Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Bolehkah Menabung di Bank Konvensional Tanpa Memanfaatkan Bunga?

Ekonomi Syariah | 2026-02-10 18:08:17
Ilustrasi Bank. Foto: Andra/Pexels.

Oleh: Juliandra Ali Ibrahim_Mahasiswa Institut SEBI.

Menabung di bank konvensional masih menjadi persoalan yang kerap dipertanyakan oleh umat Islam, khususnya terkait pemanfaatan bunga tabungan. Menjawab hal tersebut, disampaikan sebuah konsultasi syariah yang membahas hukum menabung di bank konvensional dengan tidak memakan bunga, melainkan menyalurkannya kepada fakir miskin.

Dalam pertanyaan yang diajukan oleh Andra, menyampaikan terkait praktik menabung di bank konvensional, di mana bunga tabungan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi disedekahkan kepada orang miskin. Penanya kemudian mempertanyakan status hukum perbuatan tersebut serta solusi yang seharusnya ditempuh.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Maulana La Eda, Lc. menjelaskan bahwa pada dasarnya menabung di bank konvensional hukumnya haram, karena mengandung unsur riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam. Larangan tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

Lebih lanjut dijelaskan, apabila seseorang terlanjur menabung di bank konvensional, maka ia wajib menarik dananya, kecuali dalam kondisi darurat, yakni ketika tidak tersedia alternatif lain, seperti bank syariah yang berfungsi sebagai tempat penitipan dana tanpa bunga.

Adapun terkait bunga tabungan, dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi penabung untuk mengambil dan memanfaatkannya bagi diri sendiri maupun keluarga yang berada dalam tanggungannya. Hal ini karena penabung tersebut menjadi sebab munculnya harta yang haram.

Namun demikian, bunga tabungan tersebut tetap harus diambil, bukan untuk dimanfaatkan, melainkan untuk dikeluarkan dan disalurkan dengan tujuan tertentu. Di antaranya agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak bank untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, serta boleh diinfakkan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan dan renovasi fasilitas publik.

Pendapat ini merupakan fatwa banyak ulama, termasuk Komite Fatwa Arab Saudi dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, sebagaimana tercantum dalam Fatawa Islamiyah jilid 2 halaman 404 dan 407.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa inisiatif menyalurkan bunga bank kepada fakir miskin merupakan langkah yang benar. Namun setelah itu, seorang Muslim wajib berupaya menghindari bank konvensional semaksimal mungkin dan beralih ke lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image