Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Imelda Aisyah

Akad dalam Algoritma: Menakar Kekuatan Hukum Ekonomi Syariah di Era AI

Ekonomi Syariah | 2026-05-27 23:37:26

Ketika Mesin Menggenggam Amanah

sumber: Gambar diambil dari Pinterest

Tak terasa, kecerdasan buatan (AI) telah melampaui fungsi sebagai sekadar asisten. Kini, algoritma menjadi eksekutor transaksi keuangan yang nyata. Robo-advisor di aplikasi reksadana syariah dapat menentukan portofolio investasi tanpa campur tangan manusia. Chatbot perbankan memproses pembiayaan dalam hitungan menit. Fenomena ini memang efisien, tetapi menyisakan pertanyaan fundamental: Bagaimana posisi Fiqh Muamalah terhadap transaksi yang dilakukan oleh "mesin tanpa nyawa"?

Data menunjukkan urgensi persoalan ini. Penelitian terbaru di Jakarta mengungkapkan bahwa 62,8% keputusan investasi generasi Z dipengaruhi oleh robo-advisor, dengan faktor kepercayaan (trust) sebagai variabel paling dominan. Artinya, generasi muda Muslim kini semakin percaya pada algoritma ketimbang manusia dalam urusan hartanya. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang kepercayaan yang diberikan kepada entitas yang tidak memiliki kecakapan hukum?

Jawaban atas pertanyaan ini bukan sekadar diskusi akademik. Jika aspek hukumnya lemah, nasabahlah yang paling dirugikan saat error sistem terjadi. Kasus penipuan investasi bodong berkedok syariah yang melibatkan robot trading telah menjadi peringatan dini. Sudah saatnya kita menakar kekuatan hukum ekonomi syariah di era AI.

Problem Hukum: Antara Alat dan Subjek

Dalam Hukum Ekonomi Syariah (HES), akad hanya sah jika dilakukan oleh pihak yang cakap hukum (ahliyah). Kecakapan ini meliputi kemampuan membedakan baik-buruk (tamyiz) dan kedewasaan (rushd). Problem muncul: AI tidak memiliki kesadaran, niat, maupun akal. Lantas, apakah AI bisa dianggap sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i'tibariyyah) atau sekadar alat (alatun)?

Mayoritas ulama kontemporer cenderung menyatakan AI sebagai alat. Namun, ketika alat itu diberi kewenangan mengambil keputusan secara otonom, batas antara alat dan "wakil digital" menjadi kabur.

Lebih krusial lagi adalah soal ketidakpastian (gharar) digital. Bagaimana jika algoritma AI mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak karena bias data atau kesalahan kode? Apakah ini termasuk gharar yang dilarang? Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian spekulatif. Jika nasabah tidak bisa memprediksi bagaimana algoritma akan bertindak karena sifatnya yang black box, maka esensi gharar bisa muncul.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ..."

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..." (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang akurat dan transparan dalam setiap transaksi keuangan. Di era AI, "mencatat" tidak lagi cukup dengan tinta di atas kertas, tetapi juga dengan jejak digital yang dapat diaudit. Algoritma yang digunakan dalam robo-advisor atau chatbot perbankan syariah harus memiliki sistem pencatatan dan transparansi yang jelas agar tidak menimbulkan gharar.

Yang terberat adalah tanggung jawab hukum. Jika terjadi wanprestasi disebabkan oleh algoritma, siapa yang bertanggung jawab? Pemilik platform, pengembang kode, atau pengguna itu sendiri? Penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI saat ini belum secara eksplisit mengatur pemanfaatan AI, sehingga terjadi kekosongan hukum (legal vacuum). Padahal, potensi kerugian di sektor ini sangat nyata.

Perspektif Syariah: Prinsip Ibahah dan Maqasid

Islam tidak serta-merta melarang teknologi baru. Justru ada kaidah fikih fundamental: "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah diperbolehkan hingga ada dalil yang melarangnya" (al-ashlu fil asyyaa' al-ibaahah illa maa dalla 'ala tahrimih). Prinsip ini memberikan ruang inovasi selama tidak melanggar ketentuan syariah.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 1:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ..."

