Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image haura Insiyah

Bencana Berulang, Refleksi Paradigma Pengelolaan Lingkungan

Update | 2026-02-08 21:15:44

Oleh: Ayu Lestari

Berbagai bencana akhir-akhir ini terjadi di berbagai pelosok negeri. Di Jakarta, banjir masih menggenangi 22 RT dan 5 ruas jalan hingga Selasa, 13 Januari 2026. Bencana ini mengakibatkan sebanyak 1.137 warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara mengungsi.

Ketinggian air di wilayah Jakarta Timur berkisar 80 hingga 250 sentimeter, dengan dampak sebanyak 90 RT dan 9 ruas jalan masih tergenang banjir. Banjir ini pun berdampak pada layanan transportasi publik yang semakin terhambat. Menanggapi bencana tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa meluasnya titik banjir bukan semata disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar dua kali operasi modifikasi cuaca pada Kamis, 22 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul prakiraan hujan berdurasi panjang sekitar delapan jam. Menurut Pramono, OMC merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk menghadapi prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang diperkirakan berlangsung dalam waktu lama (Kompas.com, 23 Januari 2026).

Namun, langkah tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta. Walhi menilai bahwa penanganan banjir di ibu kota masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek. Ketergantungan pada solusi teknis seperti OMC dinilai menutup persoalan mendasar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jakarta.

Pembangunan dalam sistem kapitalisme selalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan sering kali mengabaikan keseimbangan alam. Pemerintah kerap memberikan izin kepada korporasi untuk membuka lahan baru demi kepentingan bisnis, seperti perkebunan, industri, atau permukiman mewah. Namun, dampaknya jarang dipikirkan dalam jangka panjang. Alih fungsi hutan secara besar-besaran justru meningkatkan risiko bencana ekologis, salah satunya banjir yang terus berulang.

Selain itu, mitigasi bencana dalam sistem ini juga lemah. Pemerintah sering kali bersikap reaktif, yakni baru bertindak setelah bencana terjadi. Tidak ada kebijakan jangka panjang yang mampu mencegah banjir secara efektif. Proyek normalisasi sungai atau pembangunan bendungan mungkin dapat meredam dampak banjir sementara. Namun, tanpa perbaikan tata ruang yang menyeluruh, masalah ini akan terus berulang.

Kondisi ini lahir dari paradigma pembangunan kapitalis yang menjadikan lahan sebagai komoditas ekonomi semata, bukan sebagai ruang hidup yang harus dijaga keseimbangannya. Kepentingan investasi, proyek properti, dan pembangunan infrastruktur lebih diutamakan, sementara dampak ekologis dan lingkungan hidup diabaikan. Akibatnya, ruang terbuka hijau tergerus, daerah resapan berkurang, dan sistem pengendalian lingkungan rusak secara struktural.

Dalam paradigma Islam, negara tidak hanya hadir sebagai pemadam kebakaran saat krisis, tetapi bertanggung jawab penuh menjaga keselamatan jiwa rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk bencana alam. Bahkan, negara wajib proaktif melakukan upaya pencegahan.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau pemimpin adalah ra’in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat amanah, bukan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam Islam, pencegahan bencana menjadi bagian integral dari kebijakan negara. Pengelolaan lingkungan diatur berdasarkan syariat Islam, bukan atas dasar keuntungan maupun keserakahan. Negara akan menata ruang dengan prinsip keselamatan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis, serta melarang eksploitasi secara berlebihan.

Islam tegas melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56). Ayat ini menjadi landasan bahwa negara wajib mencegah segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan.

Dalam hal mitigasi bencana, Islam menekankan pentingnya perencanaan dan pencegahan. Pemerintahan Islam akan memastikan bahwa tata ruang diatur dengan baik, daerah resapan air dijaga, dan infrastruktur dibangun sesuai kebutuhan masyarakat tanpa merusak keseimbangan alam. Dengan pendekatan ini, risiko bencana seperti banjir dapat diminimalkan.

Karena itu, urgensi kepemimpinan dalam mitigasi bencana bukan sekadar soal kemampuan teknis, tetapi menyangkut arah kebijakan dan paradigma pengelolaan kehidupan. Kepemimpinan yang bertanggung jawab akan menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian alam sebagai prioritas utama, sehingga bencana tidak lagi menjadi rutinitas tahunan, melainkan dapat dicegah sejak akar permasalahannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image