Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

Hormuz tak Lagi Genting, Apakah WFH Masih Penting?

Kebijakan | 2026-04-09 18:01:21

Pembukaan kembali Selat Hormuz menandai meredanya salah satu ketegangan geopolitik paling strategis di dunia. Jalur ini menjadi nadi distribusi energi global. Ketika situasi memanas, banyak negara bersiaga. Pemerintah dan lembaga publik memperketat mobilitas. Dunia usaha kembali mengaktifkan skema kerja jarak jauh. Kini, ketika kondisi dinyatakan aman, muncul satu pertanyaan praktis. Apakah kebijakan work from home masih relevan?

WFH bukan lagi kebijakan darurat semata. Sejak pandemi Covid 19, pola kerja ini telah menjadi bagian dari transformasi sistem ketenagakerjaan. Di Indonesia, pengaturannya berpijak pada berbagai regulasi. Pemerintah menerbitkan pedoman kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara melalui kebijakan manajemen ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk sektor swasta, prinsip pengaturan waktu kerja merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memberi ruang pengaturan teknis oleh perusahaan sepanjang hak pekerja tetap terlindungi.

Dari sisi ekonomi, sejumlah ekonom menilai stabilitas Selat Hormuz berdampak langsung pada harga energi dan biaya logistik. Jika risiko global menurun, tekanan biaya operasional ikut turun. Dalam konteks ini, argumen untuk mempertahankan WFH sebagai langkah mitigasi krisis menjadi lebih lemah. Aktivitas kantor dapat kembali berjalan normal tanpa kekhawatiran gangguan rantai pasok.

Namun, pakar manajemen sumber daya manusia melihat persoalan secara berbeda. Mereka menilai WFH tidak lagi semata respons krisis, tetapi strategi efisiensi. Studi produktivitas menunjukkan banyak sektor jasa tetap mampu mencapai target kerja dengan sistem hibrida. Biaya sewa kantor turun. Waktu tempuh berkurang. Keseimbangan kerja dan keluarga meningkat. Artinya, urgensi WFH tidak selalu ditentukan oleh stabilitas geopolitik.

Tokoh kebijakan publik juga menekankan aspek tata kelola. Mereka mengingatkan bahwa negara tidak mewajibkan WFH secara permanen. Pemerintah memberi diskresi kepada pimpinan instansi dan pelaku usaha untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Prinsipnya jelas. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Hak pekerja harus terlindungi. Produktivitas harus terjaga.

Dari perspektif hukum administrasi, setiap perubahan pola kerja harus berbasis keputusan resmi. Pimpinan instansi perlu mengeluarkan surat edaran atau keputusan internal yang jelas. Transparansi penting untuk mencegah ketidakpastian bagi pegawai. Tanpa kepastian norma, kebijakan mudah diperdebatkan.

Di sisi lain, sebagian sosiolog menilai WFH telah mengubah kultur kerja. Interaksi digital menjadi hal biasa. Rapat daring dianggap efektif untuk koordinasi rutin. Namun mereka juga mengingatkan risiko menurunnya kohesi tim dan lemahnya kontrol kinerja jika pengawasan tidak kuat. Karena itu, pilihan tidak lagi hitam putih antara WFH atau WFO. Model hibrida menjadi jalan tengah yang rasional.

Pembukaan Selat Hormuz memang meredakan satu sumber ketidakpastian global. Akan tetapi, kebijakan kerja tidak semata ditentukan oleh faktor eksternal. Ia ditentukan oleh kebutuhan organisasi, efisiensi biaya, perlindungan hukum, dan kualitas layanan. Stabilitas global memberi ruang untuk evaluasi. Bukan sekadar kembali ke pola lama.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah WFH masih penting karena krisis. Pertanyaannya bergeser. Apakah WFH masih efektif untuk mencapai kinerja terbaik? Jika jawabannya ya, maka kebijakan itu tetap layak dipertahankan. Jika tidak, normalisasi penuh dapat menjadi pilihan. Keputusan ada pada pimpinan, dengan pertimbangan hukum, manajerial, dan kepentingan publik sebagai pijakan utama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image