Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image gitaagustiana1@gmail.com

Paradoks Swasembada Beras: Ketika Kapitalisme Menggerus Kedaulatan Pangan

Agama | 2026-03-13 07:58:26

Paradoks Swasembada Beras: Ketika Kapitalisme Menggerus Kedaulatan PanganOleh: Gita Agustiana, S.Pd. (Pemerhati Kebijakan)

Indonesia sepakat mengimpor beras sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump disebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditas pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp75 triliun. Salah satu komoditas tersebut adalah beras yang mencakup beberapa kategori, mulai dari gabah, beras pecah kulit, beras putih, hingga beras pecah (menir).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanesto menyatakan bahwa komitmen impor beras dari AS tergolong sangat kecil dibandingkan dengan produksi beras dalam negeri. Jumlah tersebut diperkirakan hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025. Namun pandangan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira yang menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya, rencana impor beras dari AS berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini digaungkan pemerintah. Sementara itu, ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai bahwa impor beras khusus sebanyak 1.000 ton dari AS tidak serta-merta menggagalkan target swasembada, karena beras yang diimpor merupakan beras dengan klasifikasi khusus dan realisasinya akan menyesuaikan kebutuhan pasar domestik.

Meski demikian, kebijakan impor beras di tengah klaim swasembada tetap menimbulkan pertanyaan. Sekalipun jenis beras yang diimpor merupakan beras klasifikasi khusus dan bukan untuk konsumsi umum, tetap terdapat kekhawatiran terhadap dampaknya bagi petani. Impor beras berpotensi memengaruhi harga gabah di tingkat petani serta membuka peluang kebocoran impor dengan label beras khusus. Apabila harga beras impor lebih murah dibandingkan beras produksi petani, maka daya saing petani akan menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi keuntungan petani, menurunkan semangat mereka untuk menanam padi, serta berpotensi menekan produksi nasional.

Kebijakan impor sejumlah komoditas pertanian, termasuk beras, sebagai bagian dari perjanjian dagang reciprocal dengan AS menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih menghadapi tantangan. Beras dan bahan pokok bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat. Ketika suatu negara bergantung pada impor pangan, posisi politiknya dalam hubungan internasional dapat menjadi lebih rentan. Negara pemasok berpotensi memiliki pengaruh tertentu karena menjadi sumber pemenuhan kebutuhan pangan negara lain. Sebaliknya, negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri cenderung lebih kuat secara politik dan ekonomi karena tidak mudah terdampak oleh krisis pangan global.

Perjanjian dagang resiprokal dengan AS sendiri berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menekankan prinsip kebebasan pasar, persaingan bebas, dan orientasi keuntungan. Dalam praktiknya, kedua negara saling membuka akses pasar, menurunkan hambatan perdagangan, serta memberikan peluang bagi produk masing-masing untuk masuk ke pasar negara mitra. Tujuan utama perjanjian ini adalah memperluas perdagangan dan memperoleh keuntungan ekonomi.

Namun dalam sistem kapitalisme, kebijakan perdagangan kerap lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan keuntungan materi. Kebijakan impor dari luar negeri berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu, seperti penguasa atau oligarki ekonomi, sementara dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk para petani. Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang ekonomi dengan prinsip yang berbeda, yaitu keadilan distribusi, larangan riba, perlindungan terhadap kepentingan rakyat, serta upaya menjaga kemandirian ekonomi umat.

Dalam perspektif ini, swasembada pangan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan suatu negara. Kekuatan politik suatu negara sangat dipengaruhi oleh kemampuannya memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri. Jika suatu negara masih bergantung pada impor pangan dari luar negeri, maka hal tersebut berpotensi melemahkan posisi politiknya. Bahkan, dalam situasi tertentu, hubungan perdagangan dapat menjadi alat tekanan atau bentuk penjajahan ekonomi terhadap negara lain.

Islam menawarkan konsep yang berbeda dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Islam merupakan akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam syariat Islam terdapat konsep politik ekonomi Islam (as-siyāsah al-iqtiṣādiyyah), yaitu kebijakan negara dalam mengatur produksi, distribusi, dan kepemilikan harta agar kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dan memastikan sistem ekonomi berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam konteks pangan, negara bertanggung jawab menjaga kemandirian produksi serta memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Islam juga memberikan pedoman dalam hubungan ekonomi dengan negara lain, termasuk dalam aktivitas perdagangan luar negeri. Beberapa prinsip yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan impor antara lain tidak memperkuat pihak yang memusuhi kaum Muslim, menjaga kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan, memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, serta menempatkan kemaslahatan umat sebagai pertimbangan utama.

Islam juga menempatkan pemimpin sebagai penanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan bagi setiap warga negara. Prinsip ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ dari Muhammad:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”(HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari)

Seorang pemimpin dalam Islam tidak boleh menjadikan kekuasaan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan sebagai amanah untuk mengurus dan melayani rakyat. Karena itu, pemimpin wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat, memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan pemimpin atas rakyat, kemudian ia tidak mengurus mereka dengan baik, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.”(HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari)

Dengan demikian, upaya menjaga kedaulatan pangan memerlukan sistem ekonomi yang mampu menjamin kemandirian produksi dan keberpihakan pada rakyat. Dalam perspektif Islam, negara akan mengelola sumber daya alam, mengatur produksi dan distribusi pangan, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi secara adil. Negara juga dapat melakukan perdagangan luar negeri, namun tetap memperhatikan jenis komoditas yang diperdagangkan serta pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam hal ini negara dibolehkan untuk melakukan perdagangan luar negeri. Akan tetapi perlu dilihat jenis komoditinya apakah berbahaya atau tidak untuk negara. Hukum syariah juga melihat pelaku bisnis antara lain ada tiga kelompok : 1). warga negara islam, 2). orang-orang kafir mua’hid, 3). orang-orng kafir harbi.

Dengan demikian islam membolehkan mengimpor suatu komoditi namun dilihat dari jenis komoditinya berbahaya atau tidak dan pelaku bisnisnya siapa. Jika pelaku bisnisnya adalah kafir harbi maka melakukan perdagangan dengan mereka adalah haram.

Melalui kebijakan yang berlandaskan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan umat, negara diharapkan mampu menjaga kemandirian pangan, melindungi para petani, serta memastikan seluruh rakyat memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image