Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afdal Kurnia

Menguat di Tengah Gejolak Global: Peluang Industri Halal Indonesia

Ekonomi Syariah | 2026-03-23 16:23:05

Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian global dihadapkan pada berbagai tekanan, mulai dari konflik geopolitik, lonjakan inflasi, hingga gangguan rantai pasok. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas ekonomi dunia sekaligus memaksa berbagai negara untuk mencari sumber pertumbuhan baru yang lebih tangguh.

Di tengah situasi tersebut, industri halal muncul sebagai salah satu sektor yang menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024 yang diterbitkan oleh DinarStandard, pengeluaran konsumen Muslim global mencapai USD 2,29 triliun dan terus meningkat seiring pertumbuhan populasi Muslim dunia. Hal ini menunjukkan bahwa industri halal memiliki daya tahan sekaligus peluang besar dalam menghadapi dinamika global.

Peta pasar industri halal global yang menunjukkan distribusi ukuran pasar halal di berbagai negara serta pusat-pusat pengembangan halal dunia. (Sumber: DinarStandard, 2015; KOTRA, 2016, diolah dari ResearchGate)

Indonesia memiliki keunggulan strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Besarnya pasar domestik menjadi modal utama dalam pengembangan industri halal. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan peran sebagai produsen yang kuat dalam rantai nilai global, sehingga Indonesia masih cenderung berperan sebagai konsumen.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, penguatan daya saing industri halal nasional menjadi kunci utama. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas produk, tetapi juga kemampuan memenuhi standar halal global serta konsistensi dalam inovasi. Tanpa penguatan tersebut, Indonesia akan terus tertinggal dari negara lain yang telah lebih dahulu membangun ekosistem halal yang terintegrasi.

Di sisi lain, aspek regulasi memegang peran penting dalam mendorong transformasi industri halal. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan kerangka dasar pengembangan industri halal. Namun, tantangan masih muncul dalam implementasi, khususnya terkait efisiensi proses sertifikasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha.

Dalam konteks ini, UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama industri halal nasional. Dengan penguatan kapasitas produksi dan pemanfaatan teknologi, UMKM berpotensi menjadi produsen yang kompetitif sekaligus memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat global.

Dengan demikian, di tengah gejolak global, industri halal Indonesia tidak hanya dituntut untuk bertahan, tetapi juga terus menguat dan berkembang. Melalui penguatan daya saing, optimalisasi regulasi, serta pemberdayaan UMKM secara berkelanjutan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri halal global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image