Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image INDIRA LISTYAN RAMADHANI

Pidana tanpa Efek Jera: Mengapa Judi Online Terus Tumbuh?

Hukum | 2026-04-19 15:45:33

Pada Agustus 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data yang mengejutkan sepanjang semester pertama tahun itu, perputaran uang dari aktivitas judi daring di Indonesia mencapai Rp600 triliun angka yang melampaui anggaran sejumlah kementerian sekaligus (PPATK, 2024a). Fakta ini bukan sekadar statistik dingin. Ia adalah cerminan dari kegagalan sistemik hukum pidana yang ada ternyata tidak mampu menghadirkan rasa takut, apalagi menghentikan laju industri gelap yang beroperasi di balik layar.

Regulasi Ada, Efek Jera Nihil

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menetapkan perjudian sebagai kejahatan yang dapat dipidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, 1974). Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Pasal 27 ayat (2) secara tegas melarang distribusi konten perjudian melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2008). Ketentuan serupa juga tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, terutama Pasal 303 dan 303bis, yang menjerat pelaku dengan ancaman empat hingga sepuluh tahun penjara.Namun keberadaan norma hukum yang lengkap itu ternyata tidak serta-merta melahirkan kepatuhan. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2024, lebih dari 2,7 juta situs judi daring telah diblokir sejak 2017 tetapi angka pengguna aktif justru terus bertambah (Komdigi, 2024). Pemblokiran situs ibarat memotong kepala Hydra satu diblokir, puluhan alamat baru bermunculan dalam hitungan jam. Di sinilah letak paradoks hukum pidana Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber berbasis perjudian.


Tiga Celah yang Membuat Hukum Tumpul

Setidaknya ada tiga dimensi masalah yang perlu dibedah. Pertama, soal formulasi norma. Ancaman pidana dalam UU ITE maupun KUHP memang terdengar tegas di atas kertas, tetapi dalam praktiknya sanksi yang dijatuhkan pengadilan kerap jauh dari maksimum. Penelitian Sholehuddin, (2004) tentang sistem sanksi dalam hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa lemahnya efek jera bukan semata soal rumusan pasal, melainkan juga budaya pemidanaan hakim yang cenderung menjatuhkan hukuman minimal. Akibatnya, pelaku yang tertangkap pun tidak merasakan konsekuensi yang sebanding dengan keuntungan yang telah mereka raup.Dimensi kedua menyentuh kompleksitas yurisdiksi lintas batas. Sebagian besar platform judi daring yang menyasar pengguna Indonesia beroperasi dengan server yang berlokasi di luar negeri terutama di Kamboja, Filipina, dan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki regulasi perjudian lebih longgar (UNODC, 2019). Dengan celah ini, aparat penegak hukum Indonesia menghadapi hambatan yurisdiksi yang nyata mereka dapat memproses pengedar lokal, tetapi nyaris tidak berdaya menyentuh operator utama yang bermukim di luar jangkauan hukum nasional. Mekanisme [i]mutual legal assistance[/i] (MLA) antarnegara yang seharusnya menjadi jembatan kerja sama justru berjalan lamban, membutuhkan proses diplomatik panjang yang tidak sebanding dengan kecepatan adaptasi industri judi daring itu sendiri.Dimensi ketiga dan barangkali paling pelik adalah budaya hukum masyarakat. Survei Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2023 menemukan bahwa sebagian pengguna judi daring tidak menganggap aktivitas mereka sebagai perbuatan kriminal, melainkan sebagai hiburan atau ‘investasi alternatif’ (BRIN, 2023). Kondisi ini diperburuk oleh kemiskinan struktural dan tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat rentan mencari jalan pintas finansial. Ketika norma sosial tidak selaras dengan norma hukum, penegakan pidana kehilangan legitimasi moralnya dan efek jera pun menguap sebelum sempat bekerja.

Belajar dari Pendekatan Negara Lain

Pengalaman negara lain menawarkan cermin yang berguna. Australia, melalui [i]Interactive Gambling Act[/i] 2001 yang diperbarui pada 2017, memilih pendekatan kombinasi melarang penawaran layanan judi daring kepada warga negara Australia, sekaligus mewajibkan lembaga keuangan untuk memblokir transaksi ke situs yang tidak berlisensi (Australian Government, 2001). Hasilnya, pasar gelap memang tidak sepenuhnya hilang, tetapi volumenya jauh lebih terkendali dibanding Indonesia yang hanya bertumpu pada pemblokiran situs. Sementara itu, Tiongkok menerapkan pendekatan represif total termasuk pemantauan transaksi keuangan secara masif dan kerja sama keamanan siber antarnegara yang intens meski pendekatan ini mengandung implikasi serius bagi kebebasan sipil.Di dalam negeri, langkah PPATK yang membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi daring sepanjang 2023–2024 merupakan sinyal bahwa pendekatan berbasis [i]follow the money[/i] mulai diprioritaskan (PPATK, 2024b). Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 pun mencerminkan kesadaran bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja.

Menegakkan Hukum yang Benar-Benar Menggigit

Judi daring tidak akan surut hanya karena ada undang-undang. Yang dibutuhkan adalah reformasi pada tiga lapis sekaligus revisi formulasi sanksi agar hukuman minimum yang dijatuhkan hakim benar-benar memberikan efek jera, penguatan kerja sama internasional untuk menutup celah yurisdiksi lintas batas, serta pendekatan literasi keuangan dan hukum yang menyasar komunitas rentan sejak dini. Selama ketiga lapis ini dibiarkan rapuh, hukum pidana hanya akan menjadi macan kertas garang dalam redaksi pasal, tetapi jinak di hadapan realitas.Efek jera bukan soal beratnya ancaman di atas kertas. Ia lahir dari kepastian bahwa siapa pun yang melanggar akan benar-benar merasakannya. Selama kepastian itu absen, judi daring akan terus tumbuh memanfaatkan setiap celah yang kita biarkan terbuka.

Penulis: Indira Listyan Ramadhani

Editor: Indira Listyan Ramadhani

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image