Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ana Fras

Tarif Turun, Kedaulatan Dipertaruhkan?

Kebijakan | 2026-03-13 17:45:38

"Tarif memang turun. Tetapi apakah kedaulatan ikut turun bersamanya?"

Gambar : AI

Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Pemerintah menyebutnya sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi: tarif perdagangan Indonesia berhasil ditekan dari 32 persen menjadi 19 persen.

Namun ketika para ekonom membaca naskah perjanjian itu secara lebih teliti, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar angka tarif: apa sebenarnya yang kita pertukarkan dalam perjanjian ini?

Rimawan Pradiptyo dari Universitas Gadjah Mada menemukan ketimpangan mencolok setelah menelaah dokumen ART. Dalam naskah tersebut terdapat lebih dari dua ratus frasa yang menyatakan “Indonesia harus”, sementara kewajiban bagi pihak Amerika Serikat muncul jauh lebih sedikit. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, bahkan menyebut rasio kewajiban itu mencapai lebih dari dua ratus berbanding enam.

Padahal perjanjian ini disebut reciprocal—timbal balik.

Riandy Laksono dari CSIS menambahkan dimensi lain. Berdasarkan analisisnya, ART hanya mengamankan akses sekitar dua persen dari total pasar ekspor Indonesia. Artinya, untuk membuka peluang perdagangan yang relatif kecil, Indonesia harus menerima konsekuensi yang berpotensi menjangkau hampir seluruh ruang kebijakan domestiknya.

Jika angka-angka para ekonom itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan. Kita sedang menyaksikan paradoks klasik dalam ekonomi politik: negara berkembang menukar ruang kebijakan yang luas dengan keuntungan tarif yang relatif kecil. Tarif memang turun, tetapi kemampuan negara mengatur dirinya sendiri justru ikut menyusut.

ART tampaknya bukan sekadar kesepakatan tarif. Beberapa klausulnya menyentuh wilayah kebijakan domestik yang selama ini menjadi domain kedaulatan negara. Di dalamnya terdapat pembatasan terhadap pengenaan pajak digital bagi perusahaan teknologi global seperti Google dan Meta. Ada pula ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur digital—mulai dari pusat data hingga jaringan 5G—yang membuka ruang pengaruh eksternal terhadap arah kebijakan teknologi nasional.

Lebih jauh lagi, perjanjian tersebut dikaitkan dengan komitmen impor energi dari Amerika Serikat dalam skala besar, di tengah agenda nasional untuk memperkuat kemandirian energi.

Rimawan Pradiptyo menyebut model kewajiban seperti ini sebagai blank cheque obligation—negara berkomitmen menyesuaikan kebijakan bahkan terhadap regulasi yang mungkin belum ada saat ini. Ekonom INDEF Ahmad Heri Firdaus juga mengingatkan bahwa konsekuensi semacam ini dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah di masa depan.

Dengan kata lain, ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi.

Ini menyentuh inti kedaulatan kebijakan.

Dalam kajian ekonomi politik internasional, kemampuan negara menjaga policy space—ruang kebijakan—adalah syarat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan. Negara membutuhkan keleluasaan untuk melindungi industri domestik, mengatur teknologi, dan mengelola sumber daya strategisnya sendiri.

Sejarah pembangunan ekonomi dunia menunjukkan hal yang menarik. Ekonom Cambridge Ha-Joon Chang dalam bukunya Bad Samaritans menunjukkan bahwa negara-negara yang kini menjadi kekuatan industri—Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan—tidak tumbuh melalui liberalisasi pasar yang terburu-buru. Sebaliknya, mereka menggunakan proteksi selektif dan kebijakan industri yang kuat untuk melindungi sektor domestik sampai cukup matang.

Mendorong negara berkembang membuka pasar terlalu cepat, tulis Chang, ibarat “menendang tangga” bagi mereka yang sedang berusaha naik.

Kritik terhadap ART karenanya tidak datang dari satu kelompok ideologis saja. Lembaga riset dengan latar belakang berbeda—CELIOS, INDEF, UGM, CSIS, hingga LPEM FEB UI—sama-sama menyoroti persoalan yang serupa: ketimpangan kewajiban dan potensi penyempitan ruang kebijakan nasional.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini bahkan lebih mendasar.

Islam memandang negara bukan sekadar fasilitator pasar global, tetapi sebagai ra'in—pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi negara bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi agregat.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ekonomi bukanlah seberapa besar ekspor meningkat, melainkan apakah kebijakan tersebut memperkuat kemampuan negara melindungi rakyatnya.

Islam juga mengenal konsep milkiyyah 'ammah—kepemilikan publik atas sumber daya strategis. Energi, sumber daya alam, dan berbagai sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing.

Dalam konteks ekonomi modern, bahkan data digital warga negara semakin dipandang sebagai aset strategis yang harus dijaga kedaulatannya.

Di titik inilah perjanjian seperti ART patut dicermati dengan hati-hati.

Apakah ia benar-benar memperkuat kemampuan negara mengurus rakyatnya?Ataukah justru mempersempit ruang kebijakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik?

Islam memberikan prinsip kehati-hatian melalui kaidah fiqh:dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih — menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat.

Jika sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya, maka evaluasi yang serius menjadi keharusan.

Diskusi tentang ART karena itu tidak boleh berhenti pada angka tarif. Ia harus menjadi momentum untuk merefleksikan arah kebijakan ekonomi nasional: apakah kebijakan yang diambil benar-benar memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, atau justru membuat negara semakin bergantung pada kekuatan ekonomi global.

Pada akhirnya, setiap kebijakan ekonomi adalah amanah. Amanah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak melemahkan kedaulatan yang dititipkan kepada bangsa ini.

Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur'an:"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman."(QS. An-Nisa': 141)

Ayat ini bukan sekadar nasihat spiritual, tetapi juga pengingat bahwa menjaga kedaulatan—termasuk kedaulatan ekonomi—adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image