Memulihkan Marwah di Rumah Calon Penegak Hukum
Info Terkini | 2026-04-19 09:42:20Layar gawai kita belakangan ini dipenuhi kabar getir dari Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), institusi yang selama satu abad menjadi kiblat moral dan intelektual hukum negeri ini, sedang diguncang badai. Bukan karena memuat konstitusi yang pelik, melainkan karena sebuah isu yang menusuk jantung kemanusiaan: dugaan memahami verbal seksual yang melibatkan belasan mahasiswanya sendiri. Kejadian ini menjadi "alarm keras" bagi dunia pendidikan kita. Ketika calon penjaga keadilan diduga kuat menjadi pelaku perendahan martabat manusia di ruang digital, kita terpaksa bertanya, di mana letak kesalahan pendidikan karakter kita? Menjadi akademis yang cerdas ternyata tidak otomatis membuat seseorang memiliki empati untuk menghargai sesama.
Kasus ini bukan sekadar "kenakalan remaja" atau lelucon grup percakapan yang bocor. Ini adalah bentuk pengabdian terhadap nilai-nilai hukum yang mereka pelajari setiap hari di bangku kuliah. Ada trauma mendalam dan rasa aman yang terenggut dari para korban yang juga merupakan bagian dari keluarga besar kampus tersebut. Keberanian organisasi kemahasiswaan dalam mengawal kasus ini memberikan harapan yang aman. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dengan tegas menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran demi memutus rantai impunitas di lingkungan kampus.
“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi pelaku tak terduga,” tegas Dimas dalam pernyataannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa solidaritas semu tidak lagi punya tempat jika harus dihadapkan dengan prinsip keadilan. Di sisi lain, kebijakan kampus pun bergerak melalui Satgas PPKS untuk memastikan prosedur hukum berjalan tanpa intervensi. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menekankan komitmen universitas dalam menjaga integritas proses ini.
“Pimpinan universitas menjamin perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak,” ujar Erwin memastikan bahwa keamanan korban adalah prioritas utama.
Namun, sanksi administratif saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka institusional ini. Kita membutuhkan pemulihan budaya secara menyeluruh; sebuah komitmen bahwa FH UI bukan sekadar pabrik pencetak sarjana yang lihai menghafal pasal, tetapi juga manusia yang memiliki hati nurani yang hidup dan tajam.
Keadilan bukan hanya teks kaku dalam kitab undang-undang, melainkan rasa aman bagi setiap individu untuk belajar tanpa takut dijadikan objek memahami. Jika di rumah para calon penegak hukum saja keadilan sulit ditegakkan, lalu bagaimana kita bisa meyakinkan bangsa ini bahwa hukum masih memiliki masa depan yang cerah?. Semoga peristiwa ini menjadi momentum pembersihan diri yang jujur. Biarlah FH UI melalui proses pendewasaan ini untuk kembali menjadi institusi yang tidak hanya disegani karena kecerdasannya, tetapi juga dicintai karena keluhuran budi pekertinya dalam menjunjung tinggi martabat manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
