BoP Diikuti, Gaza Ditinggal Sunyi
Dunia islam | 2026-02-16 23:45:26
Langkah pemerintah Indonesia menandatangani Board of Peace (BoP) diklaim sebagai ikhtiar demi perdamaian Palestina. Publik diberi narasi bahwa keikutsertaan ini merupakan bentuk kontribusi aktif Indonesia dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Namun fakta yang beredar justru memunculkan tanda tanya besar. Indonesia disebut harus membayar 1 miliar dolar AS, sekitar Rp17 triliun, untuk memperoleh status keanggotaan tetap. Lebih jauh lagi, arah dan kebijakan BoP dikendalikan oleh Donald Trump dengan kuasa hak veto. Artinya, kendali strategis berada di tangan Amerika Serikat.
Pertanyaannya, benarkah ini demi Palestina, atau justru bagian dari agenda besar geopolitik global?
BoP dan Agenda Geopolitik AS
Jika dicermati, BoP tidak lahir dari aspirasi rakyat Palestina. Bahkan Palestina sendiri tidak dilibatkan secara menentukan dalam pembentukannya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa forum tersebut bukan dirancang untuk membebaskan Palestina, melainkan untuk mengatur ulang kawasan sesuai kepentingan Amerika Serikat.
Sejumlah wacana yang berkembang menunjukkan adanya rencana besar untuk mengubah Gaza menjadi kawasan ekonomi dan properti modern, lengkap dengan gedung pencakar langit, wisata pantai, pelabuhan, bandara, dan menara apartemen. Dalam perspektif politik global, ini lebih menyerupai proyek rekonstruksi berbasis investasi ketimbang agenda pembebasan.
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah, dijelaskan bahwa politik luar negeri negara-negara besar terhadap Timur Tengah tidak pernah lepas dari kepentingan hegemoni dan penguasaan sumber daya strategis. Konflik Palestina kerap dijadikan pintu masuk untuk memperkuat dominasi, bukan untuk mengakhirinya.
Jika demikian, keberadaan negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, dalam BoP hanya berfungsi sebagai legitimasi simbolik. Seolah-olah dunia Islam merestui agenda tersebut. Padahal substansinya bisa jadi bertentangan dengan aspirasi kemerdekaan Palestina.
Lebih jauh, jika benar BoP diarahkan untuk merealisasikan rencana strategis sepihak atas Gaza, maka forum ini bukanlah alat perdamaian, melainkan instrumen untuk mengukuhkan perubahan demografis dan geopolitik yang merugikan rakyat Palestina.
Perspektif Islam: Jihad dan Pembebasan
Dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid 2, jihad ditegaskan sebagai metode syar’i untuk menghilangkan agresi dan membuka jalan bagi tegaknya hukum Allah. Jihad bukanlah sekadar perang ofensif, melainkan mekanisme pertahanan dan pembebasan dari penjajahan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu ” (QS. Al-Baqarah: 190)
Ayat ini menunjukkan legitimasi perlawanan terhadap agresi. Dalam konteks Palestina, pendudukan oleh entitas Zionis merupakan bentuk penjajahan nyata atas tanah kaum Muslim. Maka solusi hakiki bukanlah forum diplomasi yang dikendalikan kekuatan besar, melainkan penghentian pendudukan itu sendiri.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid; barang siapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka ia syahid; barang siapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia syahid.” (HR. Tirmidzi)
Dalil ini menunjukkan kemuliaan mempertahankan hak dan tanah air dari perampasan.
Dalam pandangan politik Islam, Palestina tidak membutuhkan skema geopolitik baru. Palestina membutuhkan pembebasan dari penjajahan. Perdamaian hakiki tidak akan lahir selama pendudukan masih bercokol.
Larangan Bersekutu dengan Pihak yang Memerangi Kaum Muslim
Islam juga memberikan batas tegas dalam hubungan internasional. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain ” (QS. Al-Ma’idah: 51)
Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan menjadikan pihak yang memusuhi Islam sebagai wali dalam urusan strategis yang merugikan kaum Muslim.
Dalam kategori fikih siyasah, negara yang secara nyata memerangi kaum Muslim disebut sebagai kafir harbi fi’lan. Bersekutu dalam proyek yang berpotensi menguatkan dominasi mereka atas wilayah Muslim dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip loyalitas (wala’) kepada umat.
Jika BoP berada di bawah kendali penuh kekuatan yang selama ini mendukung pendudukan Palestina, maka keikutsertaan negeri-negeri Muslim dapat dipersepsikan sebagai bentuk pengkhianatan politik terhadap rakyat Gaza.
Khilafah sebagai Institusi Pembebasan
Dalam literatur politik Islam klasik maupun kontemporer, institusi yang memiliki otoritas untuk mengomando jihad adalah Khilafah. Ia bukan sekadar simbol persatuan, tetapi struktur pemerintahan yang menyatukan potensi militer, ekonomi, dan politik umat.
Tanpa institusi pemersatu, negeri-negeri Muslim bergerak sendiri-sendiri, mudah ditekan, dan rentan diseret dalam agenda kekuatan global. Karena itu, sebagian pemikir Islam menegaskan bahwa pembebasan Palestina tidak mungkin dicapai melalui forum-forum internasional yang dikendalikan kekuatan besar, melainkan melalui kesatuan politik umat di bawah kepemimpinan tunggal.
Palestina tidak membutuhkan Board of Peace. Palestina membutuhkan berakhirnya pendudukan. Dan hal itu hanya dapat diwujudkan melalui kekuatan politik dan militer umat yang terorganisasi dalam institusi Khilafah.
Keputusan bergabung dengan BoP patut dikaji ulang secara mendalam. Jangan sampai atas nama perdamaian, justru lahir legitimasi terhadap skema yang memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.
Bagi umat Islam, Palestina bukan sekadar isu diplomasi, tetapi qadhiyah masiriyah, agenda utama yang menyangkut kehormatan dan masa depan umat. Sikap politik terhadapnya bukan perkara teknis, melainkan persoalan prinsip dan akidah.
Wallahu’alam bish shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
