Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tia Damayanti, M.Pd.

Banjir Tak Kunjung Usai, Akar Masalahnya Tak Pernah Diurai

Kebijakan | 2026-02-10 04:13:43

Oleh Tia Damayanti, M.Pd.*)

Banjir kini tidak lagi menjadi kejadian langka. Setiap musim hujan, genangan air muncul di permukiman, memutus akses jalan, dan menghentikan aktivitas masyarakat. Masyarakat seringkali mengaitkan banjir dengan hujan deras semata, padahal persoalan yang sesungguhnya lebih kompleks, terkait bagaimana ruang dan lingkungan kita diatur serta dimanfaatkan. Tanpa pemahaman mendasar terhadap akar masalah, banjir akan terus berulang dari tahun ke tahun.

Di wilayah Bandung Raya, fakta ini tercermin jelas. Pada 24 Januari 2026, banjir bandang disertai longsor melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, meratakan puluhan rumah dan membuat ratusan warga terdampak (Radar Banyuwangi, 24/1/2026). Pemerintah bersama BMKG dan BNPB melakukan mitigasi, termasuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sejak 24 Januari 2026 (BMKG–BNPB gencarkan OMC, 29/1/2026). Operasi ini bahkan dilakukan lebih dari tiga kali sehari pada 28–29 Januari 2026 untuk menekan curah hujan ekstrem dan mendukung proses evakuasi (BMKG intensifkan OMC, 29/1/2026).

Selain Cisarua, banjir bandang tercatat di Sungai Cikeruh, Kabupaten Bandung, pada 17 Desember 2025, menimbulkan genangan hingga 80 cm dan berdampak pada 85 jiwa (BBWS Citarum, 17/12/2025). Fakta-fakta ini menegaskan bahwa banjir di Bandung Raya bukan insiden tunggal, melainkan gejala berulang yang terkait pola hujan dan pengelolaan tata ruang.

Banjir sebagai Problem Struktural Tata Ruang

Banjir di Bandung dan sekitarnya bukan fenomena baru. Ia hadir berulang, bahkan di kawasan sebelumnya dianggap aman. Pola ini menunjukkan bahwa banjir telah menjadi masalah struktural, bukan sekadar insiden musiman. Ketika bencana terus muncul dengan pola yang sama, mustahil memahaminya sebagai kejadian alamiah semata.

Hujan hanyalah faktor alam yang relatif tetap. Yang berubah adalah kondisi lahan: alih fungsi kawasan resapan, menyusutnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Hujan dengan intensitas sedang kini cukup memicu genangan dan banjir. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan curah hujan, melainkan kekeliruan tata ruang.

Lebih jauh, masalah tata ruang juga mencerminkan kurangnya visi jangka panjang dalam perencanaan kota. Banyak pembangunan tidak mempertimbangkan siklus alam, kapasitas drainase, atau dampak terhadap masyarakat yang tinggal di hilir. Akibatnya, setiap hujan lebat menjadi ujian bagi sistem infrastruktur yang seharusnya melindungi warga. Dengan menambahkan perspektif ini, terlihat bahwa banjir bukan hanya kegagalan teknis, tetapi kegagalan pola pikir dalam mengelola wilayah secara holistik.

Paradigma Kapitalistik dalam Tata Kelola Lahan

Akar persoalan lain adalah paradigma kapitalistik. Lahan dipandang semata sebagai komoditas ekonomi yang harus dieksploitasi demi pertumbuhan dan keuntungan. Nilai ekologis, fungsi resapan, dan keselamatan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan investasi dan pembangunan cepat. Dampak lingkungan dianggap risiko yang wajar dan bisa ditoleransi. Selama paradigma ini menjadi dasar kebijakan, banjir tidak akan pernah dicegah secara sungguh-sungguh.

Selain itu, sistem perizinan yang longgar memperkuat ketimpangan ini. Kawasan yang seharusnya menjadi resapan air sering dibangun untuk keuntungan komersial. Dampak jangka panjang, seperti erosi, longsor, dan banjir berkepanjangan, dianggap “biaya yang bisa diterima” oleh pemerintah atau pengembang. Analisis ini menunjukkan bahwa banjir bukan hanya soal hujan, tapi soal nilai dan prioritas pembangunan yang salah arah.

Tata Ruang Islam sebagai Jalan Keselamatan

Sejarah peradaban Islam menunjukkan tata ruang dibangun atas dasar kemaslahatan menyeluruh. Dalam sistem khilafah, pengelolaan wilayah diatur negara sebagai pengelola amanah umat, bukan oleh kepentingan individu atau korporasi. Tanah, hutan, padang rumput, dan sumber air diperlakukan sebagai bagian kehidupan bersama yang harus dijaga keseimbangannya.

Konsep hima, kawasan lindung yang ditetapkan negara, menjadi contoh nyata perlindungan ekologis yang sistematis. Wilayah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem, sumber pakan ternak, dan penjaga keseimbangan alam. Rasulullah saw. menetapkan hima di Madinah, diterapkan secara sistematis pada masa khilafah, membuktikan bahwa tata ruang Islam memperhitungkan keberlangsungan manusia, hewan, dan alam sekaligus.

Pengelolaan air juga adil: sungai, mata air, dan saluran irigasi diperlakukan sebagai milik umum yang tidak boleh dimonopoli. Negara bertanggung jawab menjaga aliran air agar tetap terjaga, mendukung pertanian, permukiman, dan fungsi ekologis sungai.

Kota-kota besar Islam, seperti Baghdad, Damaskus, dan Cordoba, dibangun dengan mempertimbangkan sirkulasi air, ruang hijau, serta keseimbangan permukiman, pertanian, dan alam. Pembangunan tidak memaksa alam tunduk pada kepentingan ekonomi, tetapi diselaraskan dengan karakter alam.

Dengan prinsip ini, pembangunan Islam menghadirkan rahmatan lil ‘alamin, bukan bencana. Alam dan manusia terlindungi, makhluk hidup lain tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Banjir yang berulang bukan nasib alamiah, tetapi konsekuensi pilihan sistem dan paradigma. Islam menawarkan tata kelola ruang yang berlandaskan amanah, pembangunan berorientasi kemaslahatan jangka panjang, dan negara sebagai pelindung rakyat dan alam.

*)Tia Damayanti, M.Pd. adalah pendidik dan penulis yang aktif mengkaji persoalan sosial, lingkungan, dan kebijakan publik dalam perspektif Islam yang menyeluruh. Berdomisili di Bandung, ia menaruh perhatian pada isu tata kelola pembangunan, pendidikan, dan kemaslahatan umat.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image