Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desi Maulia

Halal dan Haram Ditentukan AS?

Politik | 2026-03-01 06:56:29

Oleh: Desi Maulia, S. K. M
Beberapa saat yang lalu pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang. Penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance' menjadi tanda atas kesepakatan ini. Dengan adanya kesepakatan ini artinya Indonesia sepakat untuk melonggarkan aturan halal, termasuk di dalamnya terkait dengan sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS. Kesepakatan ini ditangani tangani dengan tujuan untuk memfasilitasi AS dalam mengekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya (tirto.id, 20/2/2026).

Dalam kesepakatan tersebut ada pembaruan aturan terkait perdagangan kedua negara, diantaranya adalah terkait sertifikasi halal. Setelah penandatanganan ini maka ke depannya Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Perjanjian ini terkait dengan beberapa produk AS. Produk tersebut antara lain: 1. Produk manufaktur meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Termasuk di dalamnya kontainer dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi. 2. Produk pangan dan pertanian. Indonesia harus menerima hasil penyembelihan dari AS yang sesuai dengan ketentuan Islam. Selain itu juga harus menerima kontainer dan bahan yang dipakai untuk mengangkut produk pangan dan pertanian, serta pakan ternaknya (cnbcindonesia.com, 21/2/2026.

Terkait dengan kelonggaran sertifikasi bagi produk AS ini direspon oleh Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen. Beliau menegaskan bahwa adanya hal ini berpotensi untuk melanggar Undang-undang. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal. Dimana kewajiban ini akan berlaku sepenuhnya mulai Oktober 2026. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Oleh karenanya maka setiap bentuk pengecualian, seharusnya juga diatur dengan aturan yang setara (republika.co.id, 21/02/2026).

Respon lain atas kesepakatan ini juga diberikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. Beliau menekankan wajibnya sertifikasi halal bagi produk yang hendak masuk ke Indonesia. Maka dalam kewajiban ini tidak ada negosiasi. Menurut beliau, keberadaan regulasi sertifikasi halal ini bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan,. Namun sertifikasi halal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama bagi warganya yang dijamin oleh konstitusi. Bagaimanapun mengkomsumsi produk halal adalah kewajiban syariat. Oleh karenanya hal tersebtut tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi (Kompas.com, 21/02/2026).

Jika kita detaili, di Indonesia saat ini keberadaan ekosistem halal masih belum maksimal. Meskipun kita telah memiliki UU Jaminan Produk Halal yang merupakan keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal. Selain itu, kita juga memiliki Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Apalagi dengan adanya pemberian kelonggaran bagi produk AS, maka seolah semakin membuat Indonesia ini menjauh dari ekosistem halal. Apalagi halal haram ini tidak hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja tapi juga berlaku pada produk-produk kebutuhan hidup yang digunakan sehari-hari. Diantaranya adalah kosmetik, wadah, kemasan, obat dan barang gunaan lainnya.

Namun saat ini demi mendapatkan tarif dagang murah, maka pemerintahan Indonesia telah mengesampingkan kepentingan umat. Hal ini disebabkan peneripaan sistem sekularisme dari kehidupan. Dalam sistem kehidupan sekuler ini, aturan Pencipta dipinggirkan dan tidak boleh ikut campur pada urusan pemerintahan. Dalam sistem seluler ini mengagungkan nilai materi dan meminggirkan nilai ruhiyah. Terkait perjanjian tarif dagang Indonesia AS ini maka Indonesia lebih mementingkan aspek keuntungan ekonomi daripada syariat. Di sisi lain dengan adanya kelonggaran dan kebebasan AS untuk memberikan label halal menunjukkan AS telah menguasai Indonesia. Bahkan AS diperbolehkan untuk melakukan sertifikasi halal bagi makanan dan sembelihan sendiri. Padahal jelas AS adalah negara kafir yang tidak memiliki standar halal haram.

Bagi seorang muslim persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, Dia menjadi standar amal bagi perbuatan manusia. Halal haram adalah menyangkut persoalan keimanan. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Negara harus memberikan jaminan bagi rakyatnya untuk dapat terikat terhadap hukum Allah SWT secara menyeluruh. Hal ini melingkupi seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan perdagangan luar negeri. Maka semua produk yang hendak masuk ke negara Islam haruslah merupakan produk halal.

Di sisi lain, ulama adalah rujukan bagi umat. Maka ulama bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan status halal dan haram. Ulama juga harus tegas dalam menyampaikan siapa yang berhak menentukan standar halal haram ini. Karena sejatinya halal dan haram ini telah diatur oleh Allah SWT. Amerika Serikat adalah negara kafir yang jelas tidak berhak menentukan standar halal dan haram. Umat Islam pun tidak boleh tunduk kepada negara kafir dalam penentuan halal haram ini. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 28 yang artinya," Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) melainkan orang-orang yang beriman."Dalam ayat tersebut jelas disampaikan bahwa umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin termasuk dalam urusan menentukan halal dan haram.

Oleh karenanya kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam segala hal. Termasuk diantaranya berkaitan dengan keamanan dan jaminan atas halal dan haram. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam. Menjadikan syariah Islam sebagai standar dalam berbagai kebijakannya. Negara dilandasi oleh rasa takut kepada Allah SWT yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Negara tersebut adalah Khilafah Islamiyah.

Khilafah sebagai rain (pemimpin) dan junnah (perisai) bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Baik itu dari dalam maupun yang diimpor dari luar negeri. Selain itu Khilafah tidak akan melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan yang termasuk di dalamnya Amerika Serikat. Wallahu 'alam bush showab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image