Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyuddin Luthfi Abdullah

WFH dan Amanah: Menguji Integritas di Ruang Privat

Agama | 2026-04-08 07:33:44

Pemerintah kini menetapkan pola work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, bagi ASN, serta mengimbau sektor swasta untuk menyesuaikan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah menghadapi krisis energi, efisiensi anggaran, sekaligus memberi ruang fleksibilitas kerja dan penguatan relasi keluarga.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak ideal. Waktu bersama keluarga bertambah, mobilitas berkurang, dan biaya operasional dapat ditekan. Namun, di balik fleksibilitas itu, terdapat satu hal yang jarang disorot: WFH bukan sekadar perubahan sistem kerja, tetapi juga ujian etika dan integritas.

Dalam praktiknya, tidak sulit menemukan fenomena “hadir secara digital, tetapi absen secara substansi” dalam pola kerja fleksibel

Dalam perspektif Islam, kebijakan ini dapat menjadi kebaikan kolektif. Namun, ia juga berpotensi menjadi kelalaian kolektif jika tidak dibingkai dengan nilai yang tepat.

Setidaknya, ada tiga konsep penting untuk membaca fenomena ini: amanah, muraqabah (integritas), dan itqan fil-‘amal (profesionalitas kerja).

Pertama, amanah. Dalam Islam, pekerjaan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban. Amanah tidak dapat dilepaskan dari konsep mas’uliyyah, yakni kesadaran bahwa setiap individu memikul tanggung jawab atas apa yang diembannya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ menegaskan, “kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”: setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Dalam konteks WFH, amanah diuji secara nyata. Ketika pengawasan langsung berkurang, absensi cukup dilakukan secara daring, dan ruang kerja bercampur dengan ruang pribadi, komitmen terhadap tugas menjadi sangat bergantung pada integritas individu. Di sinilah amanah menemukan maknanya yang paling konkret: tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab meski tidak sedang diawasi.

Kedua, muraqabah sebagai bagian dari ihsan. Konsep ini merujuk pada kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap aktivitas manusia. Dalam hadis Jibril, ihsan dijelaskan sebagai beribadah seolah-olah melihat Allah, dan jika tidak mampu, maka yakinlah bahwa Allah melihat.

Dari kesadaran inilah lahir sidq, yakni kejujuran sebagai fondasi integritas. Seseorang yang memiliki muraqabah tidak akan sekadar “terlihat bekerja”, tetapi benar-benar bekerja dengan jujur, meskipun tanpa pengawasan manusia.

WFH memperlihatkan perbedaan mendasar antara pengawasan manusia dan pengawasan Ilahi. Di kantor, seseorang mungkin disiplin karena adanya atasan atau sistem kontrol. Namun di rumah, yang tersisa adalah kesadaran batin. Muraqabah inilah yang menjadi fondasi agar seseorang tetap bekerja secara jujur dan tidak sekadar formalitas.

Ketiga, itqan fil-‘amal, yakni bekerja secara profesional dan bersungguh-sungguh. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia menyempurnakannya.

Nilai ini penting dalam konteks WFH karena salah satu tantangan terbesar dari kerja di rumah adalah menurunnya standar kualitas. Gangguan domestik, suasana yang kurang kondusif, hingga kecenderungan menunda pekerjaan menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan. Tanpa itqan, WFH berisiko melahirkan budaya kerja yang longgar dan sekadar formalitas.

Karena itu, WFH sejatinya bukan sekadar perpindahan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Lebih dari itu, ia adalah ujian apakah seseorang mampu menjaga amanah, menghadirkan kesadaran spiritual, dan mempertahankan profesionalitas dalam kondisi yang lebih longgar.

Kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk menghadirkan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi. Namun tanpa fondasi etika, ia juga bisa berubah menjadi ruang kelalaian yang dibungkus fleksibilitas.

Pada akhirnya, WFH tidak hanya menguji sistem kerja, tetapi juga kualitas manusia yang menjalankannya: apakah tetap berpegang pada amanah, hidup dalam kesadaran ihsan, dan menjaga profesionalitas, atau justru larut dalam kelonggaran yang meniadakan tanggung jawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image