Dari Pelecehan hingga Femisida: Di Mana Posisi Hukum?
Pendidikan dan Literasi | 2026-04-27 19:49:32
Belum lama ini media sosial digemparkan dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI. Hal tersebut terungkap ketika salah satu akun di X menyebarkan screenshot percakapan 16 mahasiswa FH UI di grup line yang berisikan kalimat pelecehan terhadap teman perempuan mereka bahkan dosen sekalipun. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng dunia akademik yang semestinya menjadi ruang aman, namun juga membuka pertanyaan penting : sejauh mana hukum hadir dalam melindungi perempuan sejak awal terjadi kekerasan?
Selama ini kasus pelecehan seksual seringkali dianggap “ringan” atau hanya sebatas “candaan” yang dimana korban diminta untuk memaklumi karna pelaku dianggap “khilaf” serta lingkungan yang memilih diam untuk menjaga reputasi institusi. Namun, cara pandang seperti inilah yang justru membuka celah untuk menjadi kekerasan yang lebih serius.
Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terjadi secara tiba-tiba dalam bentuk yang ekstrem. Ia berada dalam sebuah proses yang berkelanjutan ; mulai dari pelecehan lalu berkembang menjadi kekerasan seksual, berlanjut ke kekerasan dalam hubungan personal hingga titik paling berbahaya pembunuhan berdasarkan gender atau yang disebut sebagai femisida. Dalam prespektif ini, pelecehan bukanlah suatu peristiwa terpisah, melainkan bagian awal datri suatu rantai kekerasan yang lebih luas.
Di Indonesia sudah ada kemajuan dengan disahkannya UU TPKS yang mengatur bentuk kekerasan seksual, serta ada UU PDKRT yang melindungi korban dalam ranah domestik. Namun, hadirnya instrumen hukum tersebut belum bisa mengatasi permasalahan ditingkat implementasi. Aparat penegak hukum seringkali mengabaikan laporan korban dengan berbagai alasan diantaranya kesulitan dalam pembuktian, seringkali korban juga disudutkan melalui pertanyaan-pertanyaan yang tidak victim oriented. Fenomena victim blaming masih mengakar, dimana hal ini memperkuat stigma bahwa perempuan harus menjaga diri agar tidak menjadi korban alih-alih menuntut pertanggungjawaban dari pelaku.
Hukum pidana Indonesia belum secara eksplisit mengatur konsep femisida bahkan tidak diatur baik dalam kajian perbandingan UU HAM maupun UU TPKS. Dalam kerangka hukum pidana, tindak pidana pembunuhan terhadap perempuan tetap diperlakukan secara umum tanpa memperhatikan dimensi gender yang mendasari perbuatan tersebut. akibatnya, negara kehilangan kemampuan untuk memahami pola-pola kekerasan secara lebih mendalam dan sistematis.
Kasus pelecehan di lingkungan kampus seperti yang terjadi di FH UI seharusnya menjadi alarm bagi sistem hukum, bukan hanya sebagi kasus yang harus diselesaikan secara administratif atau disipliner tetapi juga harus menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar. Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran ringan lagi, agar nantinya intervensi dapat dilakukan sejak tahap paling awal. Aparat penegak hukum juga harus dibekali prespektif gender yang memadai, serta mekanisme perlindungan korban yang perlu diperkuat sehingga tidak menjadi tambahan beban bagi mereka yang sudah mengalami trauma.
Pada akhirnya, merujuk pada undang-undang semata tidak cukup untuk menjawab pertanyaan “dimana posisi hukum?”. Posisi hukum ditentukan berdasarkan sejauh mana ia mampu hadir secara nyata untuk melindungi korban, mencegah kekerasan dan mengubah prespektif masyarakat terhadap perempuan.
Pelecehan bukanlah suatu pelanggaran ringan, tetapi awal dari kekerasan yang lebih besar. Jika hukum gagal untuk bertindak sejak awal, maka bukan hanya keadilan melainkan keselamatan perempuan juga akan terancam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
