Islam dan Amanah Negara: Hutan Menjaga dari Api Keserakahan
Agama | 2026-02-18 19:39:45Islam dan Amanah Negara: Hutan Menjaga dari Api Keserakahan
Oleh Melia Senita
Kebakaran hutan lindung di kawasan Batu Aji, Batam, yang terjadi sejak Minggu malam (8/2/2026), bukan sekadar peristiwa lokal. Api yang terus meluas hingga mendekati organisasi Taman Lestari, memaksa warga mengungsi dan menimbulkan kekhawatiran. Asap tebal bahkan membuat kawasan sekitar, mengurangi kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat
Kebakaran tersebut berdampak langsung pada organisasi warga di sekitar lokasi. Sejumlah warga terpaksa mengungsi untuk menghindari kemungkinan api merembet ke rumah-rumah. Batam ,(Batam,BatamNews Minggu, 08 Februari 2026 - 23:54 WIB),
Hal ini akan mengancam ekosistem di mana Hutan Lindung Batu Aji adalah kawasan konservasi. Kebakaran berarti hilangnya habitat flora dan fauna yang dilindungi. Dampak sosial yang akan timbul, warga harus meninggalkan rumah mereka, menghadapi ancaman, dan berisiko kehilangan harta benda. Belum lagi asap pekat dan hujan abu menimbulkan masalah pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Akan mengganggu kesehatan masyarakat. Medan berbukit dan akses jalan sempit membuat mobil pemadam sulit menjangkau titik api. Ini merupakan kesulitan dalam penanganan kebakaran hutan di kawasan batu Aji apa ini.
Kebakaran ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem mitigasi bencana kita. Meski api akhirnya berhasil dipadamkan setelah tiga hari, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti . Apakah faktor alam semata-mata atau ada unsur kelalaian manusia? Pertanyaan ini harus dijawab dengan serius. Kebijakan perlindungan hutan mestinya tidak cukup hanya di atas kertas. Pengawasan dan penegakan hukum harus nyata. Hal-hal yang paling mendukung kesiapan aparat dalam menghadapi bencana perlu ditingkatkan, termasuk akses jalan darurat dan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan kondisi medan. Artinya, kesadaran masyarakat harus dibangun. Edukasi tentang bahaya kebakaran dan cara pencegahannya menjadi kunci utama.
Kebakaran Batu Aji bukan sekadar tragedi lingkungan, melainkan cermin dari lemahnya sistem perlindungan hutan dan mitigasi bencana kita. Jika tidak ada langkah nyata, peristiwa serupa akan terus berulang. Saatnya pemerintah, aparat, dan masyarakat bersatu, bukan hanya menyiarkan api, tetapi juga mencegahnya sebelum menyala.
Jika kita menganalisis Kebakaran hutan lindung di kawasan Batu Aji seharusnya menjadi kawasan dengan perlindungan ekstra. Namun, kenyataannya, pengawasan sering hanya formalitas. Aparat kehutanan biasanya kekurangan personel dan anggaran, sehingga patroli jarang dilakukan. Akibatnya, aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan atau pembakaran untuk kepentingan tertentu bisa terjadi tanpa terdeteksi. Ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal ini.
Hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem, dan berkurangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Dari sisi Ekologis merupakan dampak kebakaran yang sering terlupakan. Belum lagi dampak sosial pada masyarakat sekitar menjadi korban langsung, baik dari segi kesehatan maupun kehilangan tempat tinggal. Dan jika dicermati, dilihat dari sisi ekonomi, biaya pemadaman dan rehabilitasi jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pencegahan.
Berbagai faktor penyebab bermula dari kelalaian manusia, pembakaran sampah, pembukaan lahan, atau aktivitas industri yang tidak terkendali. Hal terpenting adalah minimnya anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan kurangnya teknologi deteksi dini.
Sebagai jalan keluar, penguatan sistem pengawasan: penggunaan drone, satelit, dan sensor untuk deteksi dini kebakaran. Perlunya peningkatan kapasitas aparat: lebih banyak personel, pelatihan, dan peralatan yang sesuai dengan kondisi medan. Dalam hal ini,dibutuhkan kerja sama masyarakat warga sekitar hutan untuk dilibatkan sebagai "mata dan telinga" negara. Tidak hanya itu, penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan, bukan hanya diberi peringatan.
Alhasil, jika kita tarik benang merahnya, kebakaran Batu Aji bukan sekadar bencana alam, melainkan cermin dari lemahnya pengawasan negara terhadap hutan lindung. Jika pola ini terus berulang, kita akan menghadapi siklus kebakaran yang semakin parah setiap tahun.
