Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rina Jandriyani

Hukum Taqlifi dalam Dinamika Isu Kontemporer

Ekonomi Syariah | 2026-04-14 10:58:50

Dalam kerangka Hukum Islam, konsep hukum taqlifi merupakan instrumen normatif yang mengatur perilaku mukallaf melalui lima kategori utama: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Klasifikasi ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi memiliki implikasi praktis dalam merespons dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang, terutama di era digital dan globalisasi saat ini.

Pemikiran klasik dari Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa hukum dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maslahah) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafsadah). Sejalan dengan itu, Al-Shatibi melalui konsep maqashid al-shariah memperluas pemahaman bahwa setiap ketentuan hukum harus dilihat dalam konteks perlindungan lima aspek fundamental: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks isu terkini, salah satu fenomena yang relevan adalah maraknya penggunaan financial technology (fintech), termasuk pinjaman online (pinjol). Dari perspektif hukum taqlifi, praktik pinjaman berbasis bunga yang eksploitatif dapat dikategorikan sebagai haram, karena mengandung unsur riba dan berpotensi merugikan masyarakat. Namun, di sisi lain, akses terhadap pembiayaan digital yang transparan dan berbasis syariah dapat masuk dalam kategori mubah atau bahkan mandub (sunnah) apabila memberikan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Selain itu, isu penyebaran informasi di media sosial juga menjadi arena aktualisasi hukum taqlifi. Dalam era disrupsi informasi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai haram, karena merusak tatanan sosial dan melanggar prinsip kejujuran dalam Islam. Sebaliknya, aktivitas literasi digital dan penyebaran informasi yang bermanfaat dapat bernilai wajib secara kolektif (fardhu kifayah), terutama dalam konteks menjaga stabilitas sosial.

Di sektor lingkungan, perubahan iklim juga menjadi isu krusial yang dapat dianalisis melalui hukum taqlifi. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai haram, karena bertentangan dengan prinsip khilafah fil ardh (tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi). Dalam hal ini, tindakan menjaga lingkungan dapat dikategorikan sebagai wajib atau minimal mandub, mengingat dampaknya yang luas terhadap keberlangsungan kehidupan manusia.

Namun demikian, tantangan utama dalam penerapan hukum taqlifi di era modern adalah adanya kompleksitas realitas yang seringkali tidak hitam-putih. Di sinilah pentingnya ijtihad kontekstual, yang tidak hanya berlandaskan teks (nash), tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan teknologi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip fleksibilitas dalam syariah yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan sepanjang zaman.

Dengan demikian, hukum taqlifi tidak boleh dipahami secara rigid, melainkan sebagai sistem etika normatif yang adaptif. Ia berfungsi sebagai kompas moral dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer, mulai dari ekonomi digital, krisis lingkungan, hingga disrupsi informasi. Relevansi hukum taqlifi terletak pada kemampuannya untuk menjembatani antara nilai-nilai ilahiah dan realitas empiris, sehingga Islam tetap menjadi solusi dalam setiap dimensi kehidupan modern.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image