Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reva Berliana Putri Harahap

Stop Praktik Nguli di Pesantren!

Eduaksi | 2026-01-16 18:09:01
Santri Darul Qiyam Gotong Royong Mengecor Kelas Baru (Sumber : https://gontor.ac.id/santri-darul-qiyam-gotong-royong-mengecor-kelas-baru/)

Pesantren selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan yang menanamkan nilai kesederhanaan, kemandirian, dan keikhlasan. Salah satu praktik yang kerap ditemui dalam kehidupan pesantren adalah budaya “nguli", ini adalah istilah informal yang merujuk pada kerja fisik santri seperti membersihkan lingkungan, membangun fasilitas, mengurus sawah, beternak, hingga membantu usaha milik pesantren atau keluarga kiai. Praktik ini sering dipahami sebagai bagian dari pendidikan karakter. Namun, ketika budaya nguli berlangsung tanpa batas yang jelas, ini berpotensi bergeser dari proses pendidikan menjadi bentuk eksploitasi yang dinormalisasi.

Dalam narasi tradisional pesantren, kerja fisik santri dipandang sebagai latihan tirakat dan pengabdian. Santri diajarkan bahwa ilmu tidak hanya diperoleh dari kitab, tetapi juga dari laku hidup, yaitu dengan bekerja, melayani, dan merendahkan ego. Nilai ini tidak sepenuhnya keliru. Banyak santri mengakui bahwa pengalaman bekerja keras di pesantren membentuk etos kerja, solidaritas, dan ketangguhan mental yang berguna setelah mereka kembali ke masyarakat.

Namun, masalahnya muncul ketika kerja tersebut dilakukan secara berlebihan, tidak proporsional, dan tidak memiliki nilai edukatif yang jelas. Santri kerap dilibatkan dalam pekerjaan berat dalam durasi panjang, bahkan mengganggu waktu belajar dan istirahat.

Dalam beberapa kasus, kerja santri dimanfaatkan untuk menopang kepentingan ekonomi pesantren atau individu tertentu tanpa kompensasi yang layak. Hingga di titik inilah budaya nguli berpotensi menjadi praktik kerja paksa yang dibungkus dalih pengabdian. Selain itu, adapun beberapa santri yang menjadi lebih condong untuk bekerja daripada belajar di kelas, peristiwa seperti ini adalah hal yang sering dilihat di berbagai pesantren, terutama pesantren tradisional yang jauh dari budaya modern.

Relasi kuasa yang timpang antara pengelola pesantren dan santri memperparah persoalan ini. Santri sering kali tidak memiliki ruang untuk menolak atau mengkritik praktik nguli karena takut dianggap tidak taat, kurang adab, atau bahkan tidak mendapat berkah guru. Terlebih lagi, ada yang menjadikan itu hukuman untuk santri yang melanggar peraturan. Konsep keberkahan ilmu kerap dijadikan legitimasi moral untuk membungkam keberatan santri, padahal sebagai individu, santri berhak menyuarakan pendapatnya apabila keberatan. Dalam konteks ini, kerja tidak lagi menjadi sarana pendidikan, melainkan instrumen kontrol.

Kemudian budaya nguli di pesantren juga merefleksikan persoalan struktural yang lebih luas. Seperti keterbatasan sumber daya, minimnya dukungan negara, dan romantisasi kemiskinan dalam pendidikan keagamaan. Alih-alih mendorong tata kelola pesantren yang profesional dan berkelanjutan, kerja santri sering dijadikan solusi murah untuk menutup kekurangan finansial. Akibatnya, beban sistemik justru dialihkan kepada santri, kelompok yang seharusnya dilindungi hak-haknya sebagai peserta didik.

Sebagaimana data yang dikutip dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo pasca kejadian ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny, hanya sekitar 50 Pesantren yang mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan Resmi) dari jumlah 42.000 pesantren di seluruh Indonesia. Data tersebut menunjukkan mayoritas pesantren di Indonesia memiliki bangunan tidak layak atau minim legalitas konstruksi.Penting untuk ditegaskan bahwa budaya nguli bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan di dalam lingkungan pesantren. Karena beban kerja berat, seperti membangun fasilitas berupa gedung bukanlah ranah santri/siswa karena mengingat mereka masih dibawah umur. Segala pekerjaan konstruksi sudah seharusnya diserahkan kepada tenaga ahli.

Reformasi budaya nguli juga diperlukan untuk perubahan lingkungan pendidikan yang memanusiakan santri. Pesantren perlu membangun ruang pendidikan yang aman bagi santri, dengan meniadakan segala aktivitas fisik yang menbahayakan santri. Negara dan masyarakat sipil pun memiliki tanggung jawab untuk hadir, mereka harus memastikan pesantren tidak dibiarkan berjalan dengan mengabaikan standar perlindungan anak dan hak pendidikan.

Berkaca dari peristiwa Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo yang ambruk pada 29 September silam, Pemerintah wajib hadir untuk memberikan pengarahan dan pengawasan yang mumpuni terhadap yayasan pesantren di seluruh Indonesia. Tindakan yang dapat dilakukan berupa pengecekan kelayakan bangunan di pesantren mengingat banyak bangunan pesantren di Indonesia yang telah berdiri lebih dari 1 abad. Kemudian peran pemerintah juga dapat mengedukasi dan memberikan pelatihan evakuasi kepada para santri/siswa untuk tanggap apabila terjadi situasi gawat darurat, supaya dapat meminimalisir korban dengan evakuasi mandiri. Dengan demikian, kalau upaya pemerintah dimaksimalkan untuk mengamankan ruang pendidikan, maka nantinya akan menghasilkan pula generasi muda yang berkualitas emas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image