Sistem Sekuler Kurang Siaga dalam Antisipasi Kerusakan Hutan
Hal yang krusial: aparat penegak hukum belum cukup siaga dalam mengantisipasi kerusakan hutan, sehingga dampaknya meluas ke masyarakat. Bukti kelemahan aparat dalam pencegahan diawali dengan minimnya patroli dan pengawasan: aparat sering hanya turun tangan setelah kebakaran terjadi, bukan sebelum. Kurangnya koordinasi lintas instansi: polisi, dinas kehutanan, dan pemadam kebakaran sering bekerja sendiri-sendiri, sehingga respons menjadi lambat. Dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran atau perusakan hutan jarang dijatuhi hukuman tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, dampak pada masyarakat dengan terganggunya kesehatan akibat asap pekat menyebabkan penyakit pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Jika ditinjau, kerugian ekonomi: warga kehilangan rumah, lahan, dan mata pencaharian akibat kebakaran. Bahkan timbul rasa tidak aman: masyarakat merasa negara tidak hadir melindungi mereka dari ancaman bencana. Di sisi lain, sumber daya terbatas, personel dan peralatan tidak sebanding dengan luas hutan yang harus diawasi. Aparat fokus pada kasus lain: aparat lebih banyak menangani kriminalitas umum, sementara isu lingkungan sering dianggap sekunder. Kerusakan yang lain kurangnya kesadaran institusional: Kerusakan hutan belum dipandang sebagai ancaman serius setara dengan kejahatan lain.
Langkah yang diambil sebagai tangga darurat
Untuk integrasi sistem pengawasan, aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan dinas kehutanan, pemadam, dan masyarakat lokal. Upaya penerapan hukum yang tegas, pelaku pembakaran harus ditindak dengan hukuman berat, bukan sekadar peringatan. Sebagai penunjangan untuk mengatasi bencana dengan peningkatan kapasitas, aparat perlu dilengkapi dengan teknologi deteksi dini, drone, dan jalur akses darurat. Hal terpenting adalah edukasi masyarakat. Warga dilibatkan sebagai mitra pengawasan, sehingga potensi kebakaran bisa segera dilaporkan
Hutan Lindung, Negara Gagal Melindungi karena Diserahkan pada Individu, Swasta, dan Asing
Kasus kebakaran Batu Aji membuka mata kita pada persoalan yang lebih besar: negara gagal menjalankan mandat perlindungan hutan lindung karena pengelolaan sering kali diserahkan kepada pihak individu, swasta, bahkan asing. Secara hukum: hutan lindung adalah kawasan yang harus dijaga ketat demi kelestarian ekosistem. Namun, di lapangan banyak hutan lindung justru dikelola oleh pihak swasta melalui izin konsesi atau bahkan dibiarkan terbengkalai. Akibatnya, fungsi lindung berubah menjadi fungsi ekonomi, di mana kepentingan bisnis lebih dominan daripada konservasi.
Dampak dari Privatisasi Pengelolaan
Eksploitasi berlebihan, yakni pembukaan lahan untuk industri atau perkebunan, sering mengabaikan aspek lingkungan. Kebakaran lebih rawan, pihak swasta cenderung menekan biaya pengawasan, sehingga pencegahan kebakaran tidak maksimal. Ketidakadilan sosial pada masyarakat lokal yang bergantung pada hutan justru menjadi korban, sementara keuntungan mengalir ke segelintir pihak. Artinya kegagalan negara dalam Abdikasi tanggung jawab, negara seolah melepas tangan dengan menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain. Lemahnya regulasi dan aturan ada, tetapi pengawasan dan penegakan hukum tidak konsisten. Kegagalan negara yang mencolok, yakni ketergantungan pada investasi asing demi pemasukan, menyebabkan negara rela mengorbankan fungsi ekologis hutan lindung.
Solusi dalam Perspektif Ekonomi Islam terhadap Pengelolaan Hutan Lindung
Hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Hutan merupakan kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Islam, hutan termasuk kategori milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Artinya negara wajib mengelola dan menjaga hutan demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Hasil hutan (kayu, air, oksigen, bahkan potensi wisata) harus didistribusikan secara adil kepada masyarakat, bukan dimonopoli.
Larangan individu menguasai kepemilikan umum: Islam melarang individu atau swasta menguasai kepemilikan umum seperti hutan, air, dan energi.
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
Artinya: "Kaum Muslim berserikat (sama-sama membutuhkan/memiliki) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (bahan bakar/energi)." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Hal ini mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan keberlanjutan ekosistem. Dengan tidak adanya izin kepemilikan pribadi, hutan tetap terjaga sebagai aset bersama. Sanksi bagi perusak hutan: Islam mengenal konsep ta‘zīr (hukuman yang ditetapkan penguasa) untuk pelanggaran yang merusak kepentingan umum. Denda atau hukuman sosial dapat diberlakukan bagi oknum yang sengaja membakar atau merusak hutan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Implikasi positif ketika hukum ditegakkan adalah keadilan sosial: rakyat mendapat manfaat langsung dari hutan tanpa harus bersaing dengan korporasi besar. Dengan kata lain, kelestarian lingkungan merupakan hutan yang tetap terjaga karena tidak ada kepentingan bisnis yang mendorong eksploitasi. Kedaulatan negara: pengelolaan hutan tidak bergantung pada asing, sehingga lebih mandiri. Solusi berbasis ekonomi Islam, hutan lindung tidak lagi menjadi korban kepentingan swasta atau asing. Negara hadir sebagai pengelola utama, rakyat sebagai penerima manfaat, dan pelaku perusakan dikenai sanksi tegas.
Larangan ini menunjukkan ketegasan bagi kaum muslimin untuk tidak menguasai kepemilikan umum guna menjaga ekosistem hutan lindung agar tetap lestari,rusak disebabkan keserakah dan kelalaian manusia Sebagaimana tercantum pada Surat Ar-Rum ayat 41.
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Wallahu’alam bish shawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
