksual, tetapi juga mencakup kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Ketentuan ini menjadi pintu masuk penting untuk memahami persoalan nafkah terhadap anak.

Kewajiban ayah untuk menafkahi anak tetap melekat meskipun terjadi perceraian. Ayah yang tidak menafkahi anaknya dapat dikategorikan telah melakukan kekerasan ekonomi dalam bentuk penelantaran rumah tangga. Dengan demikian, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius dan perlu penanganan lebih lanjut. Apabila dibiarkan akan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan pihak lain, terutama ibu. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika beban pengasuhan sepenuhnya jatuh pada ibu, yang dalam banyak kasus juga menghadapi keterbatasan akses ekonomi.

Beban Ganda Perempuan

Dalam praktik peradilan di Indonesia, hak asuh anak pasca perceraian secara dominan diberikan kepada ibu, terutama bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Di satu sisi hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak karena kedekatan emosial dan peran pengasuhan yang selama ini lebih lekat pada ibu. Di sisi lain, ketika tanggung jawab pengasuhan tidak diiringi dengan pemenuhan kewajiban nafkah oleh ayah, hal ini justru berimplikasi pada meningkatnya beban yang harus ditanggung perempuan.

Ibu yang menyayangi anaknya pasti akan mengusahakan yang terbaik untuk anaknya. Dengan atau tanpa nafkah dari mantan suami, seorang ibu akan berupaya memenuhi kebutuhan anaknya mulai dari kebutuhan dasar hingga pendidikan. Meskipun demikian, nafkah anak bukanlah kewajiban ibu seorang. Ayahlah yang seharusnya bertanggung jawab atas nafkah anak. Dalam konteks ini, ayah memegang peran utama dan ibu sebagai peran pendukung yang melakukannya secara sukarela tanpa ada desakan.

Potret seorang perempuan pencari nafkah. Sumber: Dokumentasi pribadi

 

Pengabaian nafkah anak oleh ayah berdampak pada ibu yang terdesak untuk mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan anak. Pada akhirnya, ibu tidak hanya memikul tanggung jawab pengasuhan sehari – hari, tetapi juga harus mengambil alih sepenuhnya fungsi ekonomi keluarga. Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai beban ganda (double burden), dimana perempuan harus menjalankan peran domestik sekaligus peran produktif.

Fenomena double burden yang dialami perempuan tidak dapat dipahami hanya sebagai banyaknya peran yang dijalankan, melainkan sebagai konsekuensi dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dalam pembagian kerja. Laki-laki dikonstruksikan sebagai pencari nafkah utama, sementara perempuan menjalankan peran pengasuhan. Ketika perceraian terjadi, konstruksi ini menjadi timpang karena perempuan tetap menjalankan peran pengasuhan sementara laki-laki banyak yang tidak lagi menjalankan peran ekonominya.

Pengalaman perempuan dalam menghadapi permasalahan ini tidak homogen. Perempuan yang berada di kelas ekonomi bawah cenderung akan mengalami dampak yang jauh lebih berat ketika tidak mendapatkan nafkah anak. Mereka tidak hanya menghadapi beban ekonomi, tetapi juga keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Mereka yang tidak mendapatkan dukungan dari orang sekitar juga rentan menghadapi kondisi dilematis antara merawat anak atau mencari penghasilan. Pada akhirnya semua beban terletak di pundak perempuan.

Perempuan dengan beban ganda rentan mengalami kelelahan fisik, mental, dan juga menghadapi stigma dan tekanan budaya. Dalam masyarakat yang masih dipengaruhi nilai-nilai patriarki, perempuan yang gagal memenuhi hak anak justru dipersepsikan sebagai kegagalan personal padahal ia berhadapan dengan konstruksi sosial yang tidak berpihak.

Epilog

Hukum secara normatif mengatur kewajiban nafkah anak pasca perceraian, namun implementasinya sering kali tidak efektif dalam melindungi perempuan dan anak. Banyak putusan pengadilan tidak dijalankan dan mekanisme penegakan hukumnya pun belum efektif. Akibatnya, perempuan sering kali harus berjuang sendiri untuk memenuhi hak anak. Melihat kompleksitas permasalahan ini, pengabaian nafkah anak harus dipahami sebagai bentuk kekerasan ekonomi nyata yang tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan anak tetapi juga ibu.

Negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tertuang dalam teks saja tetapi juga pada praktiknya benar-benar melindungi mereka yang rentan. Mekanisme penegakan hukum harus diperkuat, termasuk adanya konsekuensi yang tegas terhadap penelantaran nafkah. Selain itu, perlu juga adanya program dukungan bagi perempuan seperti bantuan hukum, akses pekerjaan, dan program perlindungan sosial.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat mengambil peran terhadap fenomena ini dengan merekonstruksi cara pandang terhadap peran gender. Anak merupakan tanggung jawab bersama sehingga pengasuhannya tidak hanya dibebankan pada ibu. Ketika perempuan turut mengambil peran dalam hal ekonomi, bukan berarti menjadi beban perempuan sepenuhnya. Nafkah dari ayah tetaplah yang utama dan nafkah dari ibu merupakan bentuk dukungan. Ketika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban nafkah, hal tersebut harus dipandang sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image