BPJS PBI: Antara Niat Perlindungan dan Realitas Pelayanan
Hukum | 2026-02-07 16:11:28Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk menjamin hak atas kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu. Secara normatif, BPJS Kesehatan PBI merepresentasikan kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Namun, berbagai persoalan yang muncul akhir-akhir ini justru menempatkan BPJS PBI pada jarak yang kian lebar antara niat perlindungan dan realitas pelayanan.
Keluhan mengenai kepesertaan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan, data peserta yang tidak sinkron, hingga hambatan pelayanan di fasilitas kesehatan bukanlah isu baru. Akan tetapi, ketika persoalan-persoalan tersebut terus berulang dan dialami oleh kelompok paling rentan, maka masalahnya tidak lagi semata administratif. Ia telah menjelma menjadi persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara.
Dalam praktik, tidak sedikit warga yang merasa “memiliki kartu”, tetapi kehilangan perlindungan ketika layanan kesehatan dibutuhkan. Ada peserta PBI yang telah bertahun-tahun terdaftar, namun mendapati status kepesertaannya nonaktif tanpa penjelasan yang memadai. Ada pula masyarakat miskin yang secara faktual memenuhi kriteria PBI, tetapi tidak tercantum dalam basis data karena persoalan verifikasi dan pemutakhiran. Kondisi ini menunjukkan bahwa problem utama BPJS PBI bukan pada desain normatifnya, melainkan pada tata kelola data dan mekanisme pelaksanaannya.
Pemerintah selama ini menekankan pentingnya akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan PBI. Namun, pendekatan yang terlalu menekankan validitas data administratif kerap mengabaikan realitas sosial di lapangan. Kemiskinan bersifat dinamis, sementara pembaruan data sering kali tertinggal dari perubahan kondisi masyarakat. Akibatnya, hak atas kesehatan menjadi tergantung pada status data, bukan pada kebutuhan riil warga negara.
Dari perspektif hak asasi manusia, kesehatan merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi hanya karena kegagalan sistem. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme jaminan sosial, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga. Ketika warga miskin tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena persoalan administratif BPJS PBI, maka yang patut dievaluasi adalah sejauh mana negara telah menjalankan kewajiban tersebut.
BPJS PBI sejatinya adalah bentuk affirmative action negara. Karena itu, pendekatannya tidak dapat disamakan dengan skema asuransi komersial yang bertumpu pada kepatuhan administratif semata. Dalam konteks PBI, negara seharusnya hadir secara proaktif, memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan efektif ketika terjadi kesalahan.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah realitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Meskipun secara regulasi tidak boleh ada diskriminasi antara peserta PBI dan non-PBI, pengalaman di lapangan menunjukkan masih adanya stigma dan perlakuan berbeda. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada budaya pelayanan dan pengawasan yang konsisten.
Ke depan, pembenahan BPJS PBI tidak cukup dilakukan melalui perbaikan teknis atau pengetatan data semata. Diperlukan perubahan paradigma yang menempatkan hak atas kesehatan sebagai titik tolak kebijakan. Integrasi data harus disertai dengan mekanisme koreksi cepat di tingkat daerah, transparansi alasan penonaktifan kepesertaan, serta jaminan bahwa masyarakat tidak kehilangan akses layanan saat proses administrasi berlangsung.
BPJS PBI adalah wajah perlindungan sosial negara. Ketika program ini bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Menjaga agar niat perlindungan benar-benar terwujud dalam realitas pelayanan adalah ujian nyata komitmen negara terhadap keadilan sosial dan martabat warganya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
