Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angela Sa'u Tero

Peran Media Sosial dalam Politik di Indonesia

Politik | 2026-05-06 10:55:15
Ruang digital kini arena menjadi pertarungan utama narasi politik di Indonesia, di mana informasi dapat mengedukasi sekaligus memutarbalikkan publik dalam waktu singkat.

Ruang politik Indonesia telah mengalami perubahan besar, jika sepuluh tahun lalu arena politik dikuasai oleh poster fisik dan pertemuan publik di luar ruangan, saat ini persaingan yang sebenarnya, berlangsung di ruang digital yang selalu aktif. Media sosial tidak hanya menjadi alat tambahan atau sekadar tempat berbagi momen pribadi, melainkan media sosial telah menjadi pusat daya tarik politik di Indonesia dan menjadi landasan utama bagi demokrasi kita. Dengan lebih dari 167 juta pengguna aktif media sosial pada awal tahun 2024, Indonesia menjadi tempat eksperimen besar di mana narasi politik diciptakan, diperdebatkan, hingga dibelokkan dalam hitungan detik. Namun, di tengah sorak-sorai partisipasi digital, dan di balik cepatnya informasi itu, seringkali muncul pertanyaan mendasar, yaitu: Apakah media sosial memperkuat kedaulatan rakyat dan demokrasi atau malah mempercepat kerusakan dalam dunia politik dan menjadi ancaman baru bagi stabilitas negara?

Informasi terbaru dari akhir tahun 2025 menunjukkan pola yang positif serta penuh tantangan. Menurut survei nasional, sekitar 42,8% pemuda Indonesia menyatakan bahwa mereka sangat sering mengikuti isu politik melalui media sosial. Angka ini menunjukkan bahwa platform-platform seperti TikTok, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) telah berfungsi sebagai "ruang belajar" politik untuk Generasi Z dan Milenial. Informasi politik sekarang disajikan dalam bentuk narasi visual ringkas yang lebih mudah dipahami. Fenomena ini menepis anggapan lama bahwa generasi muda tidak peduli terhadap politik. Sebaliknya, mereka saat ini menjadi kelompok yang paling aktif dalam menanggapi kebijakan publik, mencakup isu lingkungan hingga manajemen pemerintahan. Media sosial telah membuka akses informasi secara demokratis, sehingga suara seorang mahasiswa di daerah terpencil dapat memiliki dampak yang setara dengan pendapat seorang politikus di Jakarta. Dengan optimisme, media sosial berfungsi sebagai alat untuk mendemokratisasi informasi. Merujuk pada “Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers” dan sebagai kebebasan mendefinisikan yang diatur dalam “Pasal 28E ayat (3) UUD 1945”, platform digital membuka kesempatan bagi suara-suara yang sebelumnya dirasakan terpinggirkan oleh media utama. Media sosial memfasilitasi berkembangnya partisipasi politik “akar rumput”. Kita mengamati masalah bagaimana kebijakan publik dapat dimata-matai secara langsung oleh netizen melalui fenomena aktivisme media sosial.

Akan tetapi, kenyataannya sering kali lebih rumit. Pandangan para ahli komunikasi politik biasanya menekankan fenomena “ruang gema” (ruang gema). Algoritma media sosial yang cenderung menampilkan konten yang sesuai dengan selera pengguna, yang menurut Cass Sunstein, dapat menyebabkan polarisasi yang berlebihan. Alih-alih memperoleh sudut pandang yang beragam, pengguna malah terjebak dalam pembenaran terhadap prasangka mereka sendiri. Data menunjukkan bahwa setiap kali menjelang pemilu, jumlah hoaks politik meningkat secara signifikan. Media sosial seringkali menjadi tempat subur untuk menyebarkan berita palsu yang bertujuan untuk melegitimasi lawan politik. Pada titik ini, perangkat hukum seperti UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) menjadi sangat penting dan penuh dengan hal tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa peraturan diperlukan untuk menjaga keteraturan ruang digital. Namun, aktivisme demokrasi sering kali mengutip pasal-pasal karet yang berpotensi menghalangi kritik yang diakui. Tantangannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara penegakan hukum terhadap tuduhan fitnah/SARA dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Kita perlu memastikan bahwa hukum berfungsi untuk mengatasi informasi yang salah, bukan untuk menghapus kritik.

Salah satu elemen yang paling diperhatikan dalam politik digital Indonesia adalah pemanfaatan buzzer atau influencer politik yang terstruktur. Tidak seperti kampanye konvensional yang jelas, aktivitas buzzer sering kali beroperasi di area yang samar-samar, mengubah pandangan publik dengan narasi yang serentak dan besar-besaran. Apabila tidak ada pengaturan ketat terhadap kampanye digital yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), situasi ini dapat merusak integritas persaingan politik yang adil dan jujur.

Media sosial merupakan sarana, bukan sasaran. Nasib demokrasi Indonesia sangat bergantung pada cara kita mengatur ruang digital ini. Terdapat tiga pilar yang perlu diperkuat, yaitu:

1. Literasi Digital: Masyarakat seharusnya tidak hanya berperan sebagai konsumen pasif, tetapi juga perlu memiliki keterampilan untuk melakukan verifikasi data dengan kritis.

2. Transparansi Algoritma dan Iklan Politik: Mendorong platform internasional agar lebih terbuka dalam menangani konten kebencian dan informasi palsu.

3. Etika Politik Digital: Elit politik perlu memiliki komitmen etis untuk tidak memanfaatkan cara-cara curang digital demi kekuasaan sementara.

Pada akhirnya, media sosial di Indonesia perlu ditegaskan kembali sebagai wadah dialektika yang konstruktif. Ketika kita tidak dapat mengaturnya dengan baik, ruang digital yang seharusnya menghasilkan demokrasi akan berubah menjadi kegelapan yang memecah belah masyarakat.

Sebagai masyarakat yang sedang berkembang dalam berdemokrasi, kita tidak boleh menolak teknologi. Media sosial memiliki kemampuan luar biasa untuk membangun pemerintahan yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi. Namun, tanpa pengawasan sosial dan penegakan moral yang tegas, hal itu dapat bertransformasi menjadi alat yang memecah belah. Masa depan politik Indonesia ditentukan bukan oleh kecanggihan algoritma yang diterapkan, namun oleh seberapa bijaknya kita memanfaatkannya demi kepentingan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image