Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Di Mana Pancasila?
Eduaksi | 2026-04-14 23:59:40
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Indonesia kembali membuka mata publik bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, belum sepenuhnya terbebas dari ancaman kekerasan seksual. Peristiwa ini tidak bisa dilihat semata sebagai masalah individual, melainkan cerminan persoalan struktural yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini, Pancasila sebagai dasar negara seharusnya tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi landasan moral dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan nilai moral dan etika dalam setiap perilaku manusia. Tindakan pelecehan seksual jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama mana pun. Namun, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa nilai tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi etika seperti kampus.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi titik paling krusial dalam melihat kasus ini. Pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia. Korban tidak hanya mengalami dampak fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang mendalam. Ironisnya, korban sering kali harus menghadapi stigma sosial, keraguan, hingga tekanan ketika berusaha menyuarakan pengalaman mereka. Hal ini menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan dan keadilan belum benar-benar hadir dalam sistem sosial kita.
Selanjutnya, sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan pentingnya solidaritas dalam menghadapi permasalahan bersama. Kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh dianggap sebagai masalah individu semata. Melainkan tanggung jawab bersama seluruh civitas akademika. Kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi rasa aman, saling menghormati, dan melindungi setiap individu tanpa terkecuali.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan yang adil dan bijaksana. Dalam kasus ini, kampus perlu memiliki mekanisme penanganan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban bukan kepada suatu kekuasaan tertentu. Setiap laporan harus ditangani secara serius tanpa adanya konflik kepentingan, serta melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam bidangnya.
Terakhir, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang setara. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan status, jabatan, atau relasi kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan secara merata.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila selama ini masih cenderung bersifat teoritis. Mahasiswa mampu menghafal sila-sila Pancasila, tetapi belum tentu mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata. Padahal, nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam membangun budaya kampus yang sehat dan berintegritas.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengintegrasikan nilai Pancasila dalam sistem pendidikan dan budaya kampus. Tidak hanya melalui mata kuliah, tetapi juga melalui kebijakan yang tegas, edukasi yang berkelanjutan, serta pembentukan lingkungan yang mendukung keberanian korban untuk bersuara.
Kasus yang terjadi saat ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak. Kampus tidak boleh lagi mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan bagi warganya. Sudah saatnya nilai-nilai Pancasila benar-benar dihidupkan, bukan hanya dihafalkan.
Jika Pancasila benar-benar dijadikan pedoman, maka tidak ada ruang lagi bagi kekerasan seksual di kampus. Yang ada adalah ruang aman, adil, dan beradab bagi seluruh generasi penerus bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