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Maidah: 1)

Ketika AI digunakan sebagai eksekutor akad, maka kewajiban memenuhi akad tetap berlaku. Jika algoritma mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak karena error sistem atau bias data, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah untuk menepati janji dan akad. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Ayat ini menjadi dasar bahwa keadilan dalam akad tidak bisa diabaikan, sekalipun dimediasi oleh mesin.

Dalam perspektif Maqasid Syariah, tujuan utama hukum Islam adalah melindungi harta (hifdzul maal). Jika AI dapat meningkatkan akurasi penilaian pembiayaan, mencegah penipuan, dan memperluas akses keuangan inklusif, maka justru AI sejalan dengan maqasid. Hadirnya teknologi harusnya melindungi harta umat, bukan menjadi celah penipuan baru seperti skema Ponzi berkedok robot trading.

Perubahan paradigma akad juga tak terelakkan. Akad di era digital tidak lagi mensyaratkan tatap muka fisik. Yang terpenting adalah terjadinya "pertemuan kehendak" (iijab qabul), yang bisa dimediasi oleh kode komputer. Selama rukun dan syarat terpenuhi—termasuk kejelasan objek akad, kerelaan kedua belah pihak, dan tidak ada unsur haram—maka transaksi melalui AI tetap sah.

Solusi: Audit Algoritma dan Pembaruan Fatwa

Menghadapi realitas ini, diperlukan langkah konkret. Pertama, DSN-MUI dan regulator harus segera merumuskan pedoman spesifik tentang AI dalam ekonomi syariah. Pedoman ini harus mencakup prinsip keadilan, transparansi algoritma, akurasi data, dan pencegahan gharar dalam keputusan otomatis.

Kedua, diperlukan konsep "Audit Algoritma Syariah". Selama ini audit syariah hanya fokus pada laporan keuangan. Ke depan, algoritma itu sendiri harus diaudit untuk memastikan kepatuhan syariah. Teknologi AI justru bisa menjadi alat bantu audit yang efektif, dengan kemampuan menganalisis seluruh transaksi secara real-time dan mendeteksi potensi pelanggaran seperti riba atau gharar.

Allah SWT memperingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ..."

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)

Jika algoritma dirancang dengan celah untuk memanipulasi transaksi, menyembunyikan risiko, atau menghasilkan keuntungan sepihak tanpa transparansi, maka hal itu termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara batil. Audit algoritma syariah menjadi benteng untuk mencegah praktik semacam ini.

Ketiga, literasi hukum digital harus digencarkan. Masyarakat perlu lebih kritis memahami aspek legal sebelum menyerahkan keputusan finansial pada mesin. Sebuah penelitian menegaskan bahwa persepsi kepercayaan (trust) adalah faktor paling krusial dalam adopsi robo-advisor syariah. Kepercayaan itu harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, bukan sekadar iming-iming kemudahan.

Penutup

Ekonomi syariah tidak boleh anti-teknologi. Namun, teknologi juga tidak boleh menabrak batasan etika hukum Islam. Algoritma boleh menghitung risiko, memproses data, dan menawarkan rekomendasi. Tapi ingatlah: secanggih apa pun AI, ia tetaplah alat yang tidak memiliki hati nurani.

Keadilan, kejujuran (amanah), dan transparansi tetap menjadi ruh utama setiap transaksi ekonomi Islam—ruh yang tidak akan pernah bisa digantikan oleh kode biner secanggih apa pun. Allah SWT telah mengingatkan kita untuk selalu memenuhi akad, mencatat transaksi dengan benar, dan menjauhi cara-cara batil dalam mengelola harta. Di era AI, tantangannya memang baru, tetapi prinsip-prinsipnya tetap abadi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Imelda Aisyah

Nim : 2313111014

Universitas KH. Mukhtar Syafaat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image