Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M. Saifudin

Zakat dan Arsitektur Kemiskinan

Kebijakan | 2026-03-12 07:00:47

Potensi Zakat yang Besar, Kemiskinan yang Masih Tinggi

M. Saifudin, Lc

Ilustrasi: Potret buram kemiskinan di mana seorang ibu, bersama ketiga buah hatinya, menyusuri jalanan dengan beban berat di pundak mereka

Indonesia memiliki potensi zakat lebih dari Rp327 triliun per tahun, bahkan ada estimasi bisa menembus Rp1.000 triliun menurut pimpinan BAZNAS. Namun, jutaan warganya tetap hidup di bawah garis kemiskinan—23,85 juta orang pada Maret 2025, atau 8,47 persen populasi, dengan garis kemiskinan Rp609.160 per kapita per bulan (BPS). Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam: bagaimana mungkin sumber daya sosial sebesar ini ada, tapi kemiskinan tidak kunjung berkurang?

Selama ini zakat lebih dipahami sebagai kewajiban keagamaan dan kegiatan sosial. Negara telah mengaturnya melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat, lembaga zakat berkembang, dan penghimpunan terus meningkat. Namun praktiknya masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara sistemik dengan program perlindungan sosial pemerintah.

Salah satu kendala terletak pada integrasi data. Basis data mustahik belum sepenuhnya terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pemerintah. Akibatnya, program zakat dan bantuan sosial sering menyasar kelompok yang sama tanpa perencanaan bersama. Sinergi belum optimal, padahal tujuan keduanya sama: mengurangi kemiskinan.

Ukuran keberhasilan zakat juga masih banyak bertumpu pada besarnya dana yang dihimpun. Padahal yang lebih penting adalah dampaknya. Berapa banyak penerima zakat yang kemudian mandiri? Berapa yang mampu meningkatkan pendapatan dan keluar dari garis kemiskinan? Tanpa ukuran ini, zakat mudah kembali menjadi bantuan konsumtif sementara.

Padahal zakat memiliki keunggulan nyata: dekat dengan masyarakat dan cepat menjangkau kelompok rentan. Jika dikaitkan dengan pelatihan kerja, pendampingan usaha mikro, akses permodalan, maupun beasiswa sekolah dan perguruan tinggi, zakat produktif bisa menjadi penguat mobilitas ekonomi dan pendidikan keluarga mustahik. Integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan antara lembaga zakat dan pemerintah daerah menjadi langkah awal agar bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, memberi keluarga miskin harapan hidup yang lebih baik.

Langkah tersebut justru memperkuat fungsi utama zakat: pengentasan kemiskinan. Integrasi tidak mengurangi nilai ibadahnya, tetapi membuat distribusinya lebih terarah. Dalam literatur sejarah ekonomi Islam, periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz sering dirujuk sebagai contoh pembenahan tata kelola Baitul Mal. Kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dan kajian ekonomi Islam modern menunjukkan bahwa efektivitas zakat sangat ditentukan oleh sistem dan tata kelola yang baik. Artinya, zakat bukan hanya persoalan niat, melainkan juga desain kelembagaan.

Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban personal. Ia adalah mekanisme distribusi untuk mengurangi ketimpangan. Potensinya besar dan sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana menempatkannya dalam kebijakan yang terarah dan terukur. Kemiskinan tidak cukup dihadapi dengan empati; ia memerlukan kerja terencana dan sistem rapi. Zakat produktif, bila dikelola dengan tepat, bisa menjadi arsitektur nyata pengentasan kemiskinan di Indonesia.

---

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image