Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Byung

Dilema Integrasi Zakat dan Pajak

Ekonomi Syariah | 2026-05-06 15:56:46

Wahyu Hidayatullah Mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Akuntansi syariah bukan sekadar soal angka. Lebih dari itu, ia membawa misi yang jauh lebih besar menjadi cermin dari nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab yang seharusnya mewarnai setiap transaksi ekonomi. Setidaknya, begitulah idenya. Tapi ketika kita mulai melihat bagaimana akuntansi syariah berhadapan dengan kebijakan fiskal yang ada hari ini, terutama soal zakat dan pajak, kita menemukan sesuatu yang terasa mengganjal. Ada jurang antara apa yang seharusnya dan apa yang terjadi. Dan di jurang itulah akuntansi syariah seolah berdiri tanpa pijakan yang cukup kuat.

Zakat dan pajak, pada dasarnya, adalah dua hal yang lahir dari rahim yang berbeda. Zakat tumbuh dari kesadaran spiritual, dari keyakinan bahwa harta yang dimiliki mengandung hak orang lain di dalamnya sebuah mekanisme redistribusi yang telah berusia lebih dari empat belas abad dan terbukti mampu menjadi penyangga sosial dalam peradaban Islam klasik. Pajak, sebaliknya, adalah konstruksi negara: kewajiban yang mengikat berdasarkan undang-undang, bukan atas dasar iman, melainkan atas dasar kontrak sosial antara warga dan negara. Namun keduanya bertemu pada satu titik keduanya ingin menciptakan keadilan sosial dan membiayai kebutuhan bersama. Justru di titik pertemuan itulah masalah mulai muncul. Ketika seseorang berstatus sebagai muzaki sekaligus wajib pajak, dan keduanya dikenakan atas objek yang sama penghasilan maka muncullah pertanyaan yang wajar: bukankah ini memberatkan? Bukankah ini secara tidak langsung menghukum mereka yang taat beragama sekaligus taat bernegara?

Pemerintah sebenarnya sudah mencoba menjawab kegelisahan itu. Melalui UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ada kebijakan yang memperbolehkan zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi untuk dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak. Terdengar seperti solusi yang masuk akal. Tapi kalau kita duduk sebentar dan menelaahnya dengan kacamata akuntansi syariah, ada yang terasa kurang pas. Zakat diperlakukan seperti biaya ongkos yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi, layaknya biaya operasional atau depresiasi aset. Padahal dalam logika syariah, zakat bukan biaya untuk menghasilkan sesuatu. Zakat adalah kewajiban atas harta yang sudah ada, atas kekayaan yang sudah dimiliki dan telah mencapai nisab serta haul. Dua hal yang secara konseptual sangat berbeda, tapi dipaksa masuk ke dalam satu kategori yang sama, seolah akuntansi syariah harus menundukkan kepalanya pada kerangka akuntansi konvensional.

Dan perbedaan konseptual itu bukan cuma soal teori. Ia berdampak nyata. Banyak orang yang tetap merasa belum terbantu oleh kebijakan ini. Pengurangan terhadap PKP memang ada, tapi nilainya kecil tidak cukup terasa. Akibatnya, tujuan awal kebijakan ini, yakni mendorong kepatuhan dan menumbuhkan kesadaran fiskal, belum benar-benar tercapai. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian orang malah semakin tergoda untuk mencari celah menghindari pajak, karena merasa bebannya masih terlalu berat meski sudah membayar zakat.

Menarik untuk melihat bagaimana negara lain menangani hal serupa. Beberapa negara menggunakan pendekatan yang berbeda: zakat bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak, melainkan langsung mengurangi pajak terutang yang dikenal sebagai mekanisme tax credit. Dampaknya jelas lebih terasa. Dan dari sudut pandang akuntansi syariah, pendekatan ini justru lebih jujur terhadap hakikat zakat itu sendiri. Zakat diakui sebagai kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial, bukan sekadar catatan pengurang angka di laporan keuangan.
Persoalan ini sebenarnya menunjukkan sesuatu yang lebih besar. Akuntansi syariah dan kebijakan fiskal di Indonesia masih berjalan di jalur yang belum benar-benar bertemu. Akuntansi syariah kerap diperlakukan sebagai pelengkap hadir, tapi tidak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan kebijakan. Padahal, kalau diberi ruang yang lebih luas, akuntansi syariah punya potensi besar untuk menjadi fondasi bagi sistem ekonomi yang tidak hanya efisien, tapi juga adil dan manusiawi. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penyesuaian teknis. Perlu ada keberanian untuk berpikir ulang secara substantif. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah sudah waktunya beralih ke mekanisme zakat sebagai pengurang pajak terutang. Selain itu, lembaga amil zakat perlu diperkuat bukan hanya dalam kapasitas penghimpunan, tetapi juga dalam hal transparansi dan akuntabilitas pelaporannya. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan regulasi, ia butuh bukti.
Pada akhirnya, akuntansi syariah menghadapi ujian yang sangat konkret di sini. Persimpangan antara zakat dan pajak bukan sekadar isu teknis perpajakan ini adalah pertanyaan tentang sejauh mana akuntansi syariah sanggup keluar dari zona nyamannya sendiri dan benar-benar relevan di tengah hiruk-pikuk kebijakan publik. Kalau integrasi ini bisa disempurnakan, maka akuntansi syariah tidak hanya akan menjadi sistem pencatatan yang rapi ia bisa menjadi alat perubahan yang sesungguhnya.

Email Penulis: wahyubyung2@gmail.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image