Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Inggrit Fernandes

Ketika Kampus tak Lagi Aman: Bagaimana Implementasi Permenristek Dikti 55/2024?

Info Terkini | 2026-04-16 09:07:20

Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk bertumbuh secara intelektual dan moral justru berulang kali terseret dalam pusaran kasus pelecehan, intimidasi, hingga kekerasan berbasis relasi kuasa. Dari dosen kepada mahasiswa, senior kepada junior, hingga sesama mahasiswa, pola yang muncul menunjukkan satu hal: ada persoalan sistemik yang belum terselesaikan.

Berbagai laporan yang mencuat ke publik selama beberapa tahun terakhir bukan sekadar puncak gunung es. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut, merasa tidak dilindungi, atau bahkan tidak percaya pada mekanisme penanganan yang tersedia. Budaya diam, victim blaming, serta relasi kuasa yang timpang membuat korban memilih bungkam. Dalam situasi seperti ini, kampus sering kali gagal menjadi ruang keadilan.

Pemerintah sebenarnya telah merespons dengan menerbitkan regulasi, salah satunya melalui Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi ini memperkuat kebijakan sebelumnya dengan menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas), mekanisme pelaporan yang aman, serta perlindungan korban. Secara normatif, aturan ini merupakan langkah maju dalam membangun sistem kampus yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Tidak semua perguruan tinggi memiliki kesiapan kelembagaan dan sumber daya untuk menjalankan amanat tersebut. Satgas sering kali hanya formalitas administratif, tanpa kapasitas yang memadai dalam pendampingan korban maupun investigasi kasus. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat konflik kepentingan yang membuat penanganan menjadi tidak objektif.

Lebih jauh, persoalan budaya juga menjadi hambatan serius. Banyak civitas akademika yang masih memandang isu kekerasan seksual sebagai persoalan privat, bukan tanggung jawab institusi. Ada pula kecenderungan untuk menjaga “nama baik kampus” dibandingkan menegakkan keadilan bagi korban. Dalam konteks ini, regulasi sering kali kalah oleh budaya diam yang mengakar.

Di sisi lain, Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2024 juga menuntut perubahan paradigma. Kampus tidak lagi bisa bersikap reaktif menunggu kasus terjadi baru bertindak melainkan harus proaktif dalam pencegahan. Edukasi tentang kesetaraan gender, relasi kuasa, serta batasan perilaku harus menjadi bagian integral dari kehidupan akademik. Ini bukan sekadar program tambahan, melainkan fondasi budaya kampus yang sehat.

Kampus juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang benar-benar aman dan berpihak pada korban. Kerahasiaan, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan keberlanjutan studi bagi korban harus menjadi prioritas. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.

Dalam perspektif yang lebih luas, maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi mencerminkan problem sosial yang lebih dalam. Kampus tidak berdiri di ruang hampa; ia adalah cerminan masyarakat. Ketimpangan relasi gender, budaya patriarki, dan minimnya pendidikan seksualitas yang komprehensif turut berkontribusi terhadap situasi ini. Karena itu, penanganannya juga harus bersifat holistik.

Negara, melalui regulasi seperti Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2024, telah menunjukkan komitmen awal. Namun, komitmen itu harus diterjemahkan ke dalam pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi perguruan tinggi yang abai. Tanpa pengawasan, regulasi berisiko menjadi sekadar simbol politik tanpa dampak nyata.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kampus berani berubah? Apakah ia siap menempatkan keadilan bagi korban di atas reputasi institusi? Jika tidak, maka kita sedang membiarkan ruang pendidikan menjadi ruang yang tidak aman bagi generasi masa depan.

Kampus seharusnya menjadi tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi. Ketika kekerasan seksual masih marak dan penanganannya setengah hati, maka yang retak bukan hanya kepercayaan mahasiswa, tetapi juga legitimasi moral institusi pendidikan itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